Friday, December 27, 2013

[batavia-news] Hari Ibu, Momentum Peningkatan Perlindungan Pekerja Perempuan

 

res: Koq orang laki-laki yang bicara tentang Hari Ibu, bukan Ibu Negara. Kalau seandanyai Ibu Negara rajin mengabdi kepentingan dan perlindungan kaum wanita maka tentunya beliau tidak mau ketinggalan mengambil kesempatan emas pada hari ibu untuk menyapaikan wejangan penuh nasehat dan semangat. Seandainya Ibu Negara menyampaikan wejangan dengan meminjam kata-kata seperti : "dibalik sukses suami ada seorang wanita atau lelaki berada dibawah telapak kaki wanita", apakah SBY akan tersinggung?
 
 

Hari Ibu, Momentum Peningkatan Perlindungan Pekerja Perempuan
Senin, 23 Desember 2013 | 6:23

[JAKARTA] Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar meminta peringatan Hari Ibu yang jatuh pada tanggal 22 Desember ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja perempuan Indonesia yang bekerja di dalam maupun luar negeri.

Muhaimin dalam siaran persnya, yang diterima SP, Minggu (21/12), mengatakan, semua pihak agar benar-benar memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak-hak khusus pekerja perempuan dan tidak memberlakukan tindakan diskriminatif terhadap pekerja perempuan.

"Peringatan hari Ibu ini harus dijadikan momentum bagi peningkatan perlindungan bagi pekerja perempuan Indonesia," kata  Muhaimin.

Hal tersebut diungkapkan Muhaimin dalam wisuda  Hafidz ke-25 dan Binnadhar ke-23, Pondok Pesantren Madrasatul Qur'an, Tebuireng, Jombang, Jawa Timur pada Minggu (22/12).

Muhamin mengatakan, pemerintah terus mendorong diterapkannya upaya-upaya perlindungan khusus kepada perempuan sebagai bagian dari kaum ibu. Status perempuan sebagai pekerja tidak boleh menghambat kodrat perempuan sebagai ibu yang dapat hamil, melahirkan, menyusui dan membesarkan anaknya.

"Salah satu hak dasar di tempat kerja ialah untuk diperlakukan sama dan tidak diskriminatif. Kesetaraan perlakuan di tempat kerja itu penting untuk mengembangkan hubungan industrial yang adil dan harmonis," kata Muhaimin.  

Untuk mendukung pemenuhan hak-hak pekerja perempuan, Muhaimin mendesak kepada para kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat Provinsi/kabupaten/kota untuk dapat menggerakkan pihak perusahaan agar menerapkan perlindungan  bagi buruh perempuan.

"Upaya perlindungan  khusus kepada pekerja perempuan diperlukan sebagai salah satu bentuk untuk mewujudkan kesetaraan gender. Upaya perlindungan ini tentunya  diberikan dengan mempertimbangkan kekhususan yang dimiliki kaum perempuan, "kata Muhaimin.

Oleh karena itu, kata Muhaimin, perusahaan-perusahaan wajib memperhatikan berbagai keistimewaan yang khas yang menjadi hak dasar Pekerja perempuan. "Mereka memiliki hak khusus seperti hak cuti hamil, hak cuti melahirkan, hak cuti tertentu sebagai kodrat perempuan," kata Muhaimin.

Muhaimin mengakui, masih terjadi kendala dalam penerapan aturan di lapangan. Misalnya saja  Gaji yang tidak dibayarkan penuh pada saat cuti melahirkan, bahkan kejadian pemutusan hubungan kerja bagi perempuan yang menikah atau hamil menggambarkan kurangnya perhatian pihak perusahaan terhadap hak-hak perempuan.

Selain itu, adanya perlakuan diskriminasi dalam pemberian upah, tunjangan keluarga dan jaminan sosial, kurangnya kesempatan mengikuti pelatihan serta promosi jabatan pada kaum perempuan.  

Bahkan para srikandi yaitu TKI yang berjuang di sektor domestik di luar negeri menjadi perhatian khusus Pemerintah. Pelanggaran hak azasi manusia yang kerap kali menimpa mereka menjadi fokus pembenahan kebijakan Pemerintah di berbagai bidang, baik dari sisi ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan dan hukum.

Menurut Muhaimin, tindakan diskriminasi dalam perbedaan gender di lingkungan kerja harus dihentikan. "Dalam hubungan kerja, tidak boleh  ada perlakuan diskriminasi terhadap pekerjaperempuan terutama dalam pemberian upah, tunjangan  keluarga dan jaminan sosial,  kesempatan mengikuti pelatihan serta promosi jabatan. Pemenuhan hak tersebut tidak boleh berlaku diskriminatif, "kata Muhaimin. 

Perlakukan kerja tanpa unsur diskriminasi merupakan hak dasar pekerja tanpa peduli jenis kelamin, agama, maupun kesehatan fisiknya. Hal itu diatur dalam Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 100 dan Nomor 111 mengenai kesetaraan pengupahan untuk pekerjaan yang sama nilainya serta anti diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.

Kedua konvensi tersebut menjadi jaminan bagi pekerja untuk mendapatkan perlakuan yang adil. Keadilan itu harus dilaksanakan tanpa pengecualian atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, keyakinan politik dan kebangsaan. [E-8]



I am using the Free version of SPAMfighter.
SPAMfighter has removed 1904 of my spam emails to date.

Do you have a slow PC? Try a free scan!

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment