Monday, December 23, 2013

[batavia-news] Tahun 2014, Semua Penduduk Wajib Miliki Asuransi Kesehatan + JKN 2014: Asuransi Sosial Untuk Seluruh Warga Indonesia ans

 

res: Kalau ansuransi penduduk dibagi dalam tiga kata katgori, bisa terjadi bahwa mereka yang termasuk kelas 3  tidak mendapat pelayanan seperti untuk kelas  2 atau 1, karena premi ansuransinya sedikit tidak mencukupi ongkos pengobatan yang dibutuhkan, dengan lain kata si mikin tetap mengalami segresasi di negara berkekuasaan neo-Mojopahit.
 
 

Tahun 2014, Semua Penduduk Wajib Miliki Asuransi Kesehatan

Suhendra - detikfinance
Senin, 12/10/2009 17:55 WIB
Halaman 1 dari 2
 
 
Jakarta -Pemerintah tetap ngotot untuk mewajibkan seluruh penduduk Indonesia pada tahun 2014 harus memiliki asuransi kesehatan (Jaminan Sosial).

Bagi penduduk miskin akan dibayarkan oleh pemerintah sedangkan bagi yang kaya wajib memiliki asuransi dengan membayar melalui kantongnya sendiri.

"Selama 5 tahun seluruh penduduk Indonesia ter-cover asuransi kesehatan, yang miskin oleh pemerintah, yang tidak miskin bayar sendiri. Sampai 2014 seluruh harus memiliki jaminan kesehatan," kata Deputi Menko Kesejahteraan Rakyat  Bidang Sosial dan Perumahan Rakyat Adang Setiana saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (12/10/2009).

Ia menjelaskan  dari 230 juta penduduk Indonesia, saat ini yang sudah memiliki asuransi kesehatan baru mencapai 95 juta orang.

Diantaranya 61 juta orang miskin yang ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), sedangkan sisanya sebanyak 4 juta orang melalui Jamsostek, 3 juta dari asuransi kesehatan pribadi dan sisanya merupakan PNS/TNI/Polri.

"Pada tahun 2014 harus seluruhanya ter-cover ," tegasnya.

Saat ini kata dia, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Perundangan, bentuk kelembangaannya dan pelaksanaannya di daerah dalam rangka mensukseskan program tersebut. Hal ini  karena tidak semuanya bisa dilaksanakan oleh pemerintah pusat
 
Menurutnya target pencapaian seluruh penduduk Indonesia masuk dalam jaminan kesehatan tidak terlepas dari, amanat UU No.40 tahun 2004 mengenai sistem jaminan sosial nasional.

Khusus mengenai program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) pemerintah telah mengurangi penerima dana Jamskesmas dari 74,6 juta penerima di 2009 menjadi 61 juta orang pada 2010. Hal ini sejalan dengan berkurangnya keluarga miskin dari 18,5 juta keluarga menjadi 17,5 juta keluarga.

Seperti diketahui program Jamkesmas mulai berjalan pada tahun 2005, pada waktu itu bernama Asuransi Kesehatan untuk masyarakat miskin (Askeskin) yang diserahkan pada Askes yang mencapai 36 juta penduduk yang berlanjut pada 2006-2007.

Kemudian pada tahun 2008 berganti nama menjadi Jamkesmas. Pada tahun 2009 dana Jamkesmas mencapai sebesar Rp 4,6 triliun untuk sebanyak 76,4 juta orang.
 
++++
 
 

JKN 2014: Asuransi Sosial Untuk Seluruh Warga Indonesia

 

Jumlah penduduk Indonesia yang sudah mencapai 200 Juta jiwa untuk permasalahan kesehatan menjadi hal penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah kepada warganya, belum meratanya penanganan kesehatan antara simiskin dan sikaya yang menjadi polemik hingga saat ini. Saya sendiri merasa miris mendengarnya kalau mau berobat ke rumah sakit bahkan masuk UGD diharuskan adanya jaminan atau DP sebelum dirawat, belum lagi kalau harus rawat inap tentunya uang menjadi prioritas utama untuk memesan kamar beserta obat-obatnya, mending kalau kita sedang ada uang saat itu kalau tidak punya siapa yang mau menanggung.

Untuk itulah dibuat program pemerintah yang sudah lama di diskusikan berdasarkan Undang-Undang untuk mengatasi permasalahan di atas yang bernama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia, sebagai salah satu upaya menjamin hak setiap warga negara untuk dapat hidup sehat dan produktif.

Jaminan Kesehatan apa yang diberikan yaitu jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

Jadi JKN adalah satu bentuk perlindungan sosial di bidang kesehatan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan yang layak melalui penerapan system kendali biaya dan kendali mutu,dan diselenggarakan berdasarkan asuransi sosial dan equitas bagi seluruh penduduk di wilayah Republik Indonesia.

Pada tanggal 22 Agustus 2013 bertempat di Balai Kartini Jakarta, saya berkesempatan hadir dalam pertemuan ke 5 rangkaian sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai pembuka acara Murti Utami selaku Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenkes RI, yang mengatakan Kegiatan sosialisasi ini diadakan dalam rangka persiapan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang akan mulai operasionalnya pada tanggal 1 Januari 2014 mendatang.

Dihadiri pula sebagai narasumber Sekjen Kementrian Kesehatan RI, dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS dan Usman Sumantri Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Dalam paparannya pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional sesuai Undang-Undang No.40 Tahun 2004 tentang SJSN ( Sistem Jaminan Sosial nasional ) dan No 24 Tahun 2011 tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). BPJS adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

Namun yang menjadi peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah,yaitu PBI jaminan kesehatan dan Bukan PBI jaminan kesehatan. PBI singkatan dari ( Penerima Bantuan Iuran) adalah peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Siapa Peserta BPJS Kesehatan yaitu semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Iuran jaminan kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja dan/atau pemerintah tiap bulannya paling lambat tanggal 10 kepada BPJS Kesehatan untuk program jaminan kesehatan.

Untuk tarif kontribusi pemegang JKN pelayanan kesehatan kelas tiga direncanakan Rp.25 ribu/bulan, kelas dua Rp.42 ribu/bulan dan kelas satu Rp.59 ribu/bulan. Rancangan tarif untuk klasifikasi layanan kesehatan rumah sakit tersebut, juga termasuk sejumlah layanan lain, seperti layanan rehabilitasi dan layanan mobilitas pasien selama ditangani oleh rumah sakit yang ditunjuk.

Manfaat dari JKN itu sendiri merupakan asuransi sosial kesehatan yang dijalankan secara gotong rotong oleh seluruh warga yang tinggal di Indonesia secara bersama-sama tentunya biaya kesehatan tidak ditanggung oleh individu atau keluarga agar terjadi subsidi antara yang sehat dengan yang sakit, antara yang muda dan tua, antara individu dan antar daerah atau dengan pribahasa "Ringan Sama dijinjing berat sama dipikul."

Semoga program kesehatan yang baik ini benar-benar dirasakan oleh semua kalangan dengan pelayanan kesehatan yang sama untuk seluruh penduduk dan tidak ada lagi korban-korban akibat telat penanganan untuk berobat akibat tidak memiliki biaya. ***

 
 


I am using the Free version of SPAMfighter.
SPAMfighter has removed 1709 of my spam emails to date.

Do you have a slow PC? Try a free scan!

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment