Saturday, October 19, 2013

[batavia-news] Sidang Bentrok FPI; Dakwaan Jaksa Tidak Jelas

 

 
Sidang Bentrok FPI; Dakwaan Jaksa Tidak Jelas
SU Herdjoko | Jumat, 18 Oktober 2013 - 12:45 WIB
: 90


(Foto/Antara)
DIKAWAL-Dua terdakwa kasus bentrokan antara massa Front Pembela Islam (FPI) dengan warga, Edy Bowo Dwiyanto (kiri) dan Soni Haryono ((tengah, belakang), dikawal petugas seusai mengikuti sidang perdan
Dua orang itu terbukti membawa senjata tajam ketika melakukan aksi.

SEMARANG - Kuasa hukum terdakwa anggota Front Pembela Islam (FPI) Sony Hariyono (sopir yang menabrak ibu guru hingga tewas-red) menilai bahwa dakwaan jaksa tidak jelas, kabur, dan asal-asalan.

"Jaksa tidak bisa mendakwa seseorang di luar wilayah hukumnya. Jika hal itu dilakukan maka dakwaan dianggap batal demi hukum. Oleh karena itu, kami minta terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan," kata M Sutopo, kuasa hukum Sony Hariyono dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (17/10).

Sidang tersebut merupakan sidang kedua. Belasan anggota FPI tampak mengikuti jalannya sidang dan memberi dukungan terhadap tiga anggotanya yang menjadi terdakwa. Selain Sony, dua orang lainnya adalah Satrio Yuono dan Bayu Agung.

Dua orang itu terbukti membawa senjata tajam ketika melakukan aksi sweeping pada 18 Juli 2013 lalu di Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Sony adalah sopir Toyota Avanza yang digunakan anggota FPI untuk sweeping. Sony berusaha melarikan diri dari amukan warga Sukorejo yang di-sweeping FPI. Ia mengemudikan mobilnya dengan kencang dan menabrak Ibu Guru Tri Munarti yang sedang diboncengi suaminya Samsu Eko Yulianto. Ibu Guru Sekolah Dasar itu tewas.

Warga Sukorejo pun makin mengamuk. Mereka membakar mobil Avanza itu dan merusak mobil FPI lainnya. Polisi berusaha mencegah amuk massa dengan mengamankan 26 anggota FPI. Dari pengamanan itu, polisi menemukan dua orang anggota FPI membawa senjata tajam.

Menurut Sutopo, dakwaan terhadap Sony kabur karena mencampuradukkan delik yang satu dengan yang lain. Selain itu, tidak disebutkan siapa yang mengadukan kasus tersebut.

Ketua Majelis Hakim Fatchul Barri memutuskan menunda sidang itu dan akan dilanjutkan Kamis pekan depan. Majelis Hakim juga menyidangkan dua anggota FPI lainnya serta empat warga Kendal yang terlibat dalam bentrokan itu. Mereka adalah Agus Riyadi, Edi Bowo Wri Yanto, Paido, dan Godi Kulkarimah. 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment