Tuesday, May 7, 2013

[batavia-news] Sri Mulyani Sudah Diperiksa, Kok KPK Belum Jadwalkan Periksa Boediono?

 

Ref: Bukankah Boediono ada wakil SBY, jadi kalau Boediono menyuruh KPK memeriksa Sri Mulyani, apakah Boediono perlu diperiksa KPK? ? Hehehehe
 
 
 
Sri Mulyani Sudah Diperiksa, Kok KPK Belum Jadwalkan Periksa Boediono?
 
 
 

[JAKARTA] Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto   sempat mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Boediono, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam turunnya dana talangan ke Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.

Ketika dikonfirmasi kembali perihal rencana pemeriksaan tersebut, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan bahwa belum ada jadwal pemeriksaan untuk Boediono dalam waktu dekat.

"Di penyidikan sampai hari ini, belum ada rencana meminta keterangan Pak Boediono. Tergantung penyidik, apakah membutuhkan keterangan (Boediono) lagi atau tidak," ujar Johan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/5).

Namun, Johan tidak menampik bahwa bisa saja penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap Boediono. Bahkan, panggilan pemeriksaan tersebut tanpa membutuhkan izin dari presiden, sebagaimana mengacu pada UU No.30 tahun 2002 tentang KPK.

Boediono memang diduga memiliki peran sentral dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century. Terbukti, Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century DPR, Bambang Soesatyo, menyatakan pihaknya sudah mendapatkan salinan surat kuasa mantan Gubernur BI, Boediono, untuk penandatangan akte kredit terkait pemberian FPJP untuk Bank Century.

"Kami sudah meminta surat kuasa Boediono kepada pejabat BI. Pak Darmin juga melampirkan surat kuasa untuk menandatangani akte kredit mengenai FPJP," kata Bambang di Jakarta, Kamis (11/4).

Menurut Bambang, ada kejanggalan dalam surat tersebut, yaitu selaku mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono memberikan surat kuasa padahal syarat tidak terpenuhi.

Ditambah lagi, lanjut Bambang, ada kejanggalan dalam penandatanganan akte, yakni ditandatangani jam 02.00 WIB. Tetapi, di akte ditulis jam 13.00 WIB. Dan pencairan dilakukan jam 08.00 WIB.

Dalam kasus Century, KPK telah menetapkan eks Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya sebagai tersangka. Sedangkan, eks Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan, Siti sebagai orang yang dianggap bertanggung jawab atas turunnya dana talangan ke Bank Century.

Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada tahun 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal. [N-8]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
MARKETPLACE


.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment