Menteri Pertahanan Purnomo
Yusgiantoro menyebut ada
motif lain disahkannya Qanun (peraturan daerah) tentang bendera dan
lambang Aceh. Menurut dia, penetapan bendera mirip Gerakan Aceh Merdeka
sebagai bendera Aceh kemungkinan menjurus pada pembentukan wali negara.
Semacam pembentukan kepala pemerintah dan menteri-menterinya. Tapi
itu yang sedang kami pelajari, kata Purnomo saat ditemui di kantor
Kementerian Telekomunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat.
Dia pun mengaku mendapat sejumlah laporan lain tentang keadaan di
Aceh dari Panglima Komando Daerah Militer Nagroe Aceh Darusallam. Saat
disinggung informasi apa saja, Purnomo bungkam. Dia hanya menyebut Kementeriannya mendukung penuh upaya klarifikasi
yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri. Purnomo pun setuju jika
penggunaan bendera itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77
Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Saat disingung Qanun tentang bendera Aceh sebagai upaya melepaskan
diri dari Tanah Air, Purnomo buru-buru membantah. "Sabar dulu, kita
lihat dan pantau dulu perkembangannya.
Disana
kan ada Pangdam," kata
dia. Jumat, 22 Maret lalu, DPRA mengesahkan Qanun tersebut belakangan
disorot lantaran bendera Provinsi Aceh dibuat serupa dengan bendera yang
dulu dipakai oleh Gerakan Aceh Merdeka. Direktur Jenderal Otonomi
Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, hari ini
berencana menemui Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Irwandi Yusuf untuk
menyampaikan klarifikasi perihal Qanun itu. Sementara itu, juru bicara
Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar
Moenek, menyatakan, penggunaan bendera tersebut bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Pasal 6
ayat 4 Peraturan Lambang Daerah menyatakan bahwa desain logo
dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan dengan desain logo
bendera organisasi terlarang atau gerakan separatis.
No comments:
Post a Comment