Kebijakan Pemerintah Arab Saudi Menyulitkan TKI
TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar 75 ribu lebih tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi terancam tak bisa mendapatkan amnesti dari pemerintah Arab Saudi. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengatakan, hingga berakhirnya masa pengurusan amnesti yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi pada 3 November 2013 nanti, tak semua TKI yang sudah mendapat Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bakal memperoleh amnesti.
Dia berharap pemerintah Arab Saudi segera memberi kelonggaran agar seluruh TKI yang sudah mengantongi SPLP bisa mendapat amnesti. Selain lambatnya pengurusan berkas di Jawatan Imigrasi, Jumhur juga mengeluhkan kebijakan pemerintah Arab yang tetap meminta para TKI melampirkan dokumen paspor lama sebagai bukti identitas dan tanggal masuk ke Arab Saudi.
Padahal, menurut Jumhur, ada banyak TKI yang tak lagi menyimpan dokumen paspor. Bisa karena alasan hilang atau karena sudah ditahan oleh majikan terdahulu. Akibatnya, banyak TKI yang tak ingat lagi nomor paspor dan kapan tanggal mereka masuk ke Arab Saudi.
Pengurusan amnesti dokumen keimigrasian dari pemerintah Arab Saudi berlangsung hingga 3 November 2013. Pengampunan dan perpanjangan sudah berlangsung sejak 11 Mei lalu. Semula program ini dijadwalkan berakhir pada 3 Juli 2013. Namun, karena masih banyaknya TKI yang membutuhkan perpanjangan izin, Arab Saudi memberi perpanjangan waktu. Jumhur menyatakan, dari 88 ribu TKI yang sudah mendapat SPLP, sekitar 20 persen TKI menyatakan keinginan untuk kembali ke Tanah Air. (IRA GUSLINA SUFA)
sumber: tempo.co
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
No comments:
Post a Comment