Wednesday, September 25, 2013

[batavia-news] Kasus HKBP Filadelfia Dilaporkan Ke Kemenko Polhukam

 

res: Apakah hingga kini Kemenko Polhukam tidak mengetahui masalahnya?
 
 
 
 

Kasus HKBP Filadelfia Dilaporkan Ke Kemenko Polhukam
Selasa, 24 September 2013 | 17:51

Sejumlah jamaah Ahlul Bait Indonesia bersilahturahmi seusai jemaat GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi melaksanakan ibadah di depan Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (28/4). [Antara] Sejumlah jamaah Ahlul Bait Indonesia bersilahturahmi seusai jemaat GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi melaksanakan ibadah di depan Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (28/4). [Antara]

[BEKASI] Pemimpin Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Pendeta Palti Panjaitan, bersama dengan Tim Advokasi dan Litigasi, melaporkan kasus ke Kemenko Polhukam, Selasa (24/9).  

Laporan ini terkait kasus kriminalisasi dan ketidakpatuhan Bupati Kabupaten Bekasi terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).  

"Kedatangan kami melapor ke Kemenko Polhukam terkait dua hal. Pertama, kriminalisasi yang dilakukan Polresta Bekasi terhadap Pendeta Palti. Dan kedua, ketidakpatuhan Bupati Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, " ujar Kuasa Hukum Judianto Simanjuntak saat dihubungi, Selasa (24/9).  

Kuasa hukum meminta kepada Menko Polhukam untuk ikut memberikan perintah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Palti Panjaitan dan mendesak Bupati Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, untuk melaksanakan putusan pengadilan.  

"Pendeta Palti merupakan korban dan bukan pelaku. Proses hukum terhadap dirinya tidak layak diajukan ke pengadilan dan harus dihentikan (SP3)," imbuh Judianto.  

Palti Panjaitan bersama dengan kuasa hukum, Thomas E Tampubolon, Saor Siagian, Judianto Simanjuntak, serta Jemaat HKBP Filadelfia Tambun, diterima oleh Wisnu Baroto, Asisten Deputi III Bidang Koordinasi Penegakan Hukum Kemenkopolhukam RI.  

Perkara ini berawal, saat Palti Panjaitan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polresta Bekasi atas tuduhan melakukan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 352 dan 335 KUHP) terhadap pelapor Abdul Aziz.

Kejadian ini, berlangsung pada malam Natal, 24 Desember 2012 lalu.   Namun, berkas perkara beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Cikarang dan Kepolisian hanya menjerat Palti Panjaitan dengan tindak pidana ringan (Tipiring).  

Perkara Palti ini, semula disidangkan pada 26 Juli 2013 lalu namun dirinya tidak menghadirinya sidang tersebut. Hingga saat ini, pelaksanaan sidang Tipiring belum juga dilaksanakan. [MKL/L-8]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment