res : Contoh DPR (Dewan Penipu Rakyat) rezim Neo-Mojopahit melindungi sesamanya. Soeharto juga sampai mati tidak diutik-utik kejahatannya, berkat dilindungi sesamanya. Pemilu 2014 juga akan meneruskan rantai ikatan sesamanya.
Jubir Wapres: Pemanggilan Boediono langgar keputusan paripurna DPR
Jumat, 3 Januari 2014 21:59 WIB | 2736 Views
Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres), Yopie Hidayat, menilai bahwa rencana pemanggilan kedua oleh Tim Pengawas (Timwas) Bank Century DPR RI terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono tidak tepat dan melanggar keputusan Rapat Paripurna DPR RI tentang Pansus Century.
Oleh karena itu, Yopie kepada ANTARA News, Jumat malam, menegaskan bahwa Wapres Boediono tidak akan memenuhi panggilan tersebut.
"Sejauh yang saya tahu, sikap Pak Boediono tidak berubah. Aspek politik pengambilalihan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah selesai. Sidang Paripurna DPR telah memutuskan menyerahkan masalah ini kepada lembaga penegak hukum," katanya.
Ia menyarankan kepada Timwas Century untuk berdiskusi dengan lembaga penegak hukum.
"Silakan Timwas Century berdikusi dengan lembaga penegak hukum, jika ingin menjalankan tugas sesuai dengan amanat Rapat Paripurna. Pemanggilan terhadap pihak-pihak lain, apalagi yang telah memberikan keterangan kepada KPK, tidak sesuai dengan amanat keputusan Sidang Paripurna DPR sendiri," demikian Yopie Hidayat.
Yopie mengemukakan hal itu sehubungan keterangan Timwas Century yang berencana melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Boediono pekan depan.
"Penolakan dan ketidakhadirannya pada pemanggilan terdahulu tidak serta merta dapat diabaikan begitu saja, karena pemanggilan Boediono tersebut sudah masuk dalam mekanisme kewenangan kelembagaan. Pemanggilan Boediono sangat penting," kata anggota Timwas Bank Century DPR RI, Bambang Soesatyo. (*)
Oleh karena itu, Yopie kepada ANTARA News, Jumat malam, menegaskan bahwa Wapres Boediono tidak akan memenuhi panggilan tersebut.
"Sejauh yang saya tahu, sikap Pak Boediono tidak berubah. Aspek politik pengambilalihan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah selesai. Sidang Paripurna DPR telah memutuskan menyerahkan masalah ini kepada lembaga penegak hukum," katanya.
Ia menyarankan kepada Timwas Century untuk berdiskusi dengan lembaga penegak hukum.
"Silakan Timwas Century berdikusi dengan lembaga penegak hukum, jika ingin menjalankan tugas sesuai dengan amanat Rapat Paripurna. Pemanggilan terhadap pihak-pihak lain, apalagi yang telah memberikan keterangan kepada KPK, tidak sesuai dengan amanat keputusan Sidang Paripurna DPR sendiri," demikian Yopie Hidayat.
Yopie mengemukakan hal itu sehubungan keterangan Timwas Century yang berencana melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Boediono pekan depan.
"Penolakan dan ketidakhadirannya pada pemanggilan terdahulu tidak serta merta dapat diabaikan begitu saja, karena pemanggilan Boediono tersebut sudah masuk dalam mekanisme kewenangan kelembagaan. Pemanggilan Boediono sangat penting," kata anggota Timwas Bank Century DPR RI, Bambang Soesatyo. (*)
Editor: Priyambodo RH
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment