Wednesday, July 24, 2013

[batavia-news] Mendagri: Jangan Kibarkan Bendera GAM!

 

Res: Vox populi vox Dei = Kehendak rakyat adalah kehendak Tuhan!  Mendagari bukan Tuhan!
 
 
 

Mendagri: Jangan Kibarkan Bendera GAM!

  • Penulis :
  • Deytri Robekka Aritonang
  • Kamis, 25 Juli 2013 | 11:28 WIB
Dua turis asing mengibarkan bendera Aceh yang diambil dari massa yang melakukan aksi di Simpang Kodim, Banda Aceh, Kamis (4/4/2013). Kunjungan Mendagri Gamawan Fauzi ke Banda Aceh dimanfaatkan warga untuk mendukung bendera Aceh bergambar Bulan Bintang. | SERAMBI/BUDI FATRIA
 
 
 

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah kembali memperpanjang pembahasan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh hingga 14 Agustus 2013 mendatang. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta, jika hingga waktu tersebut belum ada juga kesepakatan tentang lambang dan bendera Aceh, tidak ada pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada saat peringatan Nota Kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) Helsinki, 15 Agustus 2013.

"Kalau 14 Agustus tidak diperoleh kesepakatan juga, kalau akan ada peringatan ulang tahun MoU Helsinki, saya minta kepada masyarakat Aceh, pemerintah daerah di seluruh Provinsi Aceh dan DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh,) untuk tidak mengibarkan bendera GAM. Saya harap tidak dikibarkan bendera GAM," katanya, Rabu (24/7/2013).

Dia mengatakan, secara hukum bendera Aceh belum sah. Karena itu, bendera tersebut belum dapat dikibarkan, terutama dalam upacara-upacara peringatan hari bersejarah. Untuk meneruskan pembahasan dan evaluasi qanun itu, kata dia, Direktur Jenderal (Dirjen) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanrinali Lamo dan Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan terjun langsung ke Aceh untuk diskusi dengan Pemda Aceh dan DPRA, pada Rabu kemarin. 

Gamawan mengatakan, pemerintah pusat tetap pada sikap awalnya, yaitu melarang lambang dan bendera Aceh yang sama persis dengan bendera GAM.

"Pokoknya kalau itu 100 persen sama dengan lambang GAM, sampai kapan pun tidak bisa. Dalam perjanjian Helsinki saja, dalam Pasal 4 poin a poin b dikatakan, mirip saja tidak boleh. Cuma perubahannya seperti apa, mereka (pihak Aceh) juga punya alternatif," imbuhnya.

Ia mengungkapkan, dalam pembahasan, pemerintah mengusulkan beberapa masukan lambang yang dapat digunakan Peme

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment