Pers Realese
Tolak Kebijakan DPRD Kota Bandung setujui Kerjasama Pembangunan PLTSa !
Bandung, 28 Desember 2013
Menjelang akhir tahun 2013, sangat disesalkan melalui voting akhirnya DPRD Kota Bandung menyetujui perjanjian kerjasama pembangunan PLTSa Kota Bandung antara Pemerintah Kota Bandung dengan PT Bandung Raya Indah Lestari (BRIL). Walhi Jawa Barat menilai bahwa keputusan politik yang dikeluarkan ini terlalu dipaksakan dan tidak barengi dengan penjelasan kepada publik secara argumentatif dan komprehensif dari aspek proses pengambilan keputusan dan subtansi meliputi aspek teknologi, lingkungan hidup, komplain, kesehatan dan anggaran mengapa PLTSa harus tetap dibangun.
Walhi Jawa Barat menilai bahwa keputusan politik yang diambil oleh DPRD Kota Bandung bertentangan dengan aspirasi warga kota Bandung. Selama ini, warga kota Bandung dan berbagai kelompok organisasi lingkungan hidup dan para pakar/ahli lingkungan hidup menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan PLTSa berbasis incinerator (teknologi pembakaran). Sangat disesalkan ketika beberapa kali aspirasi warga disampaikan secara formal namun DPRD Kota Bandung memilih bersikap dan mengambil keputusan sendiri untuk tetap menjalankan kebijakan PLTSa yang jelas-jelas akan membawa dampak bagi anggaran, lingkungan hidup, sosial dan tidak akan menjawab masalah sampah dan lingkungan hidup kota Bandung.
Fakta keputusan politik ini menunjukkan bahwa anggota DPRD Kota Bandung yang menyatakan persetujuannya tidak memihak pada lingkungan hidup dan aspirasi warga. DPRD Kota Bandung memilih memihak pada investasi incenerator. Walhi Jawa Barat menilai bahwa keputusan politik yang diambil sangat kental dengan politik transaksional dan intervensi perusahaan PT BRIL yang kuat mempengaruhi keputusan. DPRD Kota Bandung berisi politisi-politisi bermasalah dan tidak pro terhadap lingkungan hidup.
Walhi Jawa Barat menilai bahwa persetujuan kerjasama PLTSA ini bukanlah keputusan final yang harus dijalankan oleh Walikota Bandung karena belum menjadi kebijakan yang disepakati bersama dengan pemerintah Kota Bandung. Oleh karena itu, Walhi Jawa Barat mendesak Walikota Bandung untuk segera melakukan konsultasi publik sekaligus uji publik berkaitan dengan keputusan yang sudah dikeluarkan DPRD Kota Bandung. Konsultasi dan Uji Publik dilakukan sebagai ruang aspirasi terbuka bagi publik sebelum melakukan pengambilan keputusan menjalankan keputusan DPRD kota Bandung ini. Konsultasi publik dan uji publik harus dilakukan dengan melibatkan para pihak, warga, organsisasi lingkungan hidup, dan para ahli kebijakan, lingkungan hidup dan teknologi yang lebih independen.
Selain itu, Walhi Jawa Barat mengajak publik kota Bandung dan Jawa Barat untuk menyatakan penolakan terhadap kebijakan kerjasama pembangunan incinerator PLTSA kota Bandung yang dipastikan akan menguntungkan pihak PT BRIL dan merugikan warga serta lingkungan hidup ke depan.
Bandung, 28 Desember 2013
Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat
Dadan Ramdan
082116759688
--
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
Jalan Piit Nomor 5 Bandung 40133
Telp/Fax. +62 22 250 7740
E-mail : jabar@walhi.or.id, walhijabar@gmail.com, walhi@walhijabar.org
Website : www.walhijabar.org
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
No comments:
Post a Comment