[JAKARTA] Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengajukan usulan kenaikan gaji minimum bagi TKI di Hong Kong kepada pemerintah Hong Kong.
Usulan kenaikan gaji tersebut dikemukakan Muhaimin saat mengadakan pertemuan bilateral dengan Secretary of Labour and Welfare (Menteri tenaga Kerja dan Kesejahteraan) Hong Kong Matthew Cheung Kin-chung di Kantor Pusat Pemerintahan Hong Kong, baru-baru ini.
"Selain meminta jaminan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh TKI di Hong Kong, secara resmi kita sampaikan juga langsung adanya usulan kenaikan gaji bagi TKI yang bekerja di sana,"kata Muhaimin melalui siaran persnya.
Muhaimin mengatakan, pemerintah Indonesia mengusulkan ada kenaikan gaji TKI menjadi sekitar 4.200 dolar Hong Kong. Per bulan saat ini gaji minimum bagi TKI di Hong Kong sebesar 3.920 dollar Hong Kong /bulan ditambah tunjangan makan (food allowance) sebesar 875 dolar Hong Kong per bulan.
"Posisinya pemerintah Hong Kong menerima usulan kenaikan gaji minimum ini. Namun masih belum sepakat pada berapa idelanya jumlah besaran kenaikan gajinya. Kita masih negosiasikan soal gaji ini, Namun kita tetap menginginkan gaji minimum di sana lebih dari US$ 4.000 Hong Kong," kata Muhaimin.
Negosiasi soal kenaikan gaji minimum ini kata Muhaimin akan terus dilakukan melalui pertemuan-pertemuan berikutnya antar perwakilan pemerintah. Namun Muhaimin optimis kenaikan gaji minimum ini bakal terwujud dalam waktu dekat. Muhaimin mengatakan, kenaikan gaji TKI diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup TKI selama bekerja di serta dapat pula meningkatkan kesejahteraan keluarganya di tanah air melalui pengiriman uang gajinya (remitansi).
Dikatakan, untuk kedepannya pihak Kemnakertrans akan terus berkoordinasi dengan Kementerian luar negeri melalui KJRI Hong Kong untuk melakukan negosiasi kenaikan gaji minimum untuk TKI di Hong Kong. Saat ini, jumlah TKI yang bekerja di Hong Kong per Juli 2013 berjumlah 150.236 orang dengan komposisi pekerja perempuan sebanyak 99,9 persen sedangkan laki-laki hanya 0,01 persen. TKI yang bekerja di Hong Kong didominasi TKI perempuan yang berpfrofesi sebagai domestik worker dengan usia rata-rata berkisar antara 21-35 tahun.
Aspek Perlindungan TKI
Dalam kesempatan yang sama, Muhaimin pun mendesak agar pemerintah Hong Kong meningkatkan aspek perlindungan bagi TKI yang bekerja di sana. Kasus penyiksaan yang terjadi pada TKI Kartika Puspitasari harus menjadi kasus pertama dan terakhir yang terjadi di Hong Kong.
"Dalam pertemuan bilateral tersebut pemerintah Hong Kong berjanji memberikan jaminan perlindungan maksimal kepada TKI dan tenaga kerja asing lainnya yang bekerja di Hong Kong. Mereka pun tidak ingin kasus seperti ini terulang dan berjanji akan menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku penyiksaan terhadap TKI," kata Muhaimin.
Muhaimin mengatakan, pemerintah Indonesia dan Hong Kong sepakat bahwa setiap kasus yang menimpa TKI harus segera diselesaikan dengan prinsip keadilan. Penyiksaan terhadap TKI seperti kasus Kartika Puspitasari harus menjadi kasus pertama dan terakhir yang tak boleh terulang kembali di Hong Kong. [E-8]
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
No comments:
Post a Comment