Mayoritas Warga Aru Tolak Menara Group
Tak hanya aksi turun jalan, penolakan juga ditunjukan dengan pemasangan ratusan spanduk di sudut-sudut jalan Kota Dobo sampai ke pelosok-pelosok Aru. "Kami Masyarakat Kepulauan Aru dari Kodor Juring sampai Toi-Toi menolak PT Menara Group yang akan beroperasi di Bumi Jargaria/Sarkwarisa," tulis mereka diatas spanduk.
Aksi ini juga dilakukan di semua wilayah yang lahannya masuk garapan PT. Menara Group. Misalnya, salah satu Desa Marafenfen, Kecamatan Aru Selatan. Surat dilayangkan ke pelaksana harian Bupati Aru sebagai bentuk penolakan terhadap penggarapan hak ulayat mereka.
Recky Bothmir warga Marafenfen, yang juga mempunyai petuanan mengatakan menolak beroperasinya PT Menara Group. "Pembongkaran hutan yang nantinya di lakukan oleh perusahaan bukan areal berukuran kecil namun dalam hitungan ratusan hektar," Kata Bothmir.
Menurut dia, areal petuanan Desa Marafenfen yang akan digarap Menara Group memiliki hasil hutan dan satwa yang tergolong langkah dan mendapatkan perlindungan. Dikhawatirkan pembabatan hutan akan berdampak buruk dengan hilangnya satwa seperti burung cendrawasih, sarang burung wallet, burung Kakatua Putih, kakatua Merah, Kakatua Ijo, Kakatua Hitam dan hasil hutan yang lain. "Kami khawatir ini berdampak buruk hingga genersai anak cucu kami kedepan nantinya," tegasnya.
Tokoh Masyarakat Aru Stanislaus Suarlembit mengaku, warga marah terhadap perusahaan itu karena hak-hak ulayat mereka tidak dihargai. Kata dia, kehadiran Menara Group sebagai investor harus sepengetahuan pemerintah daerah, DPRD dan terutama masyarakat pemilik petuanan.
Dijelaskan, sesuai data operasional, perusahaan itu beroperasi dengan 28 anak perusahaan. Mereka akan menggarap 50 ribu hektar lahan dengan dalil perkebunan tebu dan kelapa sawit. Padahal jika dihitung areal operasional perusahaan maka tercatat hampir terpakai seluruh wilayah daratan Pulau Aru. "Jumlah luas wiayah Aru dari Batu Goyang hampir seluruh Hutannya akan dibabat habis," rincinya.
Aktivis Lingkungan
Sementara itu, kemarin sejumlah aktivis lingkungan yang menamai diri Lembaga Kalesang Lingkungan Maluku (LKLM), melakukan tatap muka dengan Komisi B DPRD Provinsi Maluku membahas kehadiran PT. Menara Group di Kepulauan Aru.
Sebelumnya pertemuan sempat dibatalkan oleh Ketua Komisi B Marcus Pentury melalui SMS. SMS ini membuat ketua LKLM, Costansius Kolatfeka marah besar. Ia sempat mengancam akan membawa masa ke kantor DPRD Provinsi, jika pertemuan tatap muka yang sudah dijadwalkan secara resmi dengan Komisi B dibatalkan hingga Selasa (22/10) mendatang.
Setelah ditemui oleh Sekretaris Komisi B Una Umasugi, perwakilan dari LKLM pun dipersilakan melakukan tatap muka dengan komisi yang menangani bidang Sumber Daya Alam tersebut.
Saat berlangsungnya tatap muka, LKLM menolak kehadiran konsorium PT. Menara Group di Aru. Mereka mendesak pemerintah untuk meninjau kembali seluruh perizinan yang telah dikeluarkan, lantaran bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dan tertera di UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Penggunaan tanah rakyat sebesar 500.000 hektar dari total 632.500 hektar luas wilayah Aru oleh PT. Menara Group dinyatakan akan mengancam alam, lingkungan dan masyarakat Aru. Pembongkaran hutan yang nantinya dilakukan oleh PT. Menara Group akan merusak satwa, diantaranya burung cendrawasih, sarang burung wallet dan burung kakak tua," ujar Kolatfeka.
Wakil Ketua Komisi B Edwin Adrian Huwae mengatakan apa yang dilakukan Menara Gruop hanya berkedok mengambil usaha perkebunan padahal ini menguras habis hasil hutan yang potensial, yaitu kayu.
"Komisi B sudah melakukan pertemuan dengan dinas terkait dan membahas segala permasalahan di Aru. Sikap kami terhadap persoalan perkebunan tebu di Aru harus ditinjau lagi. Apakah sudah mengakomodir semua persoalan yang berkaitan dengan dampak lingkungan, kelestarian hutan dan satwa yang dilindungi disana. Kalau terjadi, berarti sudah merusak lingkungan kelestarian lingkungan di Aru dan tentunya sangat merugikan daerah," ujarnya.
Dia menambahkan, tujuan pembangunan perkebunan tebu ini harus dicermati secara baik. PT. Menara Group benar-benar ingin membangun perkebunan tebu atau hanya ijin dimintakan untuk menebang pohon saja, setelah itu lari dan tidak bertanggung jawab terhadap pengrusakan hutan. Kemungikan indikasi awal seperti itu.
Lagi pula, tekstur tanah di Aru tidak cocok untuk perkebunan. Wilayah Aru hanya potensial di bidang perikanan, bukan perkebunan, lantaran pulau-pulaunya yang kecil.
Pada Senin (21/10) mendatang, perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Dinas Pertanian Provinsi Maluku beserta para investor akan dilakukan rapat dengar pendapat untuk membahas persoalan Aru. (CR10)
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
No comments:
Post a Comment