Wednesday, July 24, 2013

[media-jabar] Pernyataan Sikap : Gurita Bisnis Properti Ancam Kota Bandung, Moratorium Pembangunan Properti di Kota Bandung…!

 

Pernyataan Sikap Walhi Jabar

 Gurita Bisnis Properti Ancam Kota Bandung,

Moratorium Pembangunan Properti di Kota Bandung…!

Sangat memperihatinkan di akhir kekuasaan Walikota Bandung Dada Rosada, warga dan ruang hidup ekologis Kota Bandung berada dalam ancaman. Sejumlah pengembang/pengusaha properti sedang dan akan memperluas bisnis properti dengan membangun sarana-sarana komersil seperti hotel, apartemen, kondominium, perumahan mewah, pusat belanja, mall, trade center, restauran dan sarana komersil lainnya yang akan ditunjang dengan fasilitas transportasi seperti monorel dan infrastruktur lainnya. Dalam catatan Walhi Jawa Barat sejumlah group pengembang yang telah memperluas bisnis properti diantaranya ISTANA GROUP, ARTA GRAHA GROUP, AGUNG PODOMORO GROUP, LIPPO GROUP, KAGUM GROUP, CIPUTRA GROUP, SAHID GROUP dan pengembang lainnya.

Di tahun 2013, patut di sesalkan dan digugat, ternyata Walikota Bandung yang masa jabatannya berakhir di bulan september 2013, telah turut melegalisasi dan meligitimasi perijinan pembangunan sarana komersil. Pemeriksaan sementara Walhi Jawa Barat dan pengaduan warga, beberapa wilayah atau lokasi yang akan dan sedang dibangun menjadi bisnis properti seperti hotel, apartemen, mall dan restauran diantaranya bangunan palaguna alun-alun, sekitar lapangan Gasibu, lapangan Jalan Lodaya, pasir jaya Regol, Rancabentang, Bangbayang, Sarijadi, Ciumbuleuit, Ledeng, Cigadung, Kiara condong, Arcamanik, lokasi di sekitar Jalan Sukabumi, Jalan Terusan Buahbatu, Kawasan Bandung Utara, dan wilayah lainnya dimana pemukiman warga dan lahan-lahan hijau lindung dan resapan air, ruang terbuka publik berada.

Belajar dari pengalaman sebelumnya, kebijakan pembangunan sarana bisnis properti/komersil telah menyebabkan praktik alih fungsi kawasan lindung dan resapan air, sempadan sungai dan jalan,  penggusuran, konflik sosial di warga/masyarakat bahkan berujung kriminalisasi oleh pemerintah kota Bandung dan para pengembang.

Ke depan, bencana ekologis kota Bandung pun akan semakin nyata karena daya dukung dan daya tampung lingkungan pun semakin berkurang. Selain itu, akan berdampak pada meluasnya ancaman konflik sosial, penggusuran warga, genangan banjir di Kota Bandung akan semakin bertambah. Saat musim hujan jalan-jalan berubah menjadi sungai dan kali. Bahkan, kehadiran sarana-sarana komersil pun turut menjadi faktor yang menyebabkan kemacetan dan menambah beban polusi udara dan emisi karbon dan suhu udara akan semakin panas dan meningkatnya volume sampah kota Bandung bahkan tidak berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan warga kota.

Walhi Jawa Barat memandang bahwa kebijakan tata ruang wilayah ke depan bukan mementingkan pengembangan bisnis properti yang hanya menguntungkan segelintir pengusaha dan makelar perijinan namun harus mementingkan kepentingan perlindungan ruang hidup ekologis, kepentingan publik seperti perumahan yang layak untuk warga, sistem drainase yang baik, lahan hijau yang diperluas. Mempetimbangkan perlindungan  ruang hidup ekologis kota, keselamatan dan kenyamanan warga kota Bandung, maka WALHI Jawa Barat  menyatakan sikap :

  1. Mendesak moratorium pembangunan hotel, mall, kondominium, apartemen dan sarana komersil lainnya
  2. Mendesak Walikota Bandung periode 2013-2018 menjalankan agenda moratorium pembangunan sarana komersil hotel, apartemen, mall dan restauran dan melaksanakan janjinya melindungi warga dan memenuhi minimal 30% ruang terbuka hijau dari luas wilayah Kota Bandung dan melakukan revisi kebijakan RTRW Kota Bandung 2010-2030.
  3. Mengajak warga kota Bandung untuk menolak  pembangunan hotel, apartemen, mall dan sarana komersil lainnya dan terlibat aktif dalam memantau dan mengawasi pembangunan sarana komersil di Kota Bandung
  4. Mendesak Pemerintahan Kota Bandung dan BPPT Kota Bandung membuka akses informasi terkait kebijakan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) dan rencana pembangunan sarana-sarana komersil di wilayah kecamatan yang masih sulit diakses warga.

Bandung, Kamis, 25 Juli 2013

Direktur Eksekutif

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat

 ttd

Dadan Ramdan

Kontak 082116759688

--
"Selamatkan Rakyat dan Pulihkan Lingkungan Hidup Jawa Barat"
 **********************************************************************************
 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
 Jalan Piit Nomor 5 Bandung 40133
 Telp/Fax. +62 22 250 7740
 E-mail : jabar@walhi.or.id, walhijabar@gmail.com, walhi@walhijabar.org
 ***********************************************************************************

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment