Diambil dari: www.remotivi.or.id
[Siaran Pers] Izinkan Anak-Anak Tumbuh Tanpa Tayangan KekerasanSinetron Si Biang Kerok Cilik Berpotensi Ajarkan Kekerasan pada AnakSilakan unduh: Lembar Fakta dan Laporan Pemantauan Remotivi atas SinetronSi Biang Kerok Cilik, "Televisi, Anak, dan Pembenaran akan Kekerasan".
Mayoritas tayangan televisi di Indonesia belum berpihak kepada anak-anak. Muatan kekerasan masih menjadi komoditas utama untuk menarik minat anak-anak menjadi penonton. Sehingga karenanya, hak anak untuk tumbuh dengan sehat tanpa kekerasan, masih menjadi angan-angan.
Sinetron Si Biang Kerok Cilik (SBKC) di SCTV adalah salah satu dari banyak tayangan kekerasan yang dimaksud. Pemantauan Remotivi atas SBKC pada periode 24-30 Desember 2012 menunjukkan bahwa terdapat 49 adegan yang mengandung muatan kekerasan fisik. Mayoritas kekerasan fisik yang muncul (43 adegan) tak melibatkan objek atau senjata apa pun, misalnya saja memukul, menendang, meninju, mendorong, menjewer, menjambak, dan sebagainya. Sementara untuk kekerasan verbal, terdapat 85 kalimat dalam dialog yang mengandung unsur kekerasan, dengan mayoritas bentuknya adalah hinaan dan makian (56 kalimat), dan sisanya berbentuk ancaman (29 kalimat). Dengan kata lain, jika dirata-rata, tiap episodenya SBKC mengandung 7 adegan kekerasan dan 12 kalimat kekerasan.
Meski tidak mengklasifikasikan dirinya sebagai tayangan anak, SBKC mengambil tokoh utama anak-anak berusia Sekolah Dasar dan ditayangkan pada jam 18.00-19.00 WIB, waktu di mana keluarga Indonesia menonton televisi. Sehingga, tidak berlebihan jika diasumsikan tayangan ini banyak ditonton anak-anak. Ironisnya, dalam sinetron yang diproduksi oleh Screenplay Production ini, kekerasan baik verbal maupun fisik dilakukan tak hanya oleh karakter anak-anak, tetapi juga oleh karakter orang dewasa yang seharusnya menjadi figur otoritas, seperti orang tua dan guru.
Terbiasanya anak terhadap muatan kekerasan dalam tayangan televisi patut diwaspadai karena berpotensi membuat anak menerima kekerasan sebagai perilaku yang wajar dan dapat diterima dalam kehidupan sehari-hari. Proses ini terjadi saat anak mengidentifikasikan dirinya dengan aktor pelaku kekerasan, juga saat adegan kekerasan digambarkan dengan adanya justifikasi dan tanpa disertai oleh konsekuensi. Dalam tayangan SBKC, hal-hal yang menjadi justifikasi atas dilakukannya tindak kekerasan adalah perlakuan tidak adil, konflik dengan kawan, dan lain sebagainya.
Konsekuensi atas tindak kekerasan yang dilakukan anak seharusnya datang dari figur otoritas. Sayangnya, kami menemukan bahwa figur otoritas justru seringkali menjadi bahan tertawaan. Dalam tujuh episode yang kami pantau, terdapat 23 adegan di mana anak-anak menertawakan guru mereka. Meski di satu sisi sering ditertawakan, para guru dalam SBKC juga sering tampil melakukan kekerasan. Sehingga, dengan figur para guru yang konyol dan menjadi bahan tertawaan, wibawa mereka tak ditampilkan melalui perilaku-perilaku bijaksana, tapi justru melalui kuasa untuk menghukum para murid dengan menggunakan kekerasan.
Selain melakukan analisis isi terhadap Si Biang Kerok Cilik, kami juga memperhatikan iklan apa saja yang muncul dalam tayangan ini. Hal ini dilakukan karena kami menyadari bahwa tayangan yang mengandung kekerasan tak mungkin ada tanpa dukungan dari perusahaan-perusahaan yang mensponsorinya. Sudah saatnya perusahaan yang beriklan di televisi ditempatkan sebagai bagian dari masalah yang ada, untuk kemudian diajak menjadi bagian dari solusi, yakni dengan tidak memasang iklan pada tayangan yang bermuatan buruk.
Kami mencatat bahwa perusahaan yang paling banyak memasang iklan jenis commercial break pada tayangan ini adalah Unilever (sebanyak 109 kali), disusul oleh Wings (31 kali), lalu Indofood (12 kali). Jika berdasarkan kemunculan merk produk, maka iklan yang paling sering muncul adalah iklan Mie Sedap (Wings) sebanyak 24 kali, Anmum (Unilever) sebanyak 19 kali, dan Ponds (Unilever) sebanyak 12 kali.
Atas hal-hal di atas, kami merekomendasikan:
- Agar KPI memberikan sanksi, bukan sekadar himbauan, kepada SCTV atas tayanganSBKC karena telah melanggar sejumlah pasal dalam Standar Program Siaran. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 15 yang mewajibkan lembaga penyiaran untuk memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja, Pasal 16 tentang penggambaran lembaga pendidikan, Pasal 24 yang melarang tampilnya ungkapan-ungkapan kasar dan makian yang cenderung menghina dan merendahkan martabat manusia, Pasal 25 yang melarang lembaga penyiaran menampilkan adegan kekerasan di bawah pukul 22.00 waktu setempat, dan Pasal 36 dan 37 tentang ketentuan program siaran dengan klasifikasi A (Anak) dan R (Remaja).
- KPI perlu mewaspadai cara-cara yang digunakan industri untuk menghindari pelanggaran P3SPS melalui penentuan klasifikasi tayangan. Tayangan SBKCdiperankan oleh tokoh utama anak-anak dan ditayangkan di bawah pukul 22.00, waktu yang lumrah bagi anak-anak untuk menonton televisi bersama keluarga. Namun, SCTV mengklasifikasikan tayangan ini sebagai tayangan remaja atau R-BO. Seandainya tayangan ini diklasifikasikan ke dalam tayangan anak, SBKC bisa dianggap melanggar Pasal 36 Standar Program Siaran tentang larangan adegan kekerasan dan perilaku anti-sosial dalam tayangan anak.
- Saat melakukan pemantauan terhadap muatan kekerasan, Remotivi juga menemukan adegan yang menjadikan pemerkosaan sebagai bahan gurauan (episode 11 Januari 2013). Pemerkosaan bukan hal yang pantas untuk diketahui dan dibicarakan di depan anak-anak. Selain itu, adegan itu juga melanggar Standar Program Siaran Pasal 19 tentang penggambaran pemerkosaan sebagai kejahatan bukan serius. Kami meminta KPI juga memberi sanksi terkait hal ini.
- Kepada SCTV dan Screenplay Production, kami menuntut keduanya untuk lebih memperhatikan aspek perlindungan anak dalam tayangannya. Media harus memastikan bahwa tayangannya mensosialisasikan nilai yang pro-sosial kepada penonton anak-anak. Sebetulnya ada banyak nilai pro-sosial yang sudah muncul dalam SBKC, misalnya saja toleransi antarumat beragama, persahabatan anak-anak, serta hubungan yang hangat antara orang tua dan anak. Mengeksplorasi dan mengedepankan nilai-nilai pro-sosial dan meminimalisir muatan kekerasan bisa menjadi solusi agar SBKC menjadi lebih ramah anak.
- Kepada Unilever, Wings, Indofood, dan perusahaan lainnya yang memasang iklannya pada SBKC, kami menghimbau ketiganya untuk lebih selektif dalam memasang tayangan untuk beriklan. Sudah saatnya pengiklan sadar bahwa belanja iklannya turut mendukung dan memberlangsungkan keberadaan tayangan-tayangan yang tak ramah anak. Komitmen pengiklan pada tayangan bermutu akan menjadi citra yang positif bagi perusahaan tersebut, selain juga menunjukkan komitmennya untuk berpihak pada kepentingan publik.
Si Biang Kerok Cilik sesungguhnya hanya merupakan satu dari sekian banyak tayangan televisi yang tak ramah anak. Sinetron lain yang tak ramah anak contohnya adalah Yang Muda Yang Bercinta (RCTI). Sinetron ini menuai kritik karena menampilkan muatan kekerasan verbal dan non-verbal. Serial kartun pun juga tak selalu ramah anak, misalnya saja serial kartun Tom and Jerry (ANTV), yang baru saja menerima teguran KPI karena menampilkan adegan merokok. Begitu pun tayangan berita, seperti Kabar Petang (TV One), yang, misalnya, baru saja ditegur KPI karena menayangkan wawancara anak di bawah umur yang diduga menjadi korban kekerasan seksual. Hal ini belum ditambah catatan bahwa kebanyakan tayangan berita di semua stasiun TV lebih bernafsu memancing penonton dengan berita tawuran, perkelahian, kriminalitas, dan sensasionalitas lainnya.
Perbaikan tayangan televisi untuk menjadi lebih ramah anak memang tak semudah membalik telapak tangan. Upaya pengamatan dan advokasi ini diharapkan mampu memberi masukan bagi stasiun televisi dan lembaga yang terkait untuk turut mendukung tayangan TV menjadi lebih ramah anak. Tentu, apa yang tengah dilakukan KPAI dan Remotivi terhadap SBKC merupakan usaha yang kesekian dari banyak pihak yang percaya, bahwa media massa mesti mengabdi pada kepentingan publik, bukan yang lain.
Dengan hormat,
Nurvina Alifa
Koordinator Divisi Advokasi dan Kampanye Remotivi
nurvina_alifa@remotivi.or.id / 0812-9832-9285
Koordinator Divisi Advokasi dan Kampanye Remotivi
nurvina_alifa@remotivi.or.id / 0812-9832-9285
---
Turut mendukung:
- Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG), Jakarta
- ECPAT Indonesia, Jakarta
- Inspirasi Indonesia, Jakarta
- JURnaL Celebes, Makassar
- Masyarakat Peduli Media (MPM), Yogyakarta
- Pusaka Indonesia, Medan
- Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), Medan
- Rumah Sinema, Yogyakarta
- Yayasan Kippas, Medan
- Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA), Jakarta
Remotivi adalah sebuah inisiatif warga untuk kerja pemantauan tayangan televisi di Indonesia. Cakupan kerjanya turut meliputi aktivitas pendidikan melek media dan advokasi yang bertujuan (1) mengembangkan tingkat kemelekmediaan masyarakat, (2) menumbuhkan, mengelola, dan merawat sikap kritis masyarakat terhadap televisi, dan (3) mendorong profesionalisme pekerja televisi untuk menghasilkan tayangan yang bermutu, sehat, dan mendidik.
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
MARKETPLACE
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment