Mendagri berharap bendera Aceh tidak dikibarkan
Rabu, 24 Juli 2013 21:44 WIB | 1618 Views
Saya minta dan harap pada saat peringatan perjanjian Helsinki, masyarakat setempat, DPR Aceh, dan Pemda tidak mengibarkan bendera GAM (Gerakan Aceh Merdeka) atau yang menyerupai itu,"
Galeri Terkait
"Saya minta dan harap pada saat peringatan perjanjian Helsinki, masyarakat setempat, DPR Aceh, dan Pemda tidak mengibarkan bendera GAM (Gerakan Aceh Merdeka) atau yang menyerupai itu," kata Gamawan di Jakarta, Rabu.
Masa perundingan penggunaan lambang dan simbol pada bendera daerah terkait Qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 diperpanjang untuk kedua kali hingga 14 Agustus karena belum didapatkan kesepakatan antara Pemerintah dan Pemda Aceh.
"Kalau belum diperoleh kesepakatan, jangan bendera itu dikibarkan karena (Qanun) itu belum sah secara hukum," tambahnya.
Sementara itu, dua direktur jenderal Kemendagri berangkat ke Aceh pada Rabu untuk melakukan pertemuan dengan pihak lokal terkait evaluasi Qanun tersebut.
Kedua dirjen itu adalah Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Dirjen Otonomi Daerah (Otda).
Perjanjian Helsinki merupakan kesepakatan antara Pemerintah RI dan pihak GAM setelah melakukan perundingan terkait tuntutan pemisahan diri Aceh dari NKRI.
Perjanjian tersebut ditandatangani di Vantaa, Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005.
Terkait polemik Qanun Pemerintah meminta lambang bendera daerah diubah sehingga tidak sama dengan bendera kelompok separatis GAM yang pernah berupaya memisahkan Aceh dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam Qanun tersebut Pemprov Aceh ingin menggunakan simbol bulan, bintang dan garis hitam dengan warna dasar merah pada bendera daerah, yang menyerupai bendera GAM.
"Kalau, misalnya, garis hitam dihilangkan tidak masalah karena sudah tidak seperti bendera GAM," tambahnya.
Penggunaan simbol pada bendera daerah Aceh menuai reaksi dari Pemerintah pusat ketika DPR Aceh mengesahkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 pada Maret.
Hingga kini proses perundingan masih berlangsung, bahkan kedua belah pihak sepakat untuk memperpanjang masa pembahasan tersebut karena belum ditemukan kesepakatan terkait penggunaan simbol bendera daerah.
(F013/N002)
Editor: Ruslan Burhani
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment