Tuesday, April 2, 2013

[batavia-news] Gara-gara Inefisiensi, Negara Dirugikan Rp9,72 Triliun + BPKP Dinilai tidak Berhak Tentukan Kerugian Negara

 

Ref:  Inefisiensi pengertiannya termasuk korupsi. Apakah cuma Rp 9,72 triliun? Apakah yang dimaksudkan  dengan BPKP  tidak berhak menilai kerugian negara, karena uang dari kas negara pindah ke pemilikan oknom-oknom penguasa negara?
 
 
 
EKONOMI

Gara-gara Inefisiensi, Negara Dirugikan Rp9,72 Triliun

Selasa, 02 April 2013 | 15:54 WIB
Kepala BPK, Hadi Poernomo-ANTARA/Widodo S. Jusuf/bo
 

Metrotvnews.com, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 9,72 triliun dari 12.947 kasus. Kerugian tersebut ialah hasil ketidakpatuhan hingga inefisiensi.

Kepala BPK Hadi Poernomo mengungkapkan hal itu di Jakarta, Selasa (2/4). Dia menyampaikan temuan BPK atas audit kinerja, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, dan pemeriksaan keuangan di pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD, perusahaan kontraktor kontrak kerja sama migas (KKKS), BLU, dan sebagainya di mana ditemukan

Hadi mengatakan, sebanyak 3.990 kasus di antaranya merupakan ketidakpatuhan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp5,83 triliun.

Sebanyak 4.815 kasus ialah kelemahan Sistem Pengendalian Internal (SPI), 1.901 kasus penyimpangan administrasi, dan sebanyak 2.241 kasus berpotensi merugikan negara senilai Rp3,88 triliun.

"Rekomendasi BPK terhadap kasus tersebut ialah penyerahan aset atas penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan," kata Hadi menjelaskan ketika melaporkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2012 ke DPR kemarin.

Sementara untuk temuan yang kedua, rekomendasinya ialah perbaikan SPI atau tindakan administratif yang diperlukan.

DPR diminta untuk memantau penyelesaian terhadap kasus-kasus tersebut. "Tentu kami sepakat nilai temuan tersebut bukan jumlah yang kecil, tetapi sangat besar. Temuan tersebut terus terjadi secara berulang setiap tahun sehingga jika kita tidak bersama-sama mendorong penyelesaian tindaklanjutnya dan menanggulangi supaya tidak terus berulang, maka potensi terjadinya kerugian yang lebih besar dapat terjadi," lanjut Hadi.

Termasuk dalam pemeriksaan kinerja 154 entitas di pemerintah pusat, daerah, dan sebagainya, Hadi menceritakan, BPK menemukan kasus inefektivitas sebanyak 1.440 kasus senilai Rp1,22 triliun, 36 kasus ketidahkhematan senilai Rp56,73 miliar, serta 12 kasus inefisien senilai Rp141,34 miliar.

"Selama proses pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp124,13 miliar," tutur Hadi.

Sebagai gambaran, pada pemeriksaan semester I-2012, BPK menemukan 13.105 kasus dengan nilai Rp12,48 triliun dengan rincian kasus ketidakpatuhan sebanyak 3.976 kasus senilai Rp8,92 triliun dan 9.129 kasus dengan nilai Rp3,55 triliun kelemahan SPI, inefisiensi dan inefektivitas serta penyimpangan administratif.

Pada periode pemeriksaan sebelumnya, penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan berjumlah Rp311,34 mliar. (Gayatri)


Editor: Henri Salomo Siagian
 
++++
 
 
 

BPKP Dinilai tidak Berhak Tentukan Kerugian Negara

Selasa, 02 April 2013 | 00:56 WIB
 

Metrotvnews.com, Jakarta: Sidang gugatan PT Indosat Tbk dan Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) atas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN, kembali digelar, Senin (1/4).

Sidang menghadirkan Prof Dr Anna Erliyana, SH, MH sebagai saksi ahli dan Kepala Subbagian Administrasi Kejaksaan Agung Muhtadi.
 
Dalam kesaksiannyanya, Anna mengatakan bahwa BPKP tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kerugian negara dalam kasus dugaan penyalahgunaan Frekuensi 2,1 GHz.

Berdasarkan peraturan, BPKP memiliki sifat internal yaitu, pengawasan melekat di Instansi–instansi pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).

Sementara institusi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dan menentukan kerugian negara ke pihak–pihak nonpemerintah atau swasta adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
"Penentuan kerugian itu (dalam kasus PT Indosat – IM2) di luar kewenangan BPKP," kata Anna di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Senin (1/4).
 
Namun begitu, Anna juga menjelaskan bahwa keputusan Auditor bersifat independen.


Apapun hasil yang telah ditentukan tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun, meskipun atasannya sendiri.


Editor: Edwin Tirani
 
 
 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment