[JAKARTA] Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin mengakui kelalaian petugas Lembaga Pemasyarakatan klas IIB Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, terkait kaburnya terpidana teroris dan mutilasi tiga siswi di Poso, Basri alias Ayas alias Bagong pada Jumat (19/4) lalu. Amir menyatakan, indikasi kelalaian karena Basri hanya dikawal seorang petugas, yang diketahui kemudian bernama Wayan Sutana.
"Kami akui, dari informasi awal yang didapat, pengamanan dilakukan dengan pengawalan minim. Dikawal satu orang, tentu dibawah standar pengamanan," kata Amir usai menghadiri peringatan hari Bhakti Pemasyarakatan ke-49 di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jalan Veterang, Jakarta Pusat, Sabtu (27/4).
Dikatakan Amir, pengamanan standar terhadap seorang narapidana setidaknya dikawal oleh dua petugas Lapas dan dibantu anggota kepolisian. Lebih jauh dikatakan, untuk proses selanjutnya terkait pengejaran Basri, tidak hanya menjadi tugas Lapas tapi juga kepolisian.
"Untuk proses selanjutnya bukan saja jadi tugas Lapas, tapi bekerjasama dengan Polri, untuk melakukan pengejaran," kata Amir.
Selain mengejar terpidana, Amir menyatakan, pihaknya saat ini tengah memeriksa kasus ini lebih lanjut.
Sebelumnya, penyidik Polda Sulawesi Tengah sedang mendalami dan memeriksa peran pegawai Lapas termasuk Wayan Sutana dalam kasus kaburnya Basri.
"Kita memeriksa beberapa petugas Lapas (yang mengetahui kasus ini), termasuk pihak keluarga," kata Karo Penmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri Rabu (26/4).
Namun belum ada tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus kelalaian fatal ini.
Boy juga menghimbau Basri untuk menyerah dan tidak mengulangi perbuatannya.
"(Kami khawatir) terpidana akan mengulangi kembali tindak pidana terlebih terkait dengan masalah bahan peledak, bom. Itu kekhawatiran paling tinggi," beber Boy.
Masyarakat pun diharapkan untuk memberi bantuan informasi atas keberadaan Basri kepada kepolisian. Kendati sudah kabur sejak Jumat, namun kasus ini baru dilaporkan ke polisi pada Selasa (23/4).
Menurut laporan yang diterima polisi, Basri dikawal oleh pegawai Lapas bernama Wayan Sutana untuk membesuk istrinya yang sedang sakit. Entah bagaimana, Wayan begitu percaya dengan Basri. Namun saat dia hendak menjemput pada Jumat, Basri tiba-tiba menghilang.
Basri divonis hukuman penjara selama 19 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 11 Desember 2007 lalu. [F-5]
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
No comments:
Post a Comment