Monday, April 1, 2013

[batavia-news] Kerugian Negara Akibat Simulator Rp 121 Miliar

 

Ref: Apa artinya negara rugi Rp 121 miliar? Bukankah Rp 121 miliar adalah uang recehan saja? Di kas negara masih banyak rupiah yang bertumpuk-tumpuk.  Kalau kas tsb berkekurangan duit bisa pinjam dari  negeri- negeri sahabat. Jadi jangan merepotkan diri dengan uang recehan. hehehehe
 
 
Djoko Susilo. [Google] Djoko Susilo. [Google]

[JAKARTA] Total kerugian negara akibat korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri 2011 mencapai Rp121 miliar.

"Perhitungan nilai kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan simulator mencapai 62 persen dari anggaran yang berjumlah Rp196,8 miliar," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (1/4).

Berkas pemeriksaan Djoko Susilo sendiri dinyatakan sudah rampung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

KPK punya waktu 2 minggu untuk menyelesaikan berkas dakwaan untuk diserahkan ke pengadilan.

Sementara berkas Djoko dilimpahkan ke penuntutan, penelusuran harta kekayaan milik DS tetap dilanjutkan.

KPK telah menyita lebih dari 33 tanah dan bangunan, ditambah 3 stasiun pengisian bahan bakar umum, 4 mobil serta 6 bus besar milik jenderal polisi bintang dua tersebut dengan nilai sekitar Rp70 miliar, jumlah tersebut di luar nominal rekening Djoko yang dibekukan KPK.

Aset Djoko yang disita berada di berbagai kota antara lain Jakarta, Depok, Bogor, Solo, Semarang, Yogyakarta, Subang dan Kuta.

Sedangkan harta bergerak yang telah disita KPK berupa empat mobil yaitu berjenis Jeep Wrangler, MPV Serena, Toyota Harrier dan Toyota Avanza.

Masih ada enam bus besar yang disita, antara lain diambil dari Yogyakarta dan empat di antaranya telah diamankan di sekitar gedung KPK bernomor polisi AB-7777-M, AA-1661-CM, AB-7777-MM dan AA-1449.

Aset properti milik Djoko tersebut disamarkan kepemilikannya dengan menggunakan nama istri kedua Djoko, Mahdiana dan istri ketiga Djoko, Dipta Anindita.

Baik Mahdiana maupun Dipta telah dicegah pergi keluar negeri oleh KPK.

KPK menduga Djoko melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Untuk kasus korupsi simulator, KPK menyangkakan Djoko pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Tiga tersangka lain dalam kasus simulator adalah mantan Wakorlatas Brigjen Pol Didik Purnomo, direktur utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) selaku perusahaan pemenang tender pengadaan simulator Budi Susanto dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA Sukotjo S. Bambang. [Ant/L-8] 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment