Tuesday, April 2, 2013

[batavia-news] Pemprov Diberi Waktu 15 Hari Revisi Qanun Bendera

 

 

Pemprov Diberi Waktu 15 Hari Revisi Qanun Bendera

 
Banda Aceh, (Analisa). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (2/4) menyerahkan hasil evaluasi dan klarifikasi yang dilakukan terhadap Qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang mensahkan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bergambar bulan bintang menjadi bendera Aceh.
 

Ada 12 poin yang dikoreksi oleh Mendagri, karena qanun itu dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan bisa menganggu kepentingan umum.Lalu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan DPRA diberi waktu selama 15 hari ke depan untuk melakukan penyesuaian, termasuk mengubah bendera dan lambang Aceh agar tidak sama dengan bendera GAM.

Mendagri mengutus Dirjen Otonomi Daerah (Otda), Djohermansyah Djohan bersama Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanri Bali Lamo ke Aceh untuk menyampaikan hasil klarifikasi qanun tersebut didampingi perwakilan Kemenkopolhukam Amiruddin Usman.

Dirjen Otda menyerahkan hasil klarifikasi langsung kepada Ketua DPR Aceh, Hasbi Abdullah dalam suatu pertemuan di Pendopo Gubernur Aceh. Pertemuan tertutup yang berlangsung sejak pukul 13.40 Wib hingga 16.00 Wib itu turut dihadiri Gubernur Zaini Abdullah, Wakil Gubernur Muzakir Manaf, petinggi Partai Aceh (PA) Malek Mahmud dan Zakaria Saman.

"Sesudah kita sampaikan, Pemprov Aceh bersama DPRA akan mempelajarinya. Mudah-mudahan selesai dipelajari dapat dilakukan langkah-langkah berikutnya. Ada kesempatan waktu selama 15 hari untuk penyesuaian," ujar Djohermansyah kepada wartawan usai pertemuan.

Dirjen Otda juga meminta agar masyarakat untuk tidak mengibarkan lagi bendera bulan bintang selama proses klarifikasi sedang berjalan. "Sementara proses klarifikasi sedang berjalan, diharapkan agar tidak dilakukan dulu pengibaran bendera bulan bintang," katanya.

Menyangkut sanksi bagi masyarakat yang masih melakukan pengibaran bendera bulan bintang sebelum proses klarifikasi diselesaikan, Djohermansyah mengatakan, sejauh ini belum diatur. "Ini kan masih proses dulu, belum ada sanksi-sanksi," sebutnya.

Menurutnya, ada 12 catatan yang harus direvisi dari Qanun Bendera dan Lambang Aceh. Hal itu antara lain menyangkut desain bendera, ukuran bendera, penggunaan dan penempatan bendera serta sejumlah landasan pembuatan qanun atau konsideran qanun.

Djohermansyah menambahkan, ada beberapa hal dalam qanun yang mendapat perhatian. Misalnya soal kepentingan umum dan menabrak peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Terkait dengan tata cara penyusunan yang harus sesuai dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, kemudian terkait legal drafting. Ini yang perlu diperbaiki, sehingga qanun ini lebih baik lagi ke depan," terangnya.

Atur Pertemuan

Menurut Djohermasyah, pihaknya juga akan kembali mengatur pertemuan untuk membahas hasil klarifikasi Kemendagri. "Akan ada pertemuan-pertemuan lanjutan. Jadi ini bukan pertemuan pertama ini. Insya Allah pertemuan lanjutan antara Pemerintah Pusat dan Pemprov Aceh, akan dilakukan lagi di Aceh atau di Jakarta," ungkapnya.

Sementara Gubernur Aceh, Zaini Abdullah menyatakan, pihaknya akan mempelajari kembali beberapa klarifikasi yang telah disampaikan Mendagri. Untuk menelaahnya, Pemprov Aceh dan DPRA tak memerlukan waktu sepanjang itu.

"Saya kira tidak sampai 15 hari, apalagi tanggal 4 April ini, Mendagri Gamawan Fauzi akan berkunjung ke Aceh, nanti mungkin sudah selesai," sebutnya.

Namun Zaini Abdullah menolak menyebut dengan klarifikasi itu, maka ada perubahan dari aturan tentang bendera dan lambang Aceh. Dia meminta semua pihak bersabar menunggu proses penyelesaian perdebatan soal qanun dimaksud.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPRA, Hasbi Abdullah. Pihaknya, akan mempelajari dulu klarifikasi qanun oleh Mendagri. Sementara menyangkut perubahan bendera dan lambang Aceh, akan melihat perkembangan selanjutnya.

"Kita akan duduk berunding dulu melihat hasil klarifikasi. Soal diubah atau tidak, kita bicarakan nanti. Saya kira terlalu dini untuk menjawabnya. Kita duduk berunding dulu untuk mencari solusi, bukan untuk berselisih," tegas Hasbi. (mhd)

 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment