res : Para capres-capres adalah orang berada alias orang kaya raya, karena untuk menjadi anggota DPR atau pun presiden dan wakilnya harus punya banyak duit, tanpa duit tak mungkin muncul untuk berkampanye. Mana ada dikalangan rakyat barisan bawahan bisa muncul ke permukaan arena politik NKRI? Sebenarnya sumbangan duit tidak mereka butuhkan, tetapi supaya mereka dipilih. Yang menjadi pertanyaan ialah setelah dipilih menduduki kursi empuk pemberi rejeki nomplok apakah mereka akan ingat kepada kepentingan pemberi sumbangan uang recehan dan suara dari kalangan rakyat barisan bawahan?
"panasbung mingkem" KPK: Sumbangan ke Capres-cawapres Bukan Gratifikasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Giri Suprapdiono menyatakan, pemberian sumbangan kepada calon presiden dan wakil presiden tidak termasuk gratifikasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, capres dan cawapres boleh menerima sumbangan dari masyarakat.
"Sepanjang sumbangan tersebut dilakukan dalam kerangka pilpres berdasarkan aturan UU 42/2008 dan peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum), hal itu tunduk ke sana," kata Giri melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Jumat (30/5/2014).
Dia mengomentari laporan sekelompok orang yang mengatasnamakan Progress 98 kepada KPK pagi tadi. Mereka menilai Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menerima gratifikasi dengan menerima sumbangan dari masyarakat. Menurut Progress 98, Jokowi dilarang menerima sumbangan dari masyarakat meskipun statusnya cuti sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Giri, dengan memperoleh izin cuti dan disahkan menjadi capres, tanggung jawab Jokowi sebagai penyelenggara negara telah lepas. Dengan demikian, aturan yang menjadi lex spesialis (diutamakan) terkait dengan status Jokowi adalah UU Pilpres yang memperbolehkan dia menerima sumbangan dari masyarakat.
"Aturan yang menjadi lex specialis dalam status capres tersebut adalah UU Pilpres, sehingga dia dapat menerima bantuan dari masyarakat yang sesuai ketentuan undang-undang tersebut sampai dengan selesainya jangka waktu yang ditetapkan," ujarya.
Kondisi ini berbeda dari calon legislatif petahana (incumbent) yang prosedurnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Menurut undang-undang tersebut, sumber dana kampanye berasal dari partai dan kekayaan pribadi. "Tidak diatur dari sumbangan masyarakat karena yang dapat menerima sumbangan adalah parpol dan calon anggota DPD," kata Giri.
"Sepanjang sumbangan tersebut dilakukan dalam kerangka pilpres berdasarkan aturan UU 42/2008 dan peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum), hal itu tunduk ke sana," kata Giri melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Jumat (30/5/2014).
Dia mengomentari laporan sekelompok orang yang mengatasnamakan Progress 98 kepada KPK pagi tadi. Mereka menilai Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menerima gratifikasi dengan menerima sumbangan dari masyarakat. Menurut Progress 98, Jokowi dilarang menerima sumbangan dari masyarakat meskipun statusnya cuti sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Giri, dengan memperoleh izin cuti dan disahkan menjadi capres, tanggung jawab Jokowi sebagai penyelenggara negara telah lepas. Dengan demikian, aturan yang menjadi lex spesialis (diutamakan) terkait dengan status Jokowi adalah UU Pilpres yang memperbolehkan dia menerima sumbangan dari masyarakat.
"Aturan yang menjadi lex specialis dalam status capres tersebut adalah UU Pilpres, sehingga dia dapat menerima bantuan dari masyarakat yang sesuai ketentuan undang-undang tersebut sampai dengan selesainya jangka waktu yang ditetapkan," ujarya.
Kondisi ini berbeda dari calon legislatif petahana (incumbent) yang prosedurnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Menurut undang-undang tersebut, sumber dana kampanye berasal dari partai dan kekayaan pribadi. "Tidak diatur dari sumbangan masyarakat karena yang dapat menerima sumbangan adalah parpol dan calon anggota DPD," kata Giri.
__._,_.___
Posted by: "Sunny" <ambon@tele2.se>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment