Monday, December 23, 2013

[batavia-news] DPR Diminta Upayakan Penggabungan Daerah

 

res :  Rupanya yang disebut DPR tidak tahu tugas dan kewajiban mereka maka oleh sebab itu harus diminta upayakan pebangunan daerah. Payahnya ialah permintaan upaya yang dikemukakaan pada masa akhir masa jabatan, jadi bagaikan membuang suara ke ruang hampa.
 
 

DPR Diminta Upayakan Penggabungan Daerah

Minggu, 22 Desember 2013, 11:31 WIB
Komentar : 0
Republika/Adhi Wicaksono
Siti Zuhro
Siti Zuhro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemekaran daerah yang gencar dinisiatifkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dinilai hanya kepentingan potlitik semata. Melihat kondisi sekarang dengan banyaknya daerah tertinggal, seharusnya elite parpol lebih mewacanakan penggabungan otonomi.

Sebelumnya Komisi II DPR mengusulkan 22 daerah otonomi baru (DOB). Padalah menjelang 2014, moratorium atas pemekaran daerah masih berlangsung. Sebanyak 65 DOB yang kemarin sedang dalam proses pembahasan pun belum mendapat persetujuan Presiden.

Pegamat politik LIPI, Siti Zuhro menilai, dengan memekarkan daerah, kepentingan politik partai dapat tersalurkan. Bukan hanya untuk memenangkan Pemilu ke depan, tapi juga untuk membuka wilayah kekuasaan baru di lokasi tersebut.

"Pemekaran identik dengan penciptaan sumber dana baru. Sebab uang akan digelontorkan ke daerah itu," kata Siti kepada Republika saat dikonfirmasi, Ahad (22/12).

Ia mengatakan, melihat tingginya jumlah daerah tertinggal, sebanyak 183 kabupaten/ kota dan banyak daerah yang dinilai bermasalah. Menurut dia, DPR seharusnya bisa mewacanakan adanya penggabungan otonomi, bukan lagi dimekarkan.

Sebenarnya, tidak ada alasan bagi suatu desa atau kecamatan memekarkan dirinya menjadi kabupaten baru kalau dalam pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakatnya tidak bermasalah. Mungkin yang perlu dibangun lebih baik hanya efektifitas birokrasinya atau manajemen organisasinya.

"Dengan begitu, pemerintah daerah (Pemda) mampu meredam adanya gejolak pemekaran dan mendorong kecamatan/ desa menjadi sentra pelayanan publik yang baik," ujarnya.

Dengan disahkannya Undang-undang Desa, kata dia, bisa menjadi payung hukum dalam membatasi adanya pemekaran daerah. Aturan ini, diharapkan dapat memberdayakan masyarakat berkontribusi positif membangun daerahnya.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment