Udah Korupsi Rp 2 Miliar, Choel Berdalih Khilaf
[JAKARTA] Adik kandung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng yakni Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng mengakui menerima uang sebesar USD 550.000 dari terdakwa Deddy Kusdinar.
Pengakuan tersebut dikemukakan Choel di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, ketika bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/1).
Namun, Choel mengaku tidak tahu maksud pemberian uang oleh Deddy Kusdinar yang diberikan pada tanggal 28 Agustus 2010 tersebut.
Choel hanya memaparkan bahwa pemberian tersebut diantarkan oleh Deddy ke rumahnya bersama dengan M Fakhruddin ketika perayaan ulang tahun dirinya dan anak perempuannya.
"Mereka datang yang saya ingat Fakhruddin datang, Deddy ada tidak banyak yang diomongin. Mereka mengucapkan selamat ulang tahun dan saya lihat juga ada bungkusan yang dibawa. Bungkusan itu ada di bawah sebelah kursi," jelas Choel.
Kemudian, keesokannya diperiksa ternyata bungkusan tersebut berisi uang yang jumlahnya sebesar USD 550.000.
Oleh Choel uang tersebut disimpan dan tidak dikonfirmasi kepada Deddy maupun Fakhruddin maksud pemberian tersebut.
"Saya memahaminya kiriman dari pak Wafid (mantan Sesmenpora) karena ada pembicaraan sebelumnya mungkin dari pak Fakhruddin bahwa akan ada uang kiriman dari pak Wafid," ujar Choel.
Namun, Choel kembali menyatakan tidak mengkonfirmasi perihal peruntukkan uang yang jumlahnya tersebut kepada Wafid.
Pengakuan Choel tersebut membuat Ketua Majelis Hakim, Amin Ismanto gemas. Pasalnya, menerima uang dalam jumlah banyak tetapi tidak tahu peruntukkannya dan tidak berusaha menanyakan kepada pemberinya.
"Untuk apa uang tersebut? Akhirnya tahu untuk apa? Sodara tidak tanya?," demikian pertanyaan yang berulang kali ditanyakan kepada Choel oleh Amin.
Mendengar jawaban Choel yang berulang kali menyatakan tidak tahu peruntukkan uang yang diterimanya dan tidak berusaha mengkonfirmasi kepada pihak yng memberikan, ternyata juga membuat hakim anggota, Anwar risih.
"Kenapa sodara tidak tanya uang apa? Bukan sedikit lagi (jumlahnya)," tanya Anwar kepada Choel.
Choel yang merasa terpojok langsung mengatakan bahwa semua memang salahnya menerima uang tanpa bertanya peruntukkannya dan mengkonfirmasi kepada kakaknya selaku Menpora. Mengingat, yang memberikan uang adalah pegawai di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora).
"Ini khilaf saya. Kekhilafan saya yang tidak pernah bicarakan dengan kakak saya. Kemudian, menyeret kakak saya. Kesalahan saya jadi kesalahan dia. Kakak saya jujur," ujar Choel.
Dalam surat dakwaan Deddy Kusdinar terungkap bahwa Choel Mallarangeng menerima Rp 4 miliar dan USD 550.000 untuk Andi Mallarangeng.
Selain itu, terungkap bahwa Choel mewakili Andi Mallarangeng menyampaikan ke Wafid untuk meminta fee 18 persen dari proyek Hambalang.
Permintaan fee tersebut disampaikan ke Adhi Karya yang menyatakan secara langsung berminat ikut dalam proyek Hambalang. Dalam pertemuan di ruangan Menpora yang dihadiri oleh Choel, Mohammad Fakhruddin (staf Kemenpora) dan Arief Taufiqurrahman.
Seperti diketahui, Choel memang pernah mengakui pernah menerima uang Rp 2 miliar dari Dirut perusahaan subkontraktor pelaksana proyek Hambalang, PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto. Dan juga mengakui menerima sejumlah uang dari Deddy Kusdinar.
"Kepada penyidik, saya jelaskan bahwa Deddy Kusdinar pernah datang ke rumah saya saat saya ulang tahun pada 28 Agustus 2010. Yang betepatan dengan ulang tahun putri saya. Jadi, hari sabtu Deddy datang memberikan uang yang jumlahnya cukup besar," kata Choel usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 10 jam di kantor KPK, Jakarta, Jumat (25/1).
Namun, Choel mengaku tidak mengetahui peruntukkan uang tersebut. Sebab, Deddy tidak pernah mengatakan maksud dari pemberian uang tersebut.
Tetapi, Choel memastikan bahwa pemberian sejumlah uang dari Deddy tersebut tidak ada kaitannya dengan proyek Hambalang. Sebab, tidak pernah ada pembicaraan mengenai proyek pembangunan senilai Rp 2,5 triliun tersebut sebelumnya.
Terkait penerimaan uang sebesar Rp 2 miliar dari Direktur PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto, Choel membantah jika dikatakan pemberian tersebut ada kaitannya dengan proyek Hambalang. Sebab, diberikan tujuh bulan sebelum tender proyek Hambalang.
"Pada pertemuan kedua, yang bersangkutan (Herman) melalui sodara Fahrudin (staf ahli di Kementerian Pemuda dan Olahraga) menitipkan sejumlah uang kepada saya yang jumlahnya Rp 2 miliar," kata Choel usai menjalani pemeriksaan kurang-lebih 10 jam di kantor KPK, Jakarta, Jumat (25/1).
Sebaliknya, Choel mengatakan pemberian uang Rp 2 miliar tersebut terkait dengan jasanya sebagai konsultan yang mengenalkan pada kliennya di daerah. [N-8]
+++++
http://www.suarapembaruan.com/home/choel-bilang-uang-rp-2-miliar-itu-komisi-konsultasi/48238
Choel Bilang Uang Rp 2 Miliar Itu Komisi Konsultasi
[JAKARTA] Saksi Andi Zulkarnaen Anwar atau akrab dipanggil Choel Mallarangeng mengakui menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Herman Prananto.
Tetapi, adik kandung eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng membantah jika pemberian tersebut dikatakan terkait dengan proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
"Iya (terima) Rp 2 miliar dan sudah saya laporkan. Saya tahunya dari pak Herman. Saya tidak tahu dari PT GDM (Global Daya Manunggal)," kata Choel ketika bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/1).
Namun, ketika ditanya siapa itu Herman Prananto, Choel nampak bingung dan menjawab dengan terbata-bata dengan jawaban yang tetap tidak menjawab pertanyaan.
"Eeeee. Itu hmmm. Herman itu siapa ya. Hmmm oh Herman itu suaminya Bu Nani," Jawab Choel.
Tetapi, Choel tetap bersikeras bahwa uang Rp 2 miliar tersebut tidak ada kaitannya dengan proyek Hambalang.
Sebaliknya, Choel mengatakan uang tersebut adalah fee atau komisi konsultasi Herman. Atas upayanya mengenalkan Herman kepada bupati-bupati atau kepala di daerah-daerah.
"Kejadiannya Bulan Mei. Pak Fakhruddin (staf khusus di Kemenpora) hubungin saya. Ada kawan mau ketemu. Di kantor saya. Dia (Herman) ingin dikenali dengan bupati-bupati kepala daerah, yang saya kenal. Karena dia banyak tangani proyek-proyek di daerah. Itu keliatan dari profilnya yang saya baca," ujar Choel.
Namun, dalam kesempatan yang sama Choel membantah pernah menerima uang tambahan senilai Rp 1,5 miliar dan Rp 500 juta dari proyek Hambalang yang diantarkan Fakhruddin.
"Jadi (dakwaan Jaksa) itu lucu Pak hakim. Saya tidak pernah terima, tidak pernah tahu. Kan saya sudah menjelaskan dan mengakuinya. Jadi yang saya terima terima itu hanya 550 dollar dan 2 Miliar dari Pak Herman," kata Choel.
Sementara itu, Fakhruddin yang juga bersaksi dalam sidang yang sama juga membantah pernah memberikan uang itu ke Choel.
Seperti diketahui, PT Global Daya Manunggal diketahui adalah salah satu subkontraktor proyek Hambalang.
Dalam surat dakwaan Deddy Kusdinar tertulis, KSO Adhi-Wika ditetapkan sebagai pemenang lelang tanggal 26 Nopember 2010. Kemudian, dilanjutkan dengan penandatanganan surat perjanjian induk tanggal 20 Desember 2010 sebesar Rp 1.077.921.000.000 untuk tahun 2010-2012.
Setelah kontrak ditandatangani, Teuku Bagus Mokhamad Noor (Kepala Divisi Operasional Jakarta 1 PT Adhi Karya) mengalihkan pekerjaan ke PT Dutasari Citra Laras (DCL) untuk pekerjaan Mekanikal Elektrikal dan penyambungan daya listrik PLN senilai Rp 328.063.300.000. PT Global Daya Manunggal untuk pekerjaan struktur dan arsitektur asrama junior putra dan GOR serbaguna senilai Rp 142.443.918.633. PT Aria Lingga Perkasa untuk galian dan timbunan sebesar Rp 3.415.591.801. Serta, 36 perusahaan lainnya yang terdiri dari 50 kontrak pekerjaan senilai Rp 56.813.250.176.
Kemudian, dalam surat dakwaan juga disebut bahwa PT GDM dibawa oleh Choel Mallarangeng dan Mohammad Fakhruddin selaku staf khusus Menpora. Sebab, pemilik GDM, Herman Prananto dan Nany M Ruslie meminta bantuan Choel agar mendapat pekerjaan dalam proyek Hambalang.
Tetapi, dikatakan untuk mendapat bantuan tersebut, PT GDM mengeluarkan sejumlah uang, di antaranya, sebesar Rp 1 miliar kepada Wafid tanggal 5 Mei 2010 yang diserahkan oleh Nany.
Kemudian, sebesar Rp 1,5 miliar untuk Choel melalui Wafid yang diserahkan oleh Herman Prananto tanggal 6 Mei 2010. Selanjutnya, sebesar Rp 2 Mei pada 18 Mei 2010 kepada Choel yang diserahkan Herman dan Nany untuk pemenangan Andi Alfian Mallarangeng sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Dilanjutkan, dengan pemberian sebesar Rp 500 juta kepada Choel oleh Herman pada 4 Juni 2010. Selanjutnya, sebesar Rp 10 juta untuk keperluan Menpora Andi Mallarangeng ke Kuala Lumpur, Malaysia pada 9 Juli 2010 dan sebesar Rp 20 juta pada hari yang sama untuk operasional Sekretaris Menpora Iim Rohimah. Serta, sebesar Rp 250 juta kepada Deddy Kusdinar pada 24 Nopember 2011.
Tetapi, keuntungan yang didapat PT GDM ternyata tidak sedikit. Sebab, dengan menjadi subkontraktor proyek Hambalang, disebut memperkaya perusahaan tersebut sebesar Rp 54.922.994.657. [N-8]
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
No comments:
Post a Comment