Thursday, February 7, 2013

Dapat Rp 500 Juta, Bupati Ini Lapor KPK


Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti, melaporkan gratifikasi yang diterimanya senilai Rp 500 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 21 Januari 2013. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengaku menerima gratifikasi tersebut dalam resepsi pernikahannya, 15 Desember 2012.
"Sebagai pejabat publik, saya wajib melaporkan hajatan yang dilaksanakan dan apa yang saya terima di dalamnya," ujar perempuan 37 tahun itu saat mendatangi kantor KPK, Senin, siang.
Ni Putu menuturkan gratifikasi yang diterima juga berupa barang, seperti tas, souvenir, serta arca perunggu. Semua bentuk gratifikasi itu diboyong ke komisi antikorupsi. "Ini bukan sesuatu yang harus ditakuti dan disembunyikan."
Ni Putu Eka Wiryastuti menikah dengan Bambang Aditya di Bali pada Desember lalu. Ni Putu adalah bupati perempuan pertama di Bali yang terpilih pada Februari 2012. Anak mantan Bupati Tabanan Nyoman Adi Wiryatama itu mengawali kariernya sebagai anggota DPRD Tabanan. KPK pernah merilis bahwa jumlah hadiah pernikahan yang wajar untuk pejabat adalah Rp 1 juta.
KPK pada awal tahun ini merilis laporan gratifikasi pejabat publik pada 2012. Hasilnya, masih banyak daerah yang minim laporan gratifikasinya. Bahkan, ada yang hanya dua laporan selama setahun. Pejabat Kementerian Keuangan yang paling sering melapor ke KPK soal hadiah yang mereka terima.

No comments:

Post a Comment