Wednesday, July 24, 2013

[batavia-news] Ibu Menyusui Tak Puasa, Berapa Fidiah yang Harus Dibayar?

 

 
 

Ibu Menyusui Tak Puasa, Berapa Fidiah yang Harus Dibayar?

  • Kamis, 25 Juli 2013 | 12:23 WIB
Ilustrasi: Para ibu menyusui anaknya saat menunggu waktu untuk mengikuti lomba kualitas menyusui, memperingati Hari Ibu di Puskesmas Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta, Senin (22/12/2008). | Kompas/Lasti Kurnia

Pertanyaan:
Berapakah fidiah yang harus saya zakatkan jika saya masih belum bisa berpuasa karena masih menyusui? Makan sehari kurang lebih beras 1/4 kg. Berapa mudnya? Terima kasih

Novanti Harsini, 22 tahun

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Wr Wb

Saudari Novanti Hastini,
Keringanan membayar fidiah bagi ibu hamil yang tidak melaksanakan shaum Ramadhan dijelaskan pada ayat berikut,

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin)" (QS Al-Baqarah:184).

Dari Malik dari Nafi' bahwa Ibnu Umar pernah ditanya tentang seorang wanita hamil yang tidak berpuasa karena khawatir tentang anaknya. Beliau menjawab, "dia boleh berbuka dan memberi makan setiap harinya satu orang miskin satu mud dari gandum." (HR Al-Baihaqi).

Sebagian ulama berpendapat, fidiah besarnya 1/2 sha' atau 2 mud, karena 1 sha' adalah 4 mud. Dengan demikian, 1/2 sha' beratnya 1,5 kg. Sebagian yang lain berpendapat bahwa fidiah yang harus dikeluarkan 1 mud dari makana, yaitu setara dengan 750 gram menurut mazhab Malikiyah dan Syafi'iyah sebagaimana d

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment