Saturday, March 9, 2013

[media-jabar] Rilis Walhi Jabar : Moratorium Pembangunan Hotel, Kondominium, Mall, Apartemen dan Restauran di Kota Bandung…!

 

Moratorium Pembangunan Hotel, Kondominium, Mall, Apartemen dan Restauran

di Kota Bandung…!

 

Rencana alih fungsi kawasan lindung dan konservasi di Babakan Siliwangi saat ini hanyalah salahsatu dari masalah alih fungsi kawasan resapan, lindung dan konservasi yang terus merebak dan membabibuta di Kota Bandung. Berdasarkan pemeriksaan WALHI Jawa Barat selama kurun waktu lima tahun hingga tahun 2012 sedikitnya 104 pembangunan hotel, mall, apartemen, restaurant dan sarana komersil lainnya yang dibangun di kawasan resapan, lindung, sempadan sungai dan jalan. Kemudian, sejak tahun 2008, sedikitnya 30 unit SPBU telah dibangun di kawasan resapan air. Diperkirakan sekitar 20% mata air yang tersisa di Kota Bandung bagian utara.

Data dari Dinas Pemakaman dan Pertamanan  Kota Bandung (2012) menyatakan bahwa RTH Kota Bandung telah mencapai 11,42 % hanyalah klaim Pemkot Bandung yang tidak sesuai dengan fakta lapangan yang sebenarnya. Bahkan klaim ini juga perlu dipertanyakan, mengandung kesalahan perhitungan katagori RTH karena tidak sesuai dengan PP No 63 tahun 2002 tentang Hutan Kota. Jika kita konfirmasi di lapangan, maka akan kontradiktif dengan fakta menjamurnya pembangunan hotel, mall, apartemen dan restuaran dan sarana usaha lainnya.

Selain itu, alih fungsi kawasan lindung dan resapan air dengan menjamurnya hotel, mall, telah mengakibatkan konflik sosial di warg/masyarakat bahkan berujung kriminalisasi oleh pemerintah kota Bandung dan para pengembang. Beberapa kasus dialami oleh warga Bangbayang, Punclut, Sukajadi, Jalan Sangkuriang, Rancabentang, Ciumbuleuit, Cihampelas, Batununggal, Ujung Berung, Kiara Condong dan lain-lain. Sedikitnya sudah sekitar 9 orang yang mempertanyakan perijianan dan menolak pembangunan telah dikriminalisasi oleh pengembang dan pemkot Bandung karena dituduh menghambat pembangunan di Kota Bandung.

Dari fakta alih fungsi inilah sangat wajar apabila genangan banjir di Kota Bandung semakin bertambah hingga mencapai sedikitnya 80 genangan dan saat musim hujan jalan-jalan berubah menjadi sungai dan kali. Kehadiran sarana-sarana komersil pun turut menjadi faktor yang menyebabkan kemacetan dan menambah beban polusi udara. Ke depan, bencana ekologis kota Bandung pun akan semakin nyata karena daya dukung dan daya tampun lingkungan pun semakin berkurang.

Mempetimbangkan perlindungan ekologis kota, keselamatan dan kenyamanan warga kota Bandung , maka WALHI Jawa Barat mendesak pemerintahan kota Bandung untuk segera melakukan :

  1. Mencabut IMB PT EGI di Babakan Siliwangi yang telah dikeluarkan
  2. Mendesak revisi RTRW Kota Bandung yang lebih memihak kepentingan komersil dibanding kepentingan warga dan lingkungan hidup.
  3. Mendesak moratorium pembangunan hotel, mall, kondominium, apartemen dan sarana usaha lainnya.
  4. Mengajak warga kota Bandung untuk tidak memilih kandidat Walikota Bandung yang tidak mengarusutamakan perlindungan ekologis dan keselamatan warga serta tidak menjalankan agenda moratorium pembangunan hotel, apartemen, mall, restoran dan sarana usaha lainnya.

 

Bandung, Minggu, 10 Maret 2013

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat



ttd

Dadan Ramdan

Kontak 082116759688



--
"Selamatkan Rakyat dan Pulihkan Lingkungan Hidup Jawa Barat"
 **********************************************************************************
 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
 Jalan Piit Nomor 5 Bandung 40133
 Telp/Fax. +62 22 250 7740
 E-mail : jabar@walhi.or.id, walhijabar@gmail.com, walhi@walhijabar.org
 ***********************************************************************************

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment