Samad dan Adnan Terbukti Langgar Kode Etik
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Etik akhirnya memutuskan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abaraham Samad bersalah melanggar kode etik pimpinan KPK.
Samad disebut lalai membina sekretarisnya, Wiwin Suwandi yang telah membocorkan konsep surat perintah penyidikan atas nama Anas Urbaningrum kepada sejumlah wartawan.
Ketua Komite Etik Anies Baswedan menyatakan terperiksa satu abraham samad melakukan pelanggaran terhadap pasal 4 huruf b dan d, pasal 6 ayat 1 huruf b, e, r dan huruf V kode etik pimpinan KPK.
Oleh karena itu, Komite Etik menjatuhkan sanksi berupa pimpinan tertulis. "Melakukan pelanggaran sedang,"ujar Anies saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/4).
Anies meminta agar Abraham samad harus memperbaiki sikap memegang teguh prinsip keterbukaan maupun hubungan pribadi dan profesional dan menjaga ketertiban dalam profesi dan kpk
Selain itu, Komite Etik menyatakan terperiksa dua Adnan Pandu Praja pasal 6 ayat 1 huruf b. "Karena itu menjatuhkan sanksi berupa peringatan lisan,"jelasnya.
Reporter : Bilal Ramadhan |
Redaktur : A.Syalaby Ichsan |
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
No comments:
Post a Comment