Monday, December 23, 2013

[batavia-news] Total kerugian negara dari kasus Century Rp7,44 T

 

res : Negara rugi alias buntung tetapi ada yang beruntung,  mereka yang beruntung adalah tanggung jawab rezim neo-Mojopahit.
 
 
Monday, 23 December 2013 17:15   
PDF E-mail
Total kerugian negara dari kasus Century Rp7,44 T
Warta

WASPADA ONLINE

(Istimewa)

JAKARTA – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo merilis laporan hasil perhitungan (LHP) kerugian negara atas kasus bailout Bank Century yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bank Century sendiri, kini namanya telah berganti menjadi Bank Mutiara. Pemerintah hingga kini masih mencari investor yang berminat membeli bank ini.
join_facebookjoin_twitter

Hadi Poernomo menyatakan laporan itu dirilis berdasarkan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada PT Bank Century dan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Menurut Hadi Poernomo, pada kasus FPJP Bank Century, negara dirugikan hingga Rp689,39 miliar."Nilai tersebut merupakan penyaluran FPJP kepada Bank Century pada 14, 17, dan 18 November 2008," kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

Adapun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, kerugian negara sebesar Rp6,7 triliun. Jika ditotal, kerugian negara mencapai Rp7,44 triliun.

"Nilai tersebut merupakan keseluruhan penyaluran penyertaan modal sementara oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century periode 24 November 2008 sampai dengan 24 Juli 2009," ujar Hadi Poernomo.

Pemeriksaan LHP kerugian negara dilaksanakan berdasarkan surat permintaan KPK pada 15 April 2013.

Selanjutnya, setelah berkoordinasi dengan KPK pada 18 Oktober 2013, BPK menerbitkan surat tugas pemeriksaan dalam rangka penghitungan kerugian negara. "BPK telah menyelesaikan penghitungan kerugian negara pada 20 Desember 2013," ungkap Hadi.

Selanjutnya dikatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berjanji segera menuntaskan skandal Bank Century yang merugikan negara Rp 6,7 triliun tersebut. Hal ini menyusul telah diserahkannya laporan hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Mudah-mudahan dengan diberikannya laporan ini kita bisa lebih mempercepat penuntasan dan penyelesaian kasus ini. Karena kasus Century ini sangat menjadi perhatian publik," ujar Ketua KPK, Abraham Samad, di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, hari ini.

Menurutnya, tim penyidik Century akan mendalami secara detail laporan perhitungan dari BPK. Serta pelanggaran-pelanggaran yang ada saat pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan dana talangan kepada Bank Century pada 2008 lalu. "Penetapan Budi Mulya sebagai tersangka pintu awal untuk mengungkap kasus Century," kata Samad.

"KPK tidak akan membiarkan tapi terus melakukan penelusuran dan pendalaman. Ini akan terlihat dalam dakwaan secara utuh dalam proses persidangan Budi Mulya," tegasnya.


I am using the Free version of SPAMfighter.
SPAMfighter has removed 1656 of my spam emails to date.

Do you have a slow PC? Try a free scan!

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment