Monday, December 23, 2013

[batavia-news] Kajati DKI Janji Tuntaskan Korupsi Anak Dan Ipar Menteri SBY

 

 
Kajati DKI Janji Tuntaskan Korupsi Anak Dan Ipar Menteri SBY
Korupsi Kemenkop UKM

Kajati DKI Janji Tuntaskan Korupsi Anak Dan Ipar Menteri SBY

HUKUM & KRIMINAL | December 22, 2013 05:12:17 | Dibaca:1267 kali
ASATUNEWS - Pemeriksaan terhadap 24 saksi dan 3 tersangka korupsi proyek pengadaan papan reklame (videotron) pada Kementerian Koperasi dan UKM kian menemukan titik terang. Kecurigaan penyidik terhadap keterangan sejumlah saksi dan pengakuan salah seorang tersangka, Hendra Saputra makin mengerucut pada dugaan bahwa Hendra yang sebelumnya mengaku sebagai Direktur PT. Imaji Media adalah merupakan kebohongan untuk menutupi dan menyelamatkan tersangka utama otak pelaku korupsi videotron yang merugikan negara sekitar Rp. 17 miliar tersebut.
 
Sebelumnya pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pernah mengungkapkan ketidakyakinan mereka terhadap sosok Hendra Saputra.  "Kami masih terus mendalami profil Hendra, mengingat sosok Hendra sebagai Di­rektur PT Imaji Media kurang meyakinkan", jelas Albert Napitupulu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal Nopember lalu.
 
Penegasan yang sama disampaikan Kepala Kejati DKI M Adi Toegarisman ketika wartawan menanyakan apakah pihak kejaksaaan akan mengusut keterlibatan anak dan Menko UKM dalam korupsi tersebut. "Penyidik sedang bekerja dengan melakukan pengembangan penyidikan. Nantinya tentu akan terkuak siapa saja yang layak dimintai pertanggungjawaban," ujar Toegarisman. Adi menegaskan penyidik tidak akan berhenti pada tersangka Hendra Saputra. Namun akan mengusut ke level lebih tinggi, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian UKM. "Semua akan dituntaskan," ujar Adi ketika ditanya wartawan mengenai kemungkinan menteri koperasi Syarief Hasan dan anaknya yang bernama Riefan Avrian terlibat dalam korupsi yang merugikan negara Rp. 17,6 miliar itu.
 
Proyek  pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM itu terjadi pada tahun 2012 dan penempatannya di Gedung SMESCO Jalan Jenderal gatot Subroto Kav 94, Jakarta Selatan, di mana anggaran Rp 23 miliar tersebut peruntukan untuk pembuatan dua unit videotron engkap dengan item pendukung. Namun, dalam pelaksanaannya hanya diadakan satu unit videotron saja. Itu pun banyak item yang tidak sesuai dengan spesifikasi persyaratan lelang. Meskipun hanya  diadakan dan dipasang satu unit, tetapi penagihan yang dilakukan sudah 100 persen dari nilai total pekerjaan sehingga Negara dirugikan Rp 17,6 miliar.
 
Para tersangka dijerat Pasal 2, dan Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan diperbaharui menjadi UU No.20 tahun 2001. Apakah Kejaksaan serius menuntaskan korupsi yang melibatkan menteri, anak dan iparnya itu sampai tuntas seperti janji Kajati DKI Jakarta Adi Toegarisman ? Kita tunggu perkembangan penyidikan kasusnya bersama - sama.JOYPRIBADI/ASN-016


I am using the Free version of SPAMfighter.
SPAMfighter has removed 1656 of my spam emails to date.

Do you have a slow PC? Try a free scan!

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment