Tuesday, April 2, 2013

[batavia-news] SBY: Tangani cepat Qanun Bendera Aceh

 

Ref: Apakah yang dimaksudkan oleh SBY dengan "tangani cepat qanun bendera Aceh" ialah dikirim TNI/Polri untuk menangkap dan memenjarakan para pengibar bendera Aceh Merdeka seperti apa yang dilakukan terhadap para pengibar bendera Papua Merdeda dan RMS? Patut dicatat juga bahwa para pengibar kedua bendera ini bukan saja  di penjarakan tetapi juga mengalami siksaan sebelum dijatuhi hukuman maupun dalam penjara.
 
Apakah rezim NKRI bisa memenjarakan sekian ratusan ribu bahkan jutaan rakyat Aceh yang memiliki dan mengibarkan bendera Aceh Merdeka? Pertanyaan kepada pengamat  politik, apakah pengibaran bendera ini terkandung hasrat rakyat Aceh untuk bebas mederka dari penderitaan yang terus dialami selama ini?
 
 
Monday, 01 April 2013 17:03   
SBY: Tangani cepat Qanun Bendera Aceh
Warta
WASPADA ONLINE

(Istimewa)

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan penanganan cepat kasus pengibaran bendera yang kontroversial di Aceh, menyusul disahkannya Peraturan Daerah (Qanun) Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

"Cepat ditangani, jangan dibawa kesana kemari apalagi nanti dipengaruhi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Presiden Yudhoyono dalam pengantar rapat terbatas bidang politik, hukum dan keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, hari ini.

Pada Selasa (26/3), sehelai bendera Aceh diarak keliling Kota Banda Aceh, menyusul disahkannya Qanun tentang Bendera dan Lambang Daerah oleh DPR Aceh. Bendera Aceh dengan ukuran 1,5x2 meter itu bergambar bintang bulan dengan kombinasi garis vertikal hitam dan putih (atas dan bawah) dengan warna dasar merah tua.

Tanpa penanganan yang cepat, Presiden mengkhawatirkan jika hal itu dapat mengganggu situasi kondusif yang telah tercipta di Aceh beberapa waktu terakhir, "bisa mundur kembali apa yang telah kita lakukan untuk kebaikan kita, kebaikan Aceh." Presiden menilai semua masalah dapat dicarikan penyelesaiannya jika ditangani dengan cepat, tepat dan serius.

Perda yang baru ditetapkan pada 25 Maret lalu itu mengundang pro dan kontra terkait desain bendera baru Provinsi Nangroe Aceh Darussalam yang mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Sementara itu setiap perda yang dikeluarkan suatu daerah tidak boleh berlawanan dengan peraturan pemerintah yang dalam hal ini berkaitan dengan PP nomor 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Pada peraturan pemerintah tersebut, pada pasal 6 tentang desain lambang daerah, pada poin 4 disebutkan bahwa desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Editor: SASTROY BANGUN
(dat18/antara
)

 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment