Sunday, April 14, 2013

[media-jabar] Percepat Proses Hukum dan Usut Dana Liar dalam KSO Perum Perhutani dan Perusahaan...!

 

Percepat Proses Hukum dan Usut Dana Liar dalam KSO

Perum Perhutani dan Perusahaan...!

 

Salam Adil dan Lestari…!

Sekitar empat bulan berjalan proses pelaporan atas dugaan pelanggaran pidana kehutanan yang dilakukan oleh Pihak Perum Perhutani dan sedikitnya 12 perusahaan tambang galena dan bahan tambang lainnya  TANPA IJIN MENTERI KEHUTANAN dijalankan sejak dilaporkan tanggal 21 Januari 2013 tertuang dalam Laporan Polisi N0.Pol:LPB/61/I/2013/JABAR tertanggal 21 Januari 2013 pada pukul 15.30 WIB. Kemudian, paska pelaporan pihak Polda Jawa Baratpun melakukan proses penyidikan di lapangan.

Pada tanggal 19 Februari 2013 WALHI Jawa Barat mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/22/II/2013/Dit ReskrimSus an KAPOLDA Jawa Barat yang ditandangani oleh Direktur Kriminal Khusus (DISKRIMSUS) Polda Jabar. Isi surat tersebut menyatakan bahwa pihak Polda Jawa Barat akan melakukan peninjauan ke lokasi lainnya, memanggil saksi-saksi terkait perkara ini dan telah dikirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Pada tanggal 18 Februari 2013, WALHI Jawa Barat melakukan diskusi sekaligus konsultasi dengan para pakar hukum dan manajemen kehutanan yaitu Dr Asep Warlan Yusuf dan Dr Sjarmidi mengenai perkara pelanggaran pidana kehutanan ini. Para pakar menyatakan bahwa kerjasama operasional rehabilitasi dan reklamasi di kawasan hutan yang dilakukan oleh Perum Perhutani dan sedikitnya 12 perusahaan di KPH Bogor merupakan tindak pidana kehutanan karena tidak sesuai dengan bentuk/nama perjanjian dan praktik pertambangan yang dilakukan melanggar Undang-Undang No 41 Tahun 1999 karena tidak mendapatkan ijin menteri kehutanan.  

Kemudian, Walhi Jawa Barat mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Tindak Pidana bernomor B/18/III2013/Dot Reskrim Sus tertanggal 26 Maret 2013. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Polda Jabar telah memanggil dan memeriksa terhadap 18 orang saksi dan melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen. Selain itu, Polda Jabar juga akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara ini. 

 

Dana Liar : Indikasi Kerugian Negara

Dari 12 perusahaan yang dilaporkan, kenyataannya pada saat investigasi lapangan yang dilakukan bersama POLDA JaBar dengan tim WALHI Jabar didapati ada beberapa perusahaan lain yang juga beroperasi di kawasan RPH Cirangsad. Perusahaan tersebut antara lain PT. Lebah Baja Rekhanusa dan PT.essa rekhanusa. Kemudian masih ada 4 pelaku kerjasama operasional yang tersebar di beberapa wilayah Jonggol dan Cariu. Sehingga dari data yang kami kumpulkan bertambah dari 12 menjadi 18 perusahaan tambang yang melakukan KSO dengan Perhutani  di wilayah bogor meliputi RPH Cariu, RPH Cigudeg, RPH Cirangsad, RPH. Jagabaya, RPH tinggarjaya dan RPH. Gunung Karang (wilayah jonggol). Kami juga menduga bahwa praktek usaha pertambangan dengan pola KSO Perhutani juga dilakukan di 15 kabupaten di Jawa Barat.

 

Setelah kami kaji dengan tambahan data baru, usaha pertambangan berdalih Kerjasama operasional reklamasi dan rehabilitasi hutan oleh Perhutani dengan beberapa perusahaan di Bogor juga terperiksa sejumlah dana – dana liar yang diduga telah merugikan dan menggerogoti kas Negara dengan total mencapai Rp.78,586,483,414,- berdasarkan surat perjanjian kerjasama operasional sebanyak 18 Perusahaan yang ditanda tangani selama 5 tahun sejak 2007-2012. Angka sebesar Rp &8,59 Milyar merupakan hasil dari pembayaran kontribusi dari 18 perusahaan yang berkisar 125rb/ton dari hasil produksi yang di hasilkan setiap bulan dana ini langsung disetorkan ke rekening kantor pusat Perhutani yang di bayarkan melalui kantor perum perhutani unit III, penerimaan dana reklamasi dari perusahaan yang berkisar 10rb – 17rb/ton dari total produksi yang dihasilkan setiap bulan, pembayaran uang garansi berkisar Rp 100juta setiap perusahaan dan biaya reklamasi dan rehabilitasi hutan rata – rata Rp 300 juta setiap perusahaan. Hasil usaha perusakan hutan tersebut tidak sepeser pun di setorkan kepada Negara. Belum lagi praktek pemberian izin kerjasama operasional yang dilakukan di bawah tangan oleh para petugas lapangan Perhutani.

 

Sebagaimana di atur dalam UU 20/1997 tentang PNBP dan PP 2/2008 tentang jenis/tariff PNBP yang berlaku pada kementrian kehutanan. Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan yang bersifat komersil akan menimbulkan kewajiban bagi pelaku usaha untuk membayar kepada Negara sebagai kompensasi dari luasan area yang terganggu atau kerusakan yang di akibatkan oleh aktifitas tersebut. Kerjasama operasi yang dilakukan oleh Perhutani dengan pihak perusahaan luput dari kewajiban pembayaran kompensasi tersebut dan kewajiban membayar provisi sumber daya hutan (PSDH).

 

Berdasarkan data – data ini dan Menyikapi proses hukum yang dijalankan, WALHI Jawa Barat memandang bahwa pelaporan pengaduan yang dijalankan sudah memiliki kecukupan bukti dan fakta lapangan dan menindaklanjuti hasil penyidikan sudah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Oleh karena itu, maka  WALHI Jawa Barat menuntut dan mendesak  :

  1. percepatan proses persidangan/pengadilan perkara ini di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
  2. KPK mengusut indikasi korupsi dari kerjasama operasional reklamasi dan rehabilitasi yang dilakukan yang dilakukan Perum Perhutani dan 18 perusahaan.
  3. meminta pihak Propam POLRI dan Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) dan publik mengawal dan memonitor upaya penegakan hukum perkara ini
  4. menolak praktik jual beli hukum dan meminta proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan transparan dan disebarkan kepada publik yang lebih luas. 

 

Salam Adil dan Lestari

Bandung, 15 April 2013

Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat

 ttd

Dadan Ramdan

No Kontak 082116759688



--
"Selamatkan Rakyat dan Pulihkan Lingkungan Hidup Jawa Barat"
 **********************************************************************************
 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
 Jalan Piit Nomor 5 Bandung 40133
 Telp/Fax. +62 22 250 7740
 E-mail : jabar@walhi.or.id, walhijabar@gmail.com, walhi@walhijabar.org
 ***********************************************************************************

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment