Friday, April 5, 2013

[batavia-news] Bendera Bulan Bintang yang Kontroversi + Bendera Aceh Berkibar di Berbagai Daerah

 

 
06 Apr 2013 00:39 WIB

Bendera Bulan Bintang yang Kontroversi


(Analisa/barlian erliadi) AKSI DUKUNGAN: Ribuan massa menggelar aksi dukungan terhadap pengesahan Qanun No.3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh di halaman gedung DPRA, Senin (1/4).

Oleh: Barlian Erliadi. Bukan warisan sejarah kesultanan Aceh pra kemerdekaan RI tahun 1945 dan bukan juga simbol kedaulatan di tanah Serambi Mekkah. Namun bentuknya yang berlatar belakang merah dengan garis hitam putih dan bulan bintang di atasnya, menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah konflik Aceh tahun 1976-2005. Itulah bendera bulan bintang yang dilarang keras dikibarkan di Aceh pada masa konflik. Aparat keamanan pada waktu itu terus memburu bendera yang dinyatakan sebagai simbol separatisme Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Hingga tercapainya kesepakatan damai antara pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki tahun 2005, dengan melahirkan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman damai. Dengan demikian, maka selesailah pertentangan yang merenggut banyak nyawa kedua belah pihak yang bertikai itu.

Amanat MoU Helsinki tersebut melahirkan sebuah aturan yang mengatur kehidupan berdemokrasi di Aceh, yakni Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau yang sering disebut dengan UU-PA. Ratusan ribu masyarakat Aceh menyambut gembira kedamaian itu dan menaruh harapan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh untuk memberikan hak dan keadilan bagi masyarakat Aceh. Kelahiran UU-PA merupakan titik awal kehidupan berdemokrasi di Aceh. Berbagai ketentuan di dalamnya pun telah diimplementasikan dalam bentuk qanun (perda) untuk melaksanakan tatanan kehidupan berdemokrasi, seperti pembentukan partai lokal, penerapan Syariat islam, implementasi calon perseoranganan dalam pemilihan kepala daerah dan sejumlah qanun (perda) yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Dari sekian banyak qanun yang dibahas, tibalah pada implementasi pembentukan bendera dan lambang Aceh. Pada 22 Maret 2013, merupakan awal pembentukan qanun tentang bendera dan lambang Aceh oleh DPRA yang dituangkan dalam Qanun Nomor.3/2013 tentang bendera dan lambang Aceh. Tanggal 25 Maret, qanun tersebut pun diundangkan dalam lembaran Aceh (lembaran daerah) oleh Gibernur Zaini Abdullah.

Setelah disahkan dan diundangkan dalam lembaran Aceh, sejak itu pula bendera bulan bintang yang dilarang keras pada waktu konflik melanda, dikibarkan di berbagai penjuru Aceh. Belum cukup sepekan umur bendera bulan bintang tersebut, langsung mendapat respon dari Pemerintah Pusat. Tidak tanggung-tanggung, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk mencari jalan keluar persoalan bendera yang menyerupai lambang separatis tersebut.

Alasannya presiden, amanat UU-PA untuk menerapkan qanun bendera dan lambang Aceh harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.77/2007 tentang lambang daerah. Dalam pasal 6 ayat (4) PP tersebut, ditegaskan, desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tindaklanjuti

Tepatnya, Kamis (4/4) Mendagri Gamawan Fauzi mengunjungi Aceh, untuk menindaklanjuti perintah persiden SBY. Kedatangannya, jsutru disambut ribuan orang dari berbagai daerah, berkumpul dan berkonvoi di Banda Aceh sembari mengibarkan bendera bulan bintang. Ratusan aparat gabungan TNI dan Polri dengan sejumlah unit panser terus berjaga-jaga mengamankan situasi agar tidak terjadi aksi-aksi anarkis. Ribuan bendera bulan bintang dikibarkan diberbagai tempat, mulai dari atas jembatan, rumah penduduk sampai ke atas kendaraan roda dua, sebagai tanda dukungan atas Qanun No.3/2013. Bagi masyarakat yang kontra terhadap qanun bendera dan lambang Aceh itu, juga melakukan kritikan kepada DPRA. Massa yang menamakan diri Gayo Merdeka, melakukan berbagai aksi terkait pengesahan qanun No.3/2013. Gayo Merdeka merupakan salah satu kelompok yang menentang bentuk bendera Aceh yang persis menyerupai bendera perjuangan GAM pada masa konflik.

Pengamat menilai, bentuk bendera Aceh belum bisa diterima sepenuhnya oleh berbagai elemen masyarakat Aceh. Pasalnya, penyusunan qanun itu dianggap tidak melibatkan semua lintas suku di Aceh. "Pengesahan qanun yang dilakukan DPRA merupakan sebuah kecerobohan karena tidak sepenuhnya menjaring masukan dari lintas suku. Ini dibuktikan adanya kelompok-kelompok tertentu yang menolak qanun ini," ungkap Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada, Sabtu (23/3) menanggapi pengesahan Qanun Bendera dan Lambang Aceh.

Menurut Aryos Nivada, aksi demo penolakan terhadap qanun yang dilakukan massa Gayo Merdeka, misalnya, menandakan bahwa qanun ini belum bisa diterima semua suku yang ada di Aceh. Bahkan, qanun ini akan memicu terjadinya perpecahan. Bendera bulan bintang yang kontroversi itu, kini terus dibahas. "Kita akan bahas di Jakarta, saya berharap dua minggu bisa selesai evaluasinya," kata Mendagri, Gamawan Fauzi di Banda Aceh, Kamis (4/4).

Lahirkan Perubahan

Berakhirnya masa konflik Aceh sekitar tujuh tahun silam, melahirkan perubahan cukup signifikan dalam kehidupan bermasyarakat, terutama perkembangan perekonomian yang begitu pesat. Hal tersebut disebabkan karena tidak adanya rasa takut bagi warga untuk melakukan aktivitas mencari nafkah, sehingga warga dengan bebas melakukan aktivitas tanpa harus di razia aparat keamanan seperti pada masa konflik. "Kalau tidak ribut-ribut (pertentangan/konflik), maka perekonomian pun akan berkembang. Dapat kita lihat, pasar dan pedagang masih membuka usahanya sampai tengah malam," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, TM Syahrizal di Banda Aceh, Rabu (3/4).

Demikian juga ungkapan pedagang di Banda Aceh yang mengharapkan perdamaian di Aceh akan abadi selamanya, sehingga kemajuan dan peningkatan ekonomi bagi masyarakat akan dapat diraih. "Kalau sekarang kondisi sudah aman, mudah-mudahan tidak terulang lagi seperti dulu. Sekarang saya berani berjualan sampai pukul 03.00 WIB setiap hari. Tapi kalau semasa konflik, saya tidak aman berjualan hingga larut malam. Mudah-mudahan tidak ada lagi konflik lah," ujar seorang pedagang aneka minuman, Bang Cun (42) ketika ditemui Analisa sekitar pukul 01.30 WIB di warungnya kawasan Pasar Peunayong, Kamis (4/4) dinihari.

Persoalan bendera bulan bintang yang terjadi beberapa pecan terakhir ini, cukup menarik perhatian publik. Penggunaannya yang masih dalam tahap evaluasi oleh unsur Pemprov Aceh bersama Kemendagri. Mudah-mudahan saja tak sampai menjadi pemicu terulangnya konflik baru yang justru merugikan masyarakat. Masyarakat di sejumlah daerah yang masih terpencil di Aceh, justru membutuhkan kesejahteraan melalui kebijakan ekonomi pemerintah, hingga pada akhirnya seluruh lapisan masyarakat Aceh pun akan hidup bermartabat di tengah perdamaian. Semoga…

+++++

http://www.analisadaily.com/news/2013/4814/bendera-aceh-berkibar-di-berbagai-daerah/

Rabu, 27 Mar 2013 01:15 WIB

Bendera Aceh Berkibar di Berbagai Daerah


(Analisa/khaddin) KIBARKAN BENDERA: Ratusan massa yang berkonvoi dengan menggunakan sepeda mtotor dan mobil mengibar-ngibarkan bendera GAM di Kota Lhokseumawe, Selasa (26/3) yang menjadi bendera Aceh setelah disahkan oleh DPRA dan dimasukkan ke dalam lembaran daerah Aceh, sehari sebelumnya.

 

Blangpidie, (Analisa). Pasca disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan dimasukkan ke dalam lembaran daerah, bendera dan lambang daerah Aceh, mulai berkibar di sebagian besar wilayah provinsi ini.

Penggunaan bendera dan lambang Aceh ini mulai berlaku 25 Maret 2013 setelah Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, menandatangani Qanun Nomor 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Qanun itu juga diundangkan dalam Lembaran Aceh Tahun 2013 Nomor 3 dan berlaku untuk pertama kali secara yuridis formal.

Sejauh yang berhasil dipantau, pengibaran bendera dan lambang Aceh antara lain dilakukan di Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh Timur, Kota Banda Aceh, Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.

Ketua Partai Aceh (PA) Abdya, Nazir, melalui juru bicaranya, Hamdan Budiman, sesaat setelah mengibarkan bendera di kediamannya di Desa Rambong Kecamatan Setia, kepada Analisa, Selasa (26/3) mengatakan, dengan ditetapkan dalam lembaran daerah, maka pengibaran bendera Aceh sudah dapat dilaksanakan.

Ditambahkannya, bendera dan lambang itu merupakan bentuk semangat dari masyarakat yang menginginkan Aceh tetap damai.

Hal serupa disampaikan anggota DPRK Abdya, Syamsuar, yang menyatakan, bendera dan lambang Aceh adalah semangat perdamaian rakyat Aceh serta sudah menjadi kewajiban setiap orang yang berdomisili di Aceh untuk memelihara, menjaga, menggunakan bendera dan lambang Aceh sebagai simbol keistimewaan, kekhususan dan kehormatan Aceh.

Aturan pengibarannya, bendera Aceh dikibarkan berdampingan dengan bendera Merah Putih dengan posisi tidak lebih tinggi dari Merah Putih.

Aceh Timur

Euforia pengesahan qanun lambang dan bendera Aceh oleh DPRA juga terasa di Aceh Timur. Selasa (26/3), puluhan pemuda dan masyarakat Kecamatan Peureulak, mengibarkan bendera bulan bintang yang dipusatkan di lapangan bola kaki Ampon Chik Thayeb, Peureulak Kota.

Selain itu, juga berlangsung konvoi sejumlah pemuda mengarak bendera Aceh di Aceh Tamiang dan Kota Langsa.

Ratusan masyarakat dengan menggunakan mobil dan sepeda motor berkonvoi sambil membawa bendera Aceh ke perbatasan Aceh-Sumatera Utara. Puluhan mobil dan sepeda motor memasang bendera bulan bintang di mobil mereka.

"Konvoi pengibaran bendera bintang bulan kita pusatkan mulai dari Idi sampai perbatasan Aceh, dan diikuti tujuh sagoe yang berada di daerah IV Wilayah Peureulak," kata Ketua KPA Daerah 4, Nurdin Aji alias Mando.

Aceh Utara dan Lhokseumawe

Bendera Aceh pada Senin (25/3) juga mulai diarak oleh masyarakat di Kota Lhokseumawe dan Lhoksukon, Aceh Utara mulai dari pukul 17.00 sampai pukul 18.00 WIB.

Pengamatan Analisa, ratusan pengendara sepeda motor dan mobil berkeliling kota Lhokseumawe dan Lhoksukon sambil memegang bendera GAM (Aceh) sambil membunyikan klatson mobil dan sepeda motor.

Tampak masyarakat sangat gembira dengan disahkan qanun tentang bendera dan lambing Aceh oleh DPRA.

Saat melintas pasar ikan Lhokseumawe sekitar pukul 17.00 WIB, rombongan konvoi ini sempat mengalihkan perhatian masyarakat yang sedang berbelanja.

Di Lhoksukon, konvoi hanya sampai di Desa Alue Buket atau sekitar dua kilometer Timur Lhoksukon. Sekitar pukul 18.00 WIB, rombongan konvoi kembali ke Lhokseumawe.

Di Kota Lhokseumawe, aksi pengibaran bendera Aceh ini berlanjut hingga kemarin. Selasa (26/3) sore, konvoi membawa bendera Aceh tetap mengendarai sepeda motor dan mobil pribadi.

Mereka melintasi Jalan Merdeka Kota Lhokseumawe sekira pukul 16.30 WIB, menuju bundaran simpang Jam, dengan melambai-lambaikan bendera ukuran kecil dan besar, kemudian menuju Jalan Samudera dan akhirnya ke arah keluar koat.

Konvoi ini juga berlangsung di jalan negara Medan-Banda Aceh yang juga sempat mengundang warga serta para pengguna jalan dengan bendera ukuran kecil dan basar dilambaikan massa yang mengangkaingi sepeda motor.

Ketua KPA Wilayah Samudera Pase, Zulkarnaini, yang dihubungi wartawan baru-baru ini memastikan pengibaran bendera bukan tindakan KPA atau PA karena secara institusi belum ada perintah dari provinsi walaupun secara hukum tidak bertentangan.

"Kami yakin itu dilakukan masyarakat karena antusias setelah mengetahui pengesahan qanun bendera bulan bintang sebagai bendera Aceh oleh DPRA karena masyarakat telah lama mendambakan bendera ini berkibar kembali seusai konflik," tutupnya. (ags/ed/mar/kdn)

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment