RUU Penyiaran Versi Pemerintah Bersifat Otoriter
Dunia penyiaran kita yang semakin dinamis dan kreatif saat ini tentu harus dibarengi dengan regulasi yang ketat pula. Untuk itu, saat ini, UU Penyiaran no. 32 sedang dalam tahap revisi. DPR sudah mengeluarkan draf UU Penyiaran yang baru dengan beberapa perubahan pada sebagian dari pasal-pasalnya. Namun, tak puas dengan versi DPR, Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) membuat versinya sendiri yang bertentangan dengan versi DPR yang dinilai cukup membela publik.
Konsorsium Masyarakt Sipil untuk Perlindungan Anak dari Zat Adiktif menganggap Daftar Investaris Masalah (DIM) RUU Penyiaran yang disusun oleh Kemenkominfo menjadikan pemerintah sebagai regulator tunggal penyiaran. Hal ini disampaikan Nina Mutmainnah Armando dalam konferensi pers "Batalkan DIM RUU Penyiaran, Kembalikan Hak Publik atas Penyiaran!" di kampus Al-Azhar Jakarta, 23 Januari 2014 lalu.
DIM ini, dikatakan Nina, bermasalah karena bertentangan dengan asas penyiaran yang menggunakan frekuensi milik publik, dan karenanya harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Nina mengemukakan beberapa masalah besar yang terdapat dalam DIM tersebut.
Baca Selanjutnya >>> http://remotivi.or.id/kabar-tv/ruu-penyiaran-versi-pemerintah-bersifat-otoriter
Remotivi adalah sebuah inisiatif warga untuk kerja pemantauan tayangan televisi di Indonesia. Cakupan kerjanya turut meliputi aktivitas pendidikan melek media dan advokasi yang bertujuan (1) mengembangkan tingkat kemelekmediaan masyarakat, (2) menumbuhkan, mengelola, dan merawat sikap kritis masyarakat terhadap televisi, dan (3) mendorong profesionalisme pekerja televisi untuk menghasilkan tayangan yang bermutu, sehat, dan mendidik.
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment