Bandung (ANTARA News)- Bank Indonesia (BI) Bandung menyebutkan batas nominal penukaran uang selama Ramadhan 2013 bagi masyarakat maksimal Rp3,7 juta per orang.

"Penukaran uang pecahan kecil dibatasi Rp3,7 juta per orang, sedangkan untuk instansi kami tidak membatasi, sesuai dengan kebutuhan mereka, juga tergantung kebijakan masing-masing bank," kata Kepala kasir divisi sistem pembayaran Bank Indonesia wilayah IV Bandung, Fx Bambang Santoso.

Ia menyebutkan, pembatasan itu dilakukan agar penukaran uang di sepuluh bank yang bekerjasama dengan BI bisa merata dalam melakukan proses tukar menukar uang, tanpa ada yang dibeda-bedakan.

Sampai saat ini proses penukaran uang sudah berlangsung sepuluh hari dimulai tanggal sebelas Juli 2013, dan telah mencapai angka Rp4,6 miliar untuk penukaran uang yang diselenggarakan BI di Gasibu Kota Bandung.

"Bank-bank serentak tanggal 11, namun sampai saat ini kami belum mendapatkan rekap data berapa jumlah uang yang telah dikeluarkan oleh bank-bank itu, jadi untuk sementara baru yang digelar BI saja," kata Kepala Humas Bank Indonesia, Rahmat Dwi Saputra.

Jumlah uang Rp3,7 juta tersebut dibagi menjadi pecahan 20.000 satu pack sebanyak Rp2 juta, Rp10.000 satu pack sebanyak Rp1 juta, Rp5.000 satu pack sebanyak Rp500 ribu, dan pecahan Rp2.000 satu pack dengan jumlah Rp200 ribu.

Ke sepuluh bank yang bekerjasama dengan BI yaitu Bank Jabar Banten, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Centra Asia (BCA), Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, Bank OCBC NISP, dan Bank Nusantara Parahyangan (BNP).