Wednesday, January 22, 2014

[media-jabar] [Siaran Pers] KPI Janji Menghukum Stasiun TV Pengabdi Parpol pada Januari 2014

 

[Siaran Pers] KPI Janji Menghukum Stasiun TV Pengabdi Parpol pada Januari 2014

Jakarta–Hari ini tepat seminggu ketika Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berjanji kepada publik untuk menghukum stasiun TV pengabdi parpol selambat-lambatnya pada 31 Januari 2014. Janji itu KPI nyatakan di depan massa pada aksi #kadoKPI yang digelar gerakan Frekuensi Milik Publik (FMP) tanggal 16 Januari 2014. Tercatat ada tujuh komisioner KPI yang setuju dan menandatangani perjanjian bermaterai dengan isi sebagai berikut:
  1. KPI akan menghukum ANTV, TV One, Metro TV, MNC TV, Global TV, dan RCTI atas pelanggaran-pelanggaran penyiaran kampanye politik dengan mekanisme penghentian tayangan sementara dan denda;
  2. Memberikan catatan tertulis kepada Kemenkominfo atas berbagai pelanggaran yang dilakukan stasiun TV agar menjadi pertimbangan bagi Kemenkominfo setiap perpanjangan izin siaran stasiun TV;
  3. Pernyataan ini harus dilaksanakan paling lambat 31 Januari 2014.
Tujuh komisioner KPI yang menandatangani adalah Judhariksawan, Iddy Muzayyad, Agatha Lily, Bekti Nugroho, Fajar Arifianto Isnugroho, Sujarwanto Rahmat, dan Amirudin.
Penandatangan perjanjian ini adalah puncak dari aksi #kadoKPI yang melakukan long march dari Bunderan HI hingga ke depan kantor KPI sambil membawa kado tahun baru. Kado raksasa tersebut berisi petisi yang ditandatangani oleh 3.500 orang lebih yang menuntut agar KPI segera bekerja.
Sesaat setelah aksi #kadoKPI, KPI berencana meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk mendapat tafsir hukum tentang pengertian kampanye sebagaimana disebut dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2012 tentang Pemilu. Padahal, tanpa fatwa dari MA itu, KPI sebenarnya dapat memberi sanksi dengan mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3):
      -    Pasal 11 ayat (1) tentang perlindungan kepentingan publik
      -    Pasal 11 ayat (2) tentang kewajiban bagi lembaga penyiaran untuk menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran
      -    Pasal 22 ayat (5) tentang kewajiban bagi lembaga penyiaran untuk menjaga independensi dalam proses produksi program siaran jurnalistik untuk tidak dipengaruhi oleh pihak eksternal maupun internal termasuk pemodal atau pemilik lembaga penyiaran
       -   Pasal 50 tentang Siaran Pemilu
Juga Standar Program Siaran (SPS):
       -   Pasal 11 tentang kewajiban program siaran dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu, dan dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya
       -   Pasal 71 tentang Siaran Pemilu.
Permintaan fatwa kepadan MA ini dinilai FMP sebagai kegamangan KPI dalam memahami dunia penyiaran dan regulasinya. Dengan proses yang akan memakan waktu ini, sebenarnya publik akan menjadi pihak yang paling dirugikan karena frekuensi dipakai seenaknya untuk keuntungan beberapa partai politik. Situasi ini menjadi kian menggelikan tatkala kita tahu bahwa KPI sudah memberikan sanksi kepada 6 stasiun TV pada Desember 201, dan ini tanpa menunggu fatwa MA atau aturan lainnya yang selama ini dijadikan alasan oleh KPI untuk bisa bersikap tegas.
Perhatian kepada lembaga independen ini menjadi makin ramai setelah Tempo pada edisi 20 Januari 2014 menurunkan laporan investigasi mengenai skandal perekayasaan dalam proses pemilihan komisioner KPI periode ini. Terindikasi bahwa industri TV yang berafiliasi dengan partai politik mempunyai peranan penting dalam menentukan orang yang duduk sebagai komisioner KPI.
Tudingan-tudingan miring ini hanya akan sirna ketika KPI menjawabnya melalui kinerja mereka. Maka, tepati janji untuk menghukum stasiun TV pengabdi parpol. Publik menanti bukti. Sembilan hari lagi.
Tertanda,
Frekuensi Milik Publik
  1. Aliansi Jurnalis Independen Indonesia
  2. Aliansi Jurnalis Independen Jakarta
  3. Aliansi Sovi
  4. Change.org
  5. Cedaw Working Group Indonesia (CWGI )
  6. Center for Innovation Policy and Governance (CIPG)
  7. DNK TV (UIN Syarif Hidayatullah)
  8. Forum Masyarakat Kota Jakarta (FMKJ)
  9. Himpunan Mahasiswa Komunikasi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  10. Information and Communication Technology (ICT) Watch
  11. Ikatan Mahasiswa Komunikasi Indonesia (IMIKI)
  12. Indonesia Bebas Rokok
  13. KontraS
  14. LBH Pers
  15. Lembaga Indonesia Peduli
  16. Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP)
  17. LP3Y (Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerbitan Yogya)
  18. Lentera Anak Indonesia
  19. Masyarakat Peduli Media
  20. Oranye (Persma Universitas Tarumanagara)
  21. Pamflet
  22. PBHI Jakarta (Persatuan Bantuan Hukum dan HAM Jakarta)
  23. PGSC (Paramadina Graduate School of Communication) Angkatan 2013
  24. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
  25. PR2Media (Pemantau Regulasi dan Regulator Media)
  26. Remotivi
  27. Rumah Perubahan LPP
  28. SAPA Indonesia
  29. SIAGA (FISIP Universitas Indonesia)
  30. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
  31. Suara Mahasiswa (Persma Universitas Indonesia)
  32. Warta Feminis
Narahubung: Roy Thaniago, juru bicara FMP (08-999-826-221)
Baca selengkapnya >> www.remotivi.or.id

--
REMOTIVI
"Hidupkan Televisimu, Hidupkan Pikiranmu"
www.remotivi.or.idTwitter | Facebook


Remotivi adalah sebuah inisiatif warga untuk kerja pemantauan tayangan televisi di Indonesia. Cakupan kerjanya turut meliputi aktivitas pendidikan melek media dan advokasi yang bertujuan (1) mengembangkan tingkat kemelekmediaan masyarakat, (2) menumbuhkan, mengelola, dan merawat sikap kritis masyarakat terhadap televisi, dan (3) mendorong profesionalisme pekerja televisi untuk menghasilkan tayangan yang bermutu, sehat, dan mendidik.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment