Di Negeri Katolik Polandia Muslim Dilarang Berqurban
Hidayatullah.com—Muslim Polandia batal melaksanakan penyembelihan hewan qurban Selasa (15/10/2013) karena terbentur larangan dalam undang-undang kehewanan.
"Untuk pertama kalinya selama ratusan tahun, tidak ada penyembelihan qurban untuk Idul Adha hari ini di sini," kata Michal Adamowicz, seorang jurubicara komunitas Muslim di desa Bohiniki di timur Polandia yang dihuni Muslim Tatar.
Beberapa ratus keturunan Muslim dari Tatar, yang tiba di Polandia ratusan tahun lalu, tinggal di sana.
Pelaksanaan penyembelihan hewan sesuai ketentuan agama Muslim dan Yahudi dilarang di Polandia sejak 1 januari 2013. Pengadilan Konstitusi mengatakan penyembelihan secara aturan agama itu tidak sesuai dengan peraturan hak-hak hewan.
Pada 12 Juli anggota parlemen Polandia menolak rancangan undang-undang dari pemerintah yang akan membolehkan kembali praktek penyembelihan hewan secara halal menurut agama. Penolakan itu membuat komunitas petani peternak dan eksportir daging halal ke negara-negara Muslim dan Israel marah, demikian pula dengan komunitas agama.
Ekspor industri daging halal (menurut Islam maupun Yahudi) bernilai hingga USD460.000 pertahun sebelum penyembelihan tersebut dilarang.
Para pemimpim warga Muslim dan Yahudi, kelompok minoritas di negara Polandia yang menganut ajaran Kristen Katolik, mengatakan peraturan itu melanggar hak kebebasan beragama dan mereka meminta agar undang-undang itu dicabut.
Mereka juga berpendapat, larangan penyembelihan hewan secara halal di Polandia itu, yang telah memicu perdebatan sengit di dalam maupun luar negeri, tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Eropa.
Peraturan Uni Eropa menyebutkan, hewan yang akan disembelih harus diminimalisir penderitaannya sebelum dimatikan, tetapi kelompok-kelompok keagamaan dikecualikan dari kewajiban untuk membuat hewan pingsan sebelum disembelih.
"Tolong hormati hak-hak kami, hormati konstitusi dan warisan budaya Muslim Polandia dan Tatar tanpa emosi, dengan cara yang beradab," kata Miskiewicz kepada para wartawan dikutip AFP.
Menanggapi masalah itu, muncul reaksi beragam dari para pejabat pemerintah. Menteri Administrasi Michal Boni –seorang sekutu dekat Perdana Menteri Donald Tusk– mendesak agar hak-hak komunitas keagamaan dihormati.
Tetapi, menteri pertanian mengeluarkan pernyataan bahwa hewan yang akan disembelih harus dibuat pingsan terlebih dahulu di pejagalan yang memiliki izin resmi.
Jumlah warga Muslim dan Yahudi di Polandia masing-masing sekitar 20.000 dan 30.000 orang. Sangat sedikit dibanding total populasi Polandia yang mencapai 38 juta orang dan mayoritas beragama Katolik.*
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
No comments:
Post a Comment