KPK: Ada Kesalahan Pengambil Kebijakan Bank Century
[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mengatakan bahwa ada kesalahan di level pengambil kebijakan terkait kasus dugaan korupsi dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
"Orang awam saja melihat keputusan yang demikian (pemberian FPJP), jika memang kita rubah-rubah kebijakan setiap saat apa jadinya," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain usai melantik pegawai baru KPK di kantor lembaga antikorupsi tersebut, Senin (23/12).
Namun, Zulkarnain tidak menjelaskan lebih rinci siapa pembuat kebijakan yang dimaksud. Ia hanya mengatakan bahwa pembuat kebijakan belum dijerat karena KPK melihat masalah secara utuh.
"Kita tidak hanya satu sisi. Kita juga melihat sisi keadilan secara utuh, korelasinya kita pilah. Dalam artian, mana yang sekedar kebijakan, mana yang memang kebijakan itu sebetulnya ada tedensi lain," ujar Zulkarnain.
Tetapi, secara tidak langsung Zulkarnain mengatakan bahwa ada keterlibatan pembuat kebijakan tertinggi dalam kasus Century.
Lebih lanjut, Zulkarnain mengatakan bahwa berkas perkara kasus Century milik tersangka Budi Mulya sudah hampir selesai.
Seperti diketahui, Ketua BPK, Hadi Purnomo memaparkan dalam LHP disimpulkan bahwa terdapat penyimpangan yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga harus dikeluarkan penyertaan modal sementara.
Terkait penyimpangan tersebut, lanjut Hadi, merugikan keuangan negara sebesar Rp 689.394 miliar dari pemberian FPJP ke Bank Century dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,742 triliun dari pemberian penyertaan modal sementara ke bank yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang dilakukan pihak-pihak terkait pemberian FPJP dari Bank Indonesia (BI) ke bank Century yg menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 689.394 miliar. Nilai tersebut merupkan keseluruhan penyerahan FPJP dari BI ke Bank Century tanggal 14, 17 dan 18 Nopember 2008," jelas Hadi di kantor KPK, Jakarta, Senin (23/12).
Kemudian, lanjut Hadi, terkait kerugian negara sebesar Rp 6,742 triliun adalah keseluruhan pemberian penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke Bank Century selama 24 Nopember 2008 sampi 24 Juli 2009.
Namun, dengan dalih proses hukum masih berlangsung di KPK, Hadi enggan menjelaskan pihak mana saja yang diduga terlibat dan masing-masing perannya. [N-8]
I am using the Free version of SPAMfighter.
SPAMfighter has removed 1661 of my spam emails to date.
Do you have a slow PC? Try a free scan!
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
No comments:
Post a Comment