Friday, October 18, 2013

[batavia-news] Tiga Orang Lagi Dicekal KPK

 

 

Tiga Direksi Perusahaan Adik Gubernur Banten Dicegah ke Luar Negeri

Tiga Orang Lagi Dicekal KPK

 

SERANG – Penyelidikan dugaan penyuapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif Akil Mochtar yang diduga dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiah terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah mencekal Gubernur Atut bepergian ke luar negeri sejak 3 Oktober 2013 lalu karena diduga terkait kasus itu, KPK juga mencekal Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin Bin Sailan (Anggota DPRD Provinsi Banten asal Partai Golkar).

Pasangan Calon Bupati Lebak-Calon Wakil Bupati Lebak itu dicegah bepergian ke luar negeri sejak 7 Oktober 2013 lalu. Dua hari lalu, KPK menambah pencekalan terhadap tiga orang yang diduga mengetahui kasus suap tersebut. Ketiganya merupakan petinggi PT Buana Wardana Utama (BWU), perusahaan milik Wawan. Ketiganya masingmasing bernama Yayah Rodiyah (Dirut PT BWU), Dadang Prijatna (Salah satu direktur PT BWU) dan Muhamad Awaludin (petinggi PT BWU).

Ketiga direksi PT BWU itu dicekal KPK sejak 16 Oktober 2013 lalu. Sama seperti tiga orang lainnya, ketiga petinggi PT BWU itu juga dicekal bepergian hingga 6 bulan mendatang. "Pencegahan ketiganya terkait tindak pidana suap sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak yang diduga dilakukan tersangka Tubagus Chaeri Wardana," terang juru bicara KPK Johan Budi, Rabu (16/10) sore.

Johan juga menjelaskan, pencegakan ketiganya bepergian keluar negeri lantaran mereka dianggap mengetahui rencana suap dan sumber uang Rp 1 miliar yang menjadi barang bukti dugaan penyuapan terhadap Ketua MK non aktif, Akil Mochtar. Catatan INDOPOS, PT BWU pernah terjerat kasus proyek dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Cilegon 2011. Dugaan korupsi proyek dengan nilai Rp 8,8 miliar itu sempat disidik jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

Yayah bahkan pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Sayangnya, kasus ini disupervisi oleh KPK karena dianggap layak ditangani lembaga super bodi tersebut. Tapi hingga kini kelanjutan kasus itu tidak pernah terdengar lagi. Selain menangani proyek Alkes yang bermasalah di Kota Cilegon, PT BWU jiga terindikasi penyelewengan proyek pembangunan jalan Tanjung Lesung-Sumur di Kabupaten Pandeglang senilai Rp 19,5 miliar pada tahun 2012 lalu.

Proyek ini masuk dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten 2012 nomor 17b/LHP/XVIII.SRG/06/2013 tanggal 28 Juni 2013. Proyek itu terindikasi merugikan negara Rp 6 miliar. Kerugian itu terdiri dari pekerjaan tidak sesuai kontrak Rp 2,569 miliar dan kekurangan volume proyek sebesar Rp 3,476 miliar.

Proyek itu dikerjakan oleh PT BWU berdasarkan surat perjanjian/kontrak bernomor 761/097.3/SPK/ PJTLS/ DBT2012 tanggal 22 Mei 2012, sedianya dilaksanakan selama 180 hari kalender. Yakni dari tanggal 22 Mei hingga 17 Nopember 2012. Namun pada 21 Juni 2012 dilakukan addendum yang berisi perubahan jangka waktu pelaksanaan dari 180 hari menjadi 210 hari.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan pekerjaan tanpa nomor dan tanggal, pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen pada 17 Desember 2012. Pembayaran dilakukan dengan empat SPPD yaitu 12 Juni Rp 3,9 miliar, 14 Agustus Rp 2,9 miliar, 23 Oktober Rp 3,6 miliar dan 28 Desember Rp 9 miliar.

Beberapa jenis pekerjaan yang dinyatakan merugikan negara berdasarkan temuan audit BPK yakni ketebalan pekerjaan laston lapis antara (ACBC) tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan kekurangan pekerjaan Rp 1,270 miliar. Lalu, kepadatan (density) pekerjaan AC-BC tidak sesuai ketentuan kontrak senilai Rp 437,288 juta dan kondisi pekerjaan AC-BC sudah banyak yang rusak. Sayangnya, hingga berita ini ditulis Yayah Rodiyah belum bisa dikonfirmasi INDOPOS.

Nomor teleponnya tidak aktif saat dihubungi. Begitu pula dua orang lainnya yang dicekal tidak bisa dihubungi koran ini. Di bagian lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Muhadi saat disinggung pencekalan terhadap ketiga orang dekat adik Gubernur Ratu Atut Chosiyah itu dengan enteng mengatakan tidak masalah.

Karena ketiganya hanya dilakukan pencekalan bukan penangkapan atau penetapan tersangka. "Ya tidak apa-apa. Kan cuma dicekal KPK atau dicegah bepergian keluar negeri," katanya singkat saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Jalan Brigjen KH Sjam'un, kemarin (17/10). (bud)

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment