Monday, July 22, 2013

[batavia-news] 5 Kementerian Diganjar Rapor Merah, Kenapa?

 

Res: Hanya lima kementrian? Siapa saja menteri-menterinya dan tahukah Anda siapa kepala dari menteri-menteri tsb?
 
 
 
FOKUS

5 Kementerian Diganjar Rapor Merah, Kenapa?

Kinerja pelayanan publik 5 kementerian, khususnya perizinan buruk.

ddd
Senin, 22 Juli 2013, 20:51 Dwifantya Aquina , Arie Dwi Budiawati, Rohimat Nurbaya, Erick Tanjung, Dedy Priatmojo, Alfin Tofler, R. Jihad Akbar
Lima kementerian dinilai buruk dalam hal pelayanan publik oleh Ombudsman.
Lima kementerian dinilai buruk dalam hal pelayanan publik oleh Ombudsman. (VIVAnews/Ikhwan Yanuar)

VIVAnews - Lima dari 18 kementerian diganjar rapor merah oleh Ombudsman Republik Indonesia. Merujuk pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, kelima kementerian itu dinilai memiliki kinerja pelayanan publik, khususnya pada unit pelayanan perizinan, yang paling buruk.

Lima kementerian dengan rapor merah itu adalah Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Lima kementerian itu belum mematuhi seluruh komponen standar pelayanan yang tertuang dalam Undang-undang Pelayanan Publik," kata Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana, di kantornya, Senin 22 Juli 2013.

Selain lima kementerian yang mendapat rapor merah itu, Danang memaparkan ada sembilan kementerian dengan rapor kuning. Mereka adalah Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Riset dan Teknologi.

Menurut Danang, kategori kuning ini untuk kementerian dengan kepatuhan sedang dalam UU Pelayanan Publik.

Selanjutnya, empat kementerian mendapat rapor hijau atau memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap UU Pelayanan Publik. Mereka adalah Kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

Danang menjelaskan ini hasil observasi pada tingkat pelayanan publik di 18 kementerian dengan fokus observasi pada kewajiban memasang persyaratan perizinan pada tempat yang mudah dilihat pengguna layanan. Sebanyak 42,9 persen unit pelayanan didapati tidak memampangkan standar waktu pelayanan.

"Ini tentu menciptakan ruang untuk 'bermain', mengulur-ngulur waktu perizinan," katanya.

Kemudian sebanyak 32,1 persen unit tidak memasang informasi biaya pelayanan. Hal ini bisa memicu terjadinya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pelayanan publik.

Ia menambahkan sebagian besar unit pelayanan publik juga tidak memampangkan maklumat pelayanan publik sebagai komitmen yang bisa ditagih pengguna layanan. Ombudsman mencatat 85,7 persen unit tidak memasang maklumat pelayanan.

Hasil temuan ini akan disampaikan kepada kementerian terkait agar dapat memperbaiki unit pelayanannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Apabila tiga bulan ke depan tidak ada perbaikan maka kami akan kaji ulang dan terbitkan rekomendasi ke Presiden," dia mewanti-wanti.

Tanggapan Lima Kementerian

Kelima kementerian berapor merah itu menanggapi penilaian Ombudsman secara beragam. Ada yang menyikapinya positif, ada yang tidak.

Salah satu yang menerima penilaian Ombudsman dengan legowo adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh.

"Mau rapor hijau, rapor kuning, rapor apa saja, itu bagian dari masukan untuk perbaikan," kata M. Nuh saat ditemui di Mabes TNI, Jakarta Timur.

Toh demikian, Nuh mengajukan sejumlah syarat. Dia minta agar penilaian Ombudsman itu didasarkan pada kriteria yang jelas serta cara penilaiannya tidak tendensius.

"Tidak apa-apa saya dinilai apa saja, yang penting cara menilainya ada kriterianya. Jelas, tidak cuma berdasarkan persepsi," ujar Nuh.

Senada dengan menterinya, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ibnu Hamad, mengatakan nilai merah dari Ombudsman ini akan dijadikan masukan bagi pihaknya untuk meningkatkan kinerja.

"Rapor merah kami itu merupakan pemacu untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat," ujar Ibnu kepada VIVAnews.

Ibnu pun mengaku tak khawatir jika Ombudsman melaporkan hasil observasi tersebut kepada Presiden. Menurutnya, adalah hak Ombudsman untuk menindaklanjuti temuan mereka.

Lain halnya dengan Kementerian Sosial yang dipimpin oleh Salim Segaf Al Jufri. Kemensos justru meragukan observasi Ombudsman.

"Saya meragukan itu, apa ukurannya, instrumennya, metode surveinya, berapa margin errornya dan sebagainya. Dia (survei) itu punya kelemahan," ujar Kepala Biro Humas Kemensos Benny Satya Nugraha.

Menurut Benny, selama ini Kemensos memiliki tim reaksi cepat yang menangani masalah pelayanan publik.

"Ombudsman itu dalam kapasitas apa menyampaikan itu, Pak Danang, Ketua Ombudsman, pernah diundang ke Kemensos dalam rangka wilayah bebas korupsi. Kemensos ini kan langsung berhadapan dengan publik untuk urusan sosial. Semua itu ada SOP-nya," ujar dia.

Selain itu, ia menambahkan, selama ini Kemensos juga menggunakan perizinan legal. Sosialisasi juga dilakukan, termasuk dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Unit pelayanan kita one day service, pengumpulan uang dan barang one day service semua kita respon cepat, untuk ke panti-panti sosial kita juga proses dengan cepat. Semuanya ada di website, pengadaan barang dan jasa juga sudah online," terangnya.

Sanggahan demi sanggahan dilontarkan oleh kementerian-kementerian yang mendapat rapor merah dari Ombudsman. Salah satunya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang belakangan ini tengah menjadi sorotan.

Menanggapi penilaian itu, Staf Pusat Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Subhan, mengatakan pihaknya telah memberlakukan sistem online pada semua jenis pelayanannya. Ia pun menuturkan, hampir setiap tahun bursa kerja diselenggarakan.

"Pelayanan kami jarang mendapatkan protes dari publik. Di loket pelayanannya ditulis, tidak ada pungutan biaya apapun. Sedangkan soal perizinan itu ada dibawah BNP2TKI. Jadi kami hanya kebijakannya saja," ujar dia.

Sedangkan, Kementerian Pekerjaan Umum mengaku heran dengan penilaian yang diberikan Ombudsman. Sebab, pelayanan PU tidak bersinggungan langsung dengan publik.

"Contohnya kita buat bendungan. Nanti jika selesai yang mengambil untuk air baku ada PDAM. Lalu irigasinya lain lagi. Untuk tenaga listrik ada PLN. Jadi di PU itu tidak ada izin langsung kepada kementerian untuk masyarakat. Pelayanan kita tentu berbeda dengan kepengurusan misalnya SIM, STNK, dan KTP," kata Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Pekerjaan Umum, Danis H Sumadilaga.

Danis khawatir ada sudut pandang yang berbeda antara kementeriannya dengan Ombudsman dari sisi pelayanan publik. "Mengenai definisi Ombudsman itu kita tidak pernah didatangi terkait definisi tadi. Definisinya terhadap layanan jasa dan apa? Tapi ini sepertinya digeneralisir semua," tuturnya.

Padahal, kata dia, seharusnya ada klasifikasi pelayanan publik seperti apa yang dilakukan oleh kementerian tertentu.

"Kalau pelayanan publik yang langsung ke masyarakat itu sudah ada dibuat khusus di depan kantor utama kementerian. Tapi apa pelayanan yang seperti itu?" ucapnya.

Sementara, Kepala Bagian Humas Kementerian Pertanian Haryanto mengatakan, belum mengetahui rapor merah yang diberikan Ombudsman kepada kementeriannya. Ia pun menolak menanggapi penilaian tersebut.

"Yang boleh bicara itu Dirjen Eselon I dan II. Saya tidak boleh ngomong," tuturnya beralasan.

Ditemui terpisah, Menteri Pertanian, Suswono, mengungkapkan hal yang sama. Ia enggan berkomentar banyak sebelum mendapatkan secara lengkap penilaian Ombudsman tersebut. "Saya belum baca nanti saya cek dulu," ujarnya. (sj)

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment