Friday, December 27, 2013

[media-jabar] Pers Reales Walhi Jabar : Tolak Kebijakan DPRD Kota Bandung setujui Kerjasama Pembangunan PLTSa !

 

Pers Realese

Tolak Kebijakan DPRD Kota Bandung setujui Kerjasama Pembangunan PLTSa  !

 

Bandung, 28 Desember 2013

Menjelang akhir tahun 2013, sangat disesalkan melalui voting akhirnya DPRD Kota Bandung menyetujui perjanjian kerjasama pembangunan PLTSa Kota Bandung  antara Pemerintah Kota Bandung dengan PT Bandung Raya Indah Lestari (BRIL). Walhi Jawa Barat menilai bahwa keputusan politik  yang dikeluarkan ini  terlalu dipaksakan dan tidak barengi dengan penjelasan kepada publik secara argumentatif dan komprehensif dari aspek proses pengambilan keputusan dan subtansi meliputi aspek teknologi, lingkungan hidup, komplain, kesehatan dan anggaran mengapa PLTSa harus tetap dibangun.


Walhi Jawa Barat menilai bahwa keputusan politik yang diambil oleh DPRD Kota Bandung bertentangan dengan aspirasi warga kota Bandung. Selama ini, warga kota Bandung dan berbagai kelompok organisasi lingkungan hidup dan para pakar/ahli lingkungan hidup menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan PLTSa berbasis incinerator (teknologi pembakaran). Sangat disesalkan ketika beberapa kali aspirasi warga disampaikan secara formal namun DPRD Kota Bandung memilih bersikap dan mengambil keputusan sendiri untuk tetap menjalankan kebijakan PLTSa yang jelas-jelas akan membawa dampak bagi anggaran, lingkungan hidup, sosial dan tidak akan menjawab masalah sampah dan lingkungan hidup kota Bandung.


Fakta keputusan politik ini menunjukkan bahwa anggota DPRD Kota Bandung yang menyatakan persetujuannya tidak memihak pada lingkungan hidup dan aspirasi warga. DPRD Kota Bandung  memilih memihak pada investasi incenerator. Walhi Jawa Barat menilai bahwa keputusan politik yang diambil sangat kental dengan politik transaksional dan intervensi perusahaan PT BRIL yang kuat mempengaruhi keputusan. DPRD Kota Bandung berisi politisi-politisi bermasalah dan tidak pro terhadap lingkungan hidup.


Walhi Jawa Barat menilai bahwa persetujuan kerjasama PLTSA ini bukanlah keputusan final yang harus dijalankan oleh Walikota Bandung karena belum menjadi kebijakan yang disepakati bersama dengan pemerintah Kota Bandung. Oleh karena itu, Walhi Jawa Barat mendesak Walikota Bandung untuk segera melakukan konsultasi publik sekaligus uji publik  berkaitan dengan keputusan yang sudah dikeluarkan DPRD Kota Bandung. Konsultasi dan Uji Publik dilakukan sebagai ruang aspirasi terbuka bagi publik sebelum melakukan pengambilan keputusan menjalankan keputusan DPRD kota Bandung ini. Konsultasi publik dan uji publik harus dilakukan dengan melibatkan para pihak, warga, organsisasi lingkungan hidup, dan para ahli kebijakan, lingkungan hidup dan teknologi yang lebih independen.


Selain itu, Walhi Jawa Barat mengajak publik kota Bandung dan Jawa Barat untuk menyatakan penolakan terhadap kebijakan kerjasama pembangunan incinerator PLTSA kota Bandung yang dipastikan akan menguntungkan pihak PT BRIL dan merugikan warga serta lingkungan hidup ke depan.


Bandung, 28 Desember 2013

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat

 

 

 

Dadan Ramdan

082116759688



--
"Selamatkan Rakyat dan Pulihkan Lingkungan Hidup Jawa Barat"
 ***********************************************************************************************
 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
 Jalan Piit Nomor 5 Bandung 40133
 Telp/Fax. +62 22 250 7740
 E-mail : jabar@walhi.or.id, walhijabar@gmail.com, walhi@walhijabar.org
 Tweeter :@walhijabar
 Website : www.walhijabar.org
 Donasi Publik Bank Mandiri No Rekening 131-00-0992585-2 atas nama Walhi Jawa Barat
 ***********************************************************************************************

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment