Pekan Depan, Miranda Janji Jelaskan Soal Century
[JAKARTA] Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom berjanji menjelaskan kasus Bank Century yang mendapat fasilitas pendanaan jangka pendek Rp6,7 triliun dan ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik, pekan depan.
"Belum ada pertanyaan apa-apa (dari penyidik), masih ditunda. Nanti minggu depan saya baru cerita," kata Miranda saat keluar dari Gedung KPK, Jumat (4/10), sekitar pukul 15.00 WIB.
Miranda yang datang dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu itu dipanggil KPK untuk menjadi saksi kasus korupsi fasilitas pendanaan jangka pendek Rp6,7 triliun dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Ia berdalih belum menjalani pemeriksaan meskipun telah berada di dalam ruang penyidikan selama lima jam.
"Saya belum sempat ditanya apa-apa karena penyidiknya harus pergi, jadi saya belum sempat diperiksa," ujar Miranda yang masih menjalani hukuman karena kasus suap terhadap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.
Miranda tampil modis seperti biasa dengan balutan blazer dan rok berwarna putih. Ia tidak menanggapi pertanyaan wartawan perihal dugaan apakah benar guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu yang mengusulkan pemberian dana talangan terhadap Bank Century. Miranda hanya diam.
Ia kembali dicecar pertanyaan terkait isu yang beredar bahwa dia diberi sebuah mobil mewah jaguar dari Robert Tantular, pemilik Bank Century. "Saya tidak pernah punya mobil jaguar," ujarnya singkat.
KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.
Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria berdasarkan rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8 persen.
Penetapan tersebut terjadi berdasarkan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) 20-21 November 2008. Saat itu, Miranda merupakan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia sehingga dia diduga mengetahui proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. [Ant/L-8]
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
No comments:
Post a Comment