Thursday, December 26, 2013

[batavia-news] Ibu dan Pemberantasan Korupsi

 

res : Menurut berita yang belum dikonfirmaskan oleh istana merdeka ialah bahwa Ibu Negara akan memipin [ketua]  barisan ibu-ibu melawan korupsi dan nepotisme. Keputusan tentang barisan ibu-ibu ini akan diumumkan oleh SBY.
 
 
 

Ibu dan Pemberantasan Korupsi

Kasus korupsi yang melibatkan perempuan sebagai pelaku memunculkan pandangan negatif di kalangan masyarakat. Peran perempuan di keluarga diyakini akan pincang dan menularkan prilaku rasuah kepada anak.

Peran sebagai ibu strategis untuk membentuk mental dan karakter anak, sehingga ibu diharuskan berprilaku baik. Sebab, anak tidak hanya mendengarkan nasihat, tetapi melihat prilaku orang tua. Anak akan meniru prilaku orang tua, karena rumah sebagai tempat pendidikan pertama dan menentukan berbagai perbuatannya di lingkungan kehidupanya.

Namun, keterlibatan kasus korupsi tak lantas memicu persepsi kemunduran kaumibu. Sebab, peluang korupsi terbukti dilakukan lali-laki dan perempuan, sehingga tak perlu memberikan penekanan makna khusus pelaku perempuan. Tak ada jaminan perempuan korup atau tak korup. Semua manusia digoda untuk korupsi dalam kondisi kehidupan yang beragam.

Dalam keluarga peran ibu dan ayah  sama pentingnya dalam pengasuhan. Beban pemberian teladan toh tidak hanya di pundak perempuan. Laki-laki justru dalam beberapa kasus dominan dicontoh oleh anaknya.

Hari Ibu yang diperingati setiap 22 Desember mempunyai tujuan mulia apabila mengacu pada sejarah munculnya. Peristiwa yang melatari adalah digelarnya Kongres Perempuan kali pertama pada 22 Desember 1928. Selang dua bulan usai muncul gerakan Sumpah Pemuda, para perempuan yang bergerak di organisasi berkumpul dan menghasilkan kesepakatan yang berfokus pada pengangkatan martabat perempuan.

Susan Blackburn dalam Kongres Perempuan Pertama: Tinjauan Ulang (2007), memaparkan maklumat kongres saat itu mampu memantik respon dari pemerintahan. Isu sentral yang diangkat yakni penguatan hak-hak perempuan dalam perkawinan, mencegah pernikahan dini, dan perluasan akses pendidikan. Posisi perempuan saat itu dirugikan oleh stigma negatif kaum laki-laki yang menabukan perempuan di ruang publik. Namun tetap dilawan dan ikut menggandeng kaum laki-laki yang sadar terhadap kesetaraan gender.

Memasuki Kongres Perempuan III pada tahun 1938, menyepakati tanggal kongres pertama sebagai Hari Ibu dan pada 1959 dijadikan Hari Besar Nasional oleh Presiden Soekarno dan dirayakan hingga sekarang.

Semangat para ibu itu hendaknya terus diperjuangkan di tengah terbukanya kran demokrasi dan kesertaan gender. Kini perempuan dapat dibilang sudah setara dengan laki-laki di ruang publik. Situasi kondusif ini juga hendaknya disyukuri dengan tidak menodai cita-cita dan amanat aktivis perempuan yang 85 tahun lalu sudah memperjuangkan kesetaraan gender. Para ibu yang memperjuangkan kesetaraan itu sedih apabila melihat kebebasan perempuan di ruang publik saat ini disalahgunakan untuk menggeruk keuntungan pribadi dan menisbikan kepentingan publik.

Godaan Korupsi

Sejumlah perempuan yang disangka dan didakwa korupsi akhir-akhir ini terus bermunculan. Godaan korupsi memang tak kenal batas-batas identitas.Keberlimpahan harta, benda, dan jabatan yang diperoleh dari tindak korupsi adalah kenikmatan sesaat yang berujung sesat. Keberlimpahan itu membuat hak-hak warga terbabaikan. Pelaku korupsi tidak hanya mendapat hukuman pidana, tetapi sanksi sosial dari masyarakat.

Oleh sebab itu, keterlibatan perempuan memunculkan reaksi keras dari masyarakat. Masyarakat berharap sosok perempuan yang juga sebagai ibu di ruang publik memberikan teladan bagi keluarga dan masyarakat. Dalam jabatan publik yang diperoleh diharapkan direalisasikan dengan ramah dan mengayomi dengan sifat keibuan yang dimiliki.

Publik sempat dibuat terhenyak ketika kasus korupsi di elit eksekutif selevel gubernur terkuak. Atut Choisiyah memang bukan gubernur pertama yang disangka korupsi. Namun, sudut pandang gender membuatnya tersudut sebagai gubernur perempuan pertama yang dijerat komisi antirasuah. Gubernur Banten itu ditetapkan tersangka oleh KPK dengan sangkaan ikut menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Muchtar dalam Pilkada Lebak.

Atut menambah deret angka perempuan terlibat korupsi. Data Komisi Pemberantasan Korupsi dari tahun 2004-2012 menunjukkan pelaku korupsi dilihat dari jenis kelamin perempuan lebih kurang tujuh persen (selebihnya laki-laku lebih kurang 93 persen) dari total terpidana korupsi sebanyak 332 orang (Budi Setyarso, 2012: 198). Selain Atut, kita mengetahui ada sejumlah nama yang terjerat kasus rasuah, seperti Nunun Nurbaeti, Angelina Sondakh, Waode Nurhayati, dan Miranda S. Goeltom.

Profil pekerjaan mereka sebagai wanita karir seharusnya menjadi tanda bagi kemajuan kesertaraan gender. Sebab semakin banyak perempuan menembus ruang publik dan menduduki jabatan strategis. Idealnya, kebijakan yang melekkesetaraan gender semakin banyak. Di pundak mereka harapan kesetaraan gender semestinya diejawantahkan. Namun, tindakan korupsi mereka justru menjadi noktah dalam pergerakan gender.

Pemaknaan hubungan tindak korupsi dan perempuan diharapkan dipandang secara jernih dan menyeluruh. Tak bisa pandangan parsial digunakan dengan mengabaikan esensi gender. Logika "nila setitik rusak susu sebelanga" sepertinya tak tepat apabila dikaitkan dengan pengarusutamaan gender. Keterlibatan perempuan dalam pusaran korupsi, bukan menjegal langkah pengarusutamaan gender di bidang politik. Analisis gender diperlukan, tetapi tidak membawanya pada ranah jenis kelamin.

Peran Aktif

Mansour Fakih dalam Analisis Gender dan Transformasi Sosial (1996), mengingatkan perbedaan pola pikir gender dan sex. Gender adalah mengenai gerakan kesetaraan dalam konteks ini, sementara sex adalah soal jenis kelamin.Masih dijumpainya pemaknaan terhadap klasifikasi pelaku korupsi dari sisi kelamin hanya masuk pada pengertian sex. Sementara gerakan kesetaraan gender harus terus berjalan.

Perempuan tetap didorong memasuki ruang publik agar kebijakan yang berpihak kepada perempuan semakin banyak. Perempuan adalah subjek dalam kemajuan bangsa. Dia bukan lagi sebagai objek yang dilemahkan, melainkan subjek yang harus dikuatkan dengan pengarusutamaan gender di seluruh elemen masyarakat.

Dalam bidang korupsi ibu juga harus berperan aktif sejak dari keluarga hingga ruang publik. Ibu harus mengingatkan dirinya, suami dan anaknya agar hidup sederhana. Kekuatan dan posisi tawar seorang ibu dalam keluarga dan ruang publik harus ditabalkan agar korupsi tidak terjadi pada lingkungan inti dan terluar dari dirinya. Pemberantasan korupsi sudah selaiknya menjadi salah satu agenda pengarusutamaan gender ke depan agar terkikis benih-benih korupsi dari segala lapisan masyarakat.



I am using the Free version of SPAMfighter.
SPAMfighter has removed 1804 of my spam emails to date.

Do you have a slow PC? Try a free scan!

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment