Sunday, October 13, 2013

[batavia-news] Sejarah dan Posisi Hukum GRI Sarekat Islam

 

 
 
 
 
 

Yunantyo Adi Sejarah dan Posisi Hukum GRI Sarekat Islam

1. Posisi Perkara (Case Position)
Bahwa terdapat suatu situs bersejarah berupa bangunan gedung yang bernama Gedung Rakyat Indonesia peninggalan Sarekat Islam (SI) Semarang, disingkat GRI, terletak di Kampung Gendong, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang. Gedung yang belakangan bernama Balai Muslimin dan sebelum mangkrak sempat berfungsi sebagai masjid selama kurun 1979-2008, sejatinya memiliki kandungan nilai sejarah tinggi kaitannya pergerakan prakemerdekaan hingga revolusi fisik Pertempuran Lima Hari Semarang melawan Jepang, serta sejarah perlawanan terhadap Belanda dan Inggris selepas Jepang dilucuti Sekutu. Gedung ini telah melahirkan tokoh-tokoh besar revolusi Indonesia seperti pahlawan nasional Tan Malaka dan ketua Bapri Mr Moch Ihsan, wali kota Semarang Pertama pasca-Proklamasi RI, serta pergerakan tokoh-tokoh cabang Semarang dari PNI Pendidikan, Partindo, dan PBI dr Sutomo, dll. Sebagai salah satu ikon pergerakan prakemerdekaan di kancah nasional, GRI Sarekat Islam ini pula pernah dikunjungi Bung Karno (PNI, Partindo), Bung Hatta (PNI Pendidikan), Sutan Syahrir (PNI Pendidikan), AK Gani (kelak menjadi wakil Perdana Menteri, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian), Moh Yamin (pelopor Sumpah Pemuda, kelak menjadi Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kehakiman), Amir Syarifudin (kelak menjadi Menteri Pertahanan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Perdana Menteri ketika Revolusi Nasional Indonesia), dokter Sutomo (pendiri Boedi Oetomo), dll. Sebagai bagian dari sejarah Kota Semarang maupun sejarah nasional, nilai kesejarahannya antara lain telah diulas di buku sejarah Semarang karya Acting Djawatan Penerangan Kota Besar Semarang Soekirno dkk (1956), Riwayat Semarang karya Liem Thiam Joe (1931), Sarekat Islam Pelopor Bangkitnya Nasionalisme Indonesia (1905-1942) karya Safrizal Rambe (2008), Sarekat Islam Mencari Ideologi (1924-1942) karya Nasihin (2012), Nasionalisme Buruh dalam Sejarah Indonesia karya Dr Dewi Yuliati, pengajar Jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Undip Semarang. Sebagai sejarah dunia, yang ditandai dengan pergerakan tokoh kaliber internasional Tan Malaka, sedang Tan Malaka itu sendiri merupakan bagian dari sejarah pergerakan sosialisme dan nasionalisme di kancah dunia, GRI Sarekat Islam menjadi bagian dari sejarah hidup Bapak Republik Indonesia tersebut selama di Kota Semarang pada tahun 1921-1922, mengenai riwayatnya dapat dibaca di buku biografi Tan Malaka periode tahun 1989-1925 berjudul Menuju Republik Indonesia Jilid I, 1987, karya Harry A Poeze, peneliti KITLV Belanda. Selain itu masih terdapat studi-studi dari universitas-universitas di Amerika Serikat dan Eropa mengenai babak sejarah pergerakan Sarekat Islam Semarang dan Semaoen dalam kancah dunia di masa prakemerdekaan, misalnya studi Cornell University, Ithaca, New York, yang diterbitkan Cornell University Press tahun 1965.
IMG_7696a
Bahwa situs-bangunan GRI ini merupakan peninggalan Sarekat Islam (SI) Semarang yang didirikan oleh Ketua SI Semarang Semaoen bersama kawan-kawannya pada tahun 1919, dan selesai dibangun pada tahun 1920. Semaoen sendiri menjabat sebagai ketua SI Semarang sejak 1917, menggantikan ketua sebelumnya, Haji M Joesoef. Pada masa GRI mulai didirikan, selain mengetuai SI Semarang, Semaoen juga merupakan Serikat Buruh Kereta Api dan Trem. Bangunan GRI merupakan bangunan rakyat (terjajah) yang memiliki arsitektur yang mirip stasiun kereta api. Corak ini dimungkinkan lantaran Ketua SI Semarang Semaoen juga merupakan pemimpin Serikat Buruh Kereta Api dan Trem. Dari segi arsitektur gedung ini secara umum tentu kalah bila dibanding dengan bangunan-bangunan peninggalan kolonialis (penjajah) Belanda seperti Lawangsewu, Gereja Kathredal Gedangan, Gereja Blenduk atau bangunan lain bercorak Eropa dan Cina yang terdapat di Kota Semarang. Pembangunan Gedung Rakyat Indonesia tersebut dilakukan dengan kemampuan yang sangat terbatas, yakni berupa iuran 1 sen – 2 sen, ada pula yang tidak punya dengan barang, misalnya bata dan sebagainya. Dengan segala keterbatasan sebagai rakyat terjajah, material pembangunan dan arsitekturnya sudah barang tentu tak sepadan dengan kemampuan ekonomi penjajahnya.
Bahwa pada tahun 1921, Datuk Ibrahim Tan Malaka yang merupakan pahlawan nasional melakukan perjalanan ke Semarang dan bertemu Semaoen, keduanya lantas mendirikan Sekolah Sarekat Islam Semarang (SI School), yang gedung sekolahnya adalah di GRI Sarekat Islam/Balai Muslimin. Pada saat itu, gedung ini kalau siang berfungsi sebagai tempat pendidikan untuk rakyat pribumi Kota Semarang dan kalau malam di waktu lowong dibuat rapat-rapat umum. Sekolah SI didirikan untuk menyiapkan pemimpin-pemimpin revolusioner masa depan. Tujuan Sekolah SI bukanlah untuk mendidik murid menjadi juru tulis seperti tujuannya Sekolah Gubernemen (sekolah kolonial), melainkan untuk mencari nafkah diri sendiri, keluarganya, dan membantu pergerakan rakyat. Awal berdiri, Sekolah SI Semarang ada lebih 200 murid. Sekolah ini kemudian menjadi perhatian nasional dan permintaan mendirikan sekolah lantas datang dari berbagai pelosok. Setelah Semarang, terbentuklah sekolah kerakyatan di Bandung dengan jumlah siswa antara 200-300 murid. Namun belum sempat permintaan-permintaan pendirian sekolah rakyat itu terwujud, Tan Malaka sudah dibuang pemerintah kolonial Belanda ke Kupang dan selanjutnya diasingkan ke Belanda gara-gara Tan Malaka memimpin pemogokan buruh di Semarang pada tahun 1922. Sebelum dibuang, Tan Malaka sempat mengadakan perpisahan bersama murid-murid Sekolah SI di GRI Sarekat Islam Semarang, yang acara perpisahan itu diabadikan dalam foto.
Bahwa setelah pecahnya Sarekat Islam, maka muncullah Sarekat Rakyat (SR), dan Tan Malaka juga merupakan pemimpin SR yang menggunakan GRI Sarekat Islam tersebut. Sepanjang Tan Malaka selama setahun berada di Semarang sebagai pendiri sekolah SI dan juga pemimpin SR, di Kampung Gendong (GRI Sarekat Islam) ia pernah memimpin pemogokan umum selama berhari-hari. Pada 22 Januari 1922 di kantor Sarekat Islam (GRI Semarang) yang berlokasi di Kampung Gendong, diadakan rapat yang dihadiri 5.000 orang, di situ Tan Malaka menunjukkan sikap orang Belanda yang sangat melecehkan orang bumiputera. Pemogokan di Semarang ini didorong semangat solidaritas terhadap pegawai pegadaian Ngupasan, Yogyakarta, yang melancarkan pemogokan sejak tanggal 11 sampai 18 Januari 1922, dengan faktor pemicu yang sama, yaitu perintah beheerder terhadap seorang pegawai untuk mengangkat sendiri barang-barang yang akan dilelang. Karena perintah tersebut ditolak, terjadilah perselisihan yang mendorong pemogokan umum di kantor-kantor pegadaian. Setelah pemogokan di Yogyakarta melemah, kekuatan pemogokan di Semarang melemah. Tan Malaka dan P Bergsma (seorang berdarah Belanda yang melawan penindasan bangsanya sendiri) diasingkan ke Belanda atas tuduhan memimpin pemogokan buruh pegadaian.
Bahwa dimulai pertengahan tahun 1922 terjadi krisis dunia dan semakin menghimpit kehidupan buruh. Di Semarang, mulai Januari 1923 terjadi pemotongan-pemotongan tunjangan tahunan, naiknya harga sewa perumahan, anjuran buruh mengundurkan diri, hapusnya tunjangan perumahan dan tunjangan jabatan, penghapusan segala tunjangan gaji, dan sebagainya. Maka Ketua SI Semarang Semaoen yang juga pemimpin Serikat Buruh Kereta Api dan Trem di Kampung Gendong (GRI Sarekat Islam) mengadakan rapat-rapat untuk melancarkan pemogokan. Pada 8 Mei 1923, Semaoen ditangkap di Tegal Wareng dan dipenjara di Alun-alun Semarang dengan tuduhan pelanggaran terhadap ketentuan membuat pernyataan secara lisan di depan umum. Hari itui juga buruh-buruh kereta api di Semarang menyelenggarakan rapat di gedung Sarekat Islam (GRI Semarang) di Kampung Gendong untuk memproklamirkan bahwa sejak saat itu pemogokna harus dimulai. Ajakan mogok itu juga disiarkan melalui harian milik Sarekat Islam Semarang, Sinar Hindia. Meski seruan untuk mogok disebarluaskan, pimpinan Serikat Buruh Kekreta Api dan Trem yang diwakili Soegono menganjurkan agar jangan sampai ada kerusakan. Pada 9 Mei 1923 pecahlah pemogokan umum di Kota Semarang. Pemogokan bukan hanya pegawai kereta api, melainkan juga oleh pekerja di kota ini: tram kota Jomblang-Bulu, bengkel kereta api Semarang-Juana, pegawai-pegawai bumiputera, pedagang-pedagang di pasar Johar dan Pedamaran, dan tukang-tukang sado. Seruan pemogokan buruh kereta api itu ternyata bukan hanya mendapat sambutan di Semarang, melainkan menggerakkan solidaritas di berbagai tempat. Para buruh di Stasiun Weleri, Pekalongan, Tegal, Cirebon, Kertosono, Madiun, dan Surabaya, juga ikut mogok. Pemogokan tersebut dilakukan saat bulan puasa Ramadan. Perjuangan Nabi Muhammad dalam berpuasa Ramadan dijadikan teladan untuk memerangi kejahatan dan untuk merayakan kemenangan pada akhir bulan. Dalam konteks pergerakan buruh saat itu, kapitalisme-imperialisme Belanda dianggap sebagai kejahatan dan bulan Ramadan merupakan saat baik untuk berjuang melawan penjahat dan buruh boleh merayakan kemenangan jika mereka berhasil dalam perjuangan itu. Pemogokan yang kian meluas itu bukan hanya melibatkan Pasarbond, Gemeentebond, Dokarbond, PVH, Kleermakerbond, namun kemudian juga melibatkan Nationaal Indische Partij (NIP), partai yang sebelumnya bernama Indische Partij, didirikan tiga serangkai Douwes Dekker, Tjipto Mangunkusumo, dan Ki Hajar Dewantara. Organisasi-organisasi tersebut pada 10 Mei 1923 mengadakan konsolidasi untuk pertahanan pemogokan. Karena pemogokan buruh kereta api yang keputusannya lahir di GRI Sarekat Islam itu berakibat mogoknya sektor ekonomi di berbagai tempat, pemerintah kolonial segera melakukan campur tangan untuk menindas gerakan buruh itu. Pemberlakuan pasal 161 bis membuat buruh tak berkutik lagi. Harapan untuk mencapai kemenangan setelah berpuasa Ramadan pun sirna sebelum Hari Raya Fitri tiba. Peristiwa ini menjadi sejarah pertama pemogokan umum yang meluas di sepanjang bercokolnya kolonial Hindia Belanda di Indonesia. Akibat peristiwa itu, pada bulan Agustus 1923 Semaoen diasingkan ke luar negeri.
Bahwa kegiatan pendidikan di SI Semarang yang didirikan Tan Malaka akhirnya berjalan hingga tahun 1926, oleh karena pada tahun tersebut para pemimpinnya mengalami pembuangan ke Boven Digoel, Papua. Hal ini diduga menjadi penyebab matinya kegiatan pendidikan rakyat Tan Malaka yang telah dilakukan selama lima tahun. GRI Sarekat Islam selanjutnya dikuasai militer Belanda.
Bahwa pada tahun 1930, Gedung GRI Sarekat Islam ini dibuka oleh cabang dari PNI Pendidikan, Partindo, Persatuan Bangsa Indonesia (PBI) dr Sutomo, untuk rapat-rapat umum pergerakan. Antara tahun 1930-1938 pernah dikunjung Bung Karno, Bung Hatta, Sutan Syahrir, AK Gani, Moh Yamin, Amir Syarifudin, dokter Sutomo, dll. Saat terjadi Pertempuran Lima Hari di Semarang, situs GRI Semarang ini menjadi Pos Palang Merah.
Bahwa berikutnya status GRI ini dikuasai Bapri yang dipimpin oleh Mr Moch Ihsan (wali kota Semarang yang namanya saat ini diabadikan sebagai nama salah satu gedung di lingkungan Balai Kota Semarang). Selanjutnya pasca-Proklamasi Inggris menyerahkan Semarang kepada Belanda, sehingga Pemerintah Semarang harus ke pedalaman, gedung GRI itu diserahkan Mr Ihsan kepada Panitia GRI (PAGRI) yang diketuai Mohammad, Soekamsi, dan Soedarso. Setelah Indonesia berdaulat penuh dan Belanda hengkang dari Tanah Air, sekembalinya Wali Kota Semarang Mr Ihsan dari pedalaman ke Semarang lagi, GRI Sarekat Islam itu diminta lagi oleh Panitia GRI yang sebelumnya.
Bahwa setelah peristiwa Gestapu/1965, SOBSI/PKI berusaha menempati GRI Sarekat Islam pada tahun 1966, dan kemudian mereka diserbu ormas Islam sebagai buntut peristiwa Gestapu. Tidak jelas sejarah gedung bagaimana, namun mengacu keterangan warga setempat, seperti keterangan Agus Harsoyo yang rumahnya bersebelahan dengan GRI Sarekat Islam , juga mengacu keterangan Supardi, perangkat desa yang lahir dan besar di Kampung Gendong, bangunan tersebut sempat akan dibakar massa karena orang tahunya itu gedungnya PKI sebab SOBSI pernah berkantor di situ. Namun kemudian oleh Abdul Rosyid, seorang Muhammadiyah, yang tinggalnya di sekitar situs GRI Sarekat Islam, bersama kawan-kawannya menghadap Dandin 0733/Semarang meminta agar mengamankan GRI Sarekat Islam tersebut. Menurut Agus Harsoyo, yang tidak lain adalah anak ke-5 Abdul Rosyid, setidaknya ada dua pertimbangan ayahnya dkk ingin mengamankan gedung itu, pertama adalah gedung itu merupakan gedung bersejarah peninggalan SI Semarang, sebuah organisasi politik perintis kemerdekaan. Dan pertimbangan kedua, bila gedung itu sampai dibakar maka akan ikut membakar rumah-rumah di sebelah-sebelahnya. Agus Harsoyo tidak ingat persis kapan tahun kejadiannya, yang ia ingat adalah itu terjadi sebelum tahun 1979, sebab pada tahun 1979 ayahnya dkk telah mendirikan Yabami untuk mengelola GRI Sarekat Islam dan menjadikannya sebagai masjid. Pemfungsian sebagai masjid tersebut berjalan hingga Mei 2008, selanjutnya gedung itu terlantar. Baik Supardi maupun Agus Harsoyo mengatakan, warga tidak ada yang tahu bahwa gedung itu pernah menjadi markas rapat-rapat PNI Pendidikan, Partindo, PBI, organisasi Bapri yang ketuanya Mr Ihsan (wali kota Semarang), dan tidak tahu juga bahwa gedung itu pernah menjadi pos palang merah Pertempuran Lima Hari Semarang. Agus Harsoyo bahkan mengatakan, ayahnya (Abdul Rosyid) yang merawat gedung itu dari 1979 hingga almarhum diduga kuat sama sekali tidak tahu sejarah gedung itu secara utuh, tahunya hanya bahwa itu peninggalan Sarekat Islam, pun tidak tahu siapa pimpina SI Semarang saat gedung itu dibangun.
Bahwa menurut keterangan putera ke-5 almarhum Abdul Rosyid, Agus Harsoyo, pada tahun 1980 ke atas ayahnya ingin mempercantik bangunan GRI Sarekat Islam, namun dicegah oleh lembaga negara Suaka Peninggalam Sejarah (SPSP) Jateng karena pembangunan itu diduga akan mengubah bentuk asli bangunan peninggalan sejarah tersebut. Ini membuktikan bahwa pada masa itu GRI Sarekat Islam sudah dilindungi SPSP Jateng –sekarang bernama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng. Dan ternyata menurut dokumen yang didapat dari Perpustakaan SPSP Jateng, isinya memuat bahwa pada tahun 1983 pihak SPSP Jateng yang kantornya berkedudukan di Prambanan, Klaten, telah menginventasisasi bangunan-bangunan peninggalan sejarah di Kota Semarang, dan GRI Sarekat Islam Semarang yang berlokasi di Kampung Gendong tercatat sebagai salah satu dari 55 bangunan peninggalan sejarah yang patut dilindungi.
Tan Malaka dan Murid2 Sekolah SI tahun 1922a
Bahwa pada tahun 2008 Abdul Rosyid yang sejak 1979 merawat gedung itu kondisi fisiknya kian tidak baik sebab sudah sepuh. Seiring dengan itu, atap gedung GRI pada awal Mei 2008 atapnya ambrol dan jadi jalan masuk air, kemudian kondisi fisik bangunannya kian parah dan selanjutnya mangkrak. Sementara terus kepikiran nasib bangunan itu, di sisi lain pihak keluarga Abdul Rosyid meminta beliau melepas pengurusan gedung itu, lantaran kondisinya yang kian sepuh.
Bahwa pada tahun 2008 Ketua YTKM Rifki Muslim dan Masduki Yusak –pengurus YKTM yang juga pengurus Yabami—bernafsu ingin membangun gedung baru yang lebih megah dengan total dana pendanaan berjumlah Rp 5 miliar, artinya pihak Yayasan akan melakukan pembongkaran secara total dan tentunya ini berisiko akan menghilangkan cagar budaya, keaslian bangunan.
Bahwa gedung GRI Sarekat Islam ini secara fisik dikuasai Yabami/YKTM hingga 2008, konon atas seizin Dandim 0733/Semarang, adapun surat-surat kepemilikan situs itu sampai kini masih misterius. Sedang surat Dandim Semarang yang memberi izin pemanfaatan gedung GRI kepada Yayasan Kesejahteraan Tunanetra Muslimin (YKTM), konon hilang sejak 1996. Semenjak Mei 2008 bangunan ini tak terawat, terlantar, dan mangkrak hingga sekarang.
Bahwa Yabami/YKTM sendiri sesungguhnya tidak mempunyai hak status kepemilikan GRI Sarekat Islam dikarenakan pihak Yayasan Balai Muslimin tidak memegang sertifikat hak milik, tetapi faktanya telah mengusai secara fisik gedung GRI Semarang dalam kurun waktu lebih dari 20 (dua puluh) tahun. Adapun surat penyerahan dari Pihak KODIM-0733 kepada Yayasan Balai Muslimin sudah hilang, jadi tidak ada bukti untuk status kepemilikan.
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2008 pukul 10.15, tiga orang PENGHADAP, masing-masing yaitu Prof dr H Rifki Muslim SpBSpUK selaku ketua Yayasan Kesejahteraan Tunanetra Muslimin (YKTM) Semarang; Drs H Radjab Sene salah satu pengurus YKTM; dan Dr H Masduki Yusak SH MPd, ketua Bidang Usaha YKTM telah bertemu dengan pelaksana tugas wali kota Semarang.
Bahwa dalam pertemuan tersebut plt wali kota menyarankan:
1. Gedung bersejarah yang didirikan oleh Sarikat Islam (SI) yang terletak di Kelurahan Gendong, Kecamatan Semarang Utara dilestarikan, dan dikelola oleh orang-orang muslim untuk dimanfaatkan bagi umat masyarakat di sekitarnya;
2. Bukan hanya pemanfaatan saja, tetapi mencari sumber dana untuk pembangunan gedung dan maintenensnya, karena kondisi bangunan sudah sangat membahayakan terhadap keselamatan para pengguna gedung tersebut;
3. Pemanfaatan dan penggunaan gedung yang renumouratif-produktif sehingga dapat revolving pendanaan untuk pengelolaanya;
4. Agar gedung tersebut dibangun di atas tanah yang memiliki status hukum yang jelas, maka Walikota memerintahkan kepada Sdr Margono, pegawai Pemkot Semarang untuk menelusuri status pemilikan tanah;
5. Adapun ketiga penghadap diatas yang merupakan pelaku sejarah yang masih hidup ditugaskan untuk menyusun laporan secara kronologis yang dimulai sejak terjadinya pemberontakan G30S/PKI tahun 1965, tentang penyerahan gedung tersebut yang dikuasi oleh SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Indonesia) onderbouw PKI yang sudah dilarang di Indonesia.
Bahwa Adapun sejarah kronologis pelimpahan sebagai berikut:
1. Pada tanggal 6 April 1966, setelah Gedung GRI Semarang yang terletak di kampung Gendong merupakan tempat kegiatan SOBSI/PKI. Gagal dalam coupe d' etat (kudeta) tahun 1965, gedung tersebut diobrak-abrik massa di bawah panji-panji Islam. Para penghadap menghadap KODIM 0733 Semarang selaku penguasa perang (PEPEKUPER);
2. Para penghadap bertiga yang tinggal di sekitar gedung tersebut, masing-masing bernama:
a) Masduki Yusak, bertempat tinggal Jl Ligu Selatan No 115 Kelurahan Ligu Kec Semarang Utara dalam hal ini mewakili Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam, Nahdlatul Ulama (NU);
b) Abd. Rasyid, beralamat Jl Ligu Selatan No 1159, Kelurahan Ligu Kec Semarang Utara, mewakili Organisasi Islam (Ormas) Muhammdiyah;
c) Soedirdjo, beralamat Jl Ligu Selatan No 1169 (Partai Serikat Islam Indonesia). Namun sekarang Sdr Soedirdjo sudah meninggal dunia, diganti dengan Sdr
Baharuddin.
3. Dalam pertemuan dengan Komandan KODIM-733 Semarang, setelah menanyakan indentitas para penghadap, kemudian menanyakan tentang riwayat gedung tersebut. Dengan keterbatasan pengalaman ketiga pengahadap tersebut tentang sejarah Gedung GRI, mereka hanya semula mengetahui, bahwa:
a) Gedung GRI Semarang itu milik SOBSI/PKI, karena kegiatan sehari-harinya diisi oleh ormas-ormas onderbouw-nya PKI;
b) Setelah coup-PKI tahun 1965 gagal total, dan isi gedung memuat dokumen aliran komunis diobrak-abrik oleh aksi front Pembela Pancasila yang seluruh anggota terdiri-dari anggota ormas-ormas Islam memasuki gedung tersebut, terdapat ditengah-tengah lantai tulisan SI dengan menggunakan keramik warna hitam;
c) Mereka mengetahui bahwa gedung kuno itu didirikan pada tahun 1911 oleh Sarekat Islam (SI), Dalam sejarah pada tahun 1920, Sarekat Islam pecah menjadi 2 (dua), yaitu Sarekat Islam Putih dan Sarekat Islam Merah. Ternyata gedung tersebut dikuasi oleh Sarekat Islam Merah (SI Merah) dan berubah menjadi PKI (Partai Komunis Indonesia);
d) Dengan bukti tulisan yang terdapat di lantai berbunyi S.I, komandan KODIM-0733 Semarang, tidak menanyakan sejarahnya dan pemilikan status tanah, karena dalam situasi perang melawan komunisme, maka bersimpatis dan senang bila ormas-ormas terutama bernafaskan Islam berpartisipasi membangun kekuatan untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari rongrongan kaum komunis yang anti agama, maka mereka bertiga yang mewakili ormas-ormas Islam untuk bersatu menyelamatkan aset-aset yang dikuasi komunis, khusus gedung yang dibangun oleh S.I. pada tahun 1911 tersebut.
e) Mereka bertiga mengusulkan membentuk Front Pembela Pancasila. Namun Komandan KODIM-0733 tidak menyetujui kata front, karena seakan-akan mengajak perang, maka namanya mereka mengganti dengan Kesatuan Aksi Pembela Pancasila Semarang dan gedungnya kami beri nama "Balai Muslimin Semarang". Gedung yang hampir roboh sekarang ini dan sangat berbahaya diisi untuk kegiatan pengajian dan shalat jumatan serta Taman Kanak-kanak (TK) Tunanetra yang diselenggarakan oleh YKTM.
f) Alhasil setelah menghadap Komadan KODIM-0733 Semarang, pemanfaatan dan penggunaannya dikelola oleh ketiga ormas muslim tersebut di atas. Hanya sayangnya SK dari Komandan-0733 Semarang dalam perkembangan waktu dari tahun 1996 sampai 2008, tidak ditemukannya keberadaan surat tersebut.
Bahwa hasil pertemuan mereka bertiga yang namanya sudah disebutkan di atas dengan pelaksana tugas wali kota Semarang saat itu, plt wali kota yang dalam pimpinan otoritas Pemerintah Kota Semarang sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, memerintahkan kepada mereka sebagai pelaku sejarah yang masih hidup, untuk menyusun secara tertulis riwayat penyerahan gedung tersebut dari Komandan KODIM-0733 Semarang, agar memiliki kekuatan hukum formal riwayat yang tertulis tersebut dengan akte notaris.
Bahwa dengan landasan tersebut dan saran-saran yang positif dari pelaksana tugas wali kota Semarang, penghadap menyatakan kesiapannya untuk membangun gedung tersebut, yang diikuti dengan konsekuensi logis pendanaan, demi kemaslahatan umat. Perencanaan pembangunan gedung tersebut dengan amanat visi dan misi Sarekat Islam (S.I), yaitu untuk kepentingan Ibadah, pendidikan, dan kesejahteraan secara inklusif-renuemourative productive yang artinya pelayanan pendidikan dan kesehatan tidak terbatas hanya kaum muslimin saja, tetapi untuk umum, terutama untuk masyarakat sekililingnya. Pengelolaan secara produktif, agar supaya menghasilkan untuk membayar karyawan, beli peralatan medis, pembayaran listrik, air dan maintenens gedunya secara mandiri. Gedung tersebut direncanakan 3 (tiga) lantai. Lantai ke-1 untuk pelayanan kesehatan, lantai II untuk pendidikan, dan lantai III untuk Jum'atan, pengajian dan ruangan serba guna yang dapat disewa oleh masyarakat. Adapu rencana biaya untuk pembangunan gedung tersebut menelan biaya ± Rp 5 miliar (lima milyar rupiah). Demikian semoga niat ibadah yang diiringi dengan rasa penuh keikhlasan mendapat hidayah dari ridho dan Allah Subhnahu wa Ta'ala. Amin ya Robbal Alamin.
Bahwa Hasil Laporan pertemuan dengan wali kota ini ditandangtangani oleh pelaku sejarah yaitu wakil dari NU bernama Masduki Yusak, wakil dari SI bernama Baharuddin, wakil dari Muhammdiyah. DPC NU Semarang bernama Drs KH Ahmad Hadlor Ihsan Ro'is Syuriyah, DPC Muhammdiyah Semarang Utara tanpa nama, Para PENGHADAP Walikota Semarang, PENGHADAP I bernama Dr H Masduki Yusak SH M Pd, PENGHADAP II bernama Prof DR dr H Rifki Musliman SpBSpUK, PENGHADAP III bernama Drs H Radjab Senen. Selanjutnya laporan ini dalam bentuk fotocopy disesuaikan dengan aslinya disahkan oleh NIKEN PUSPITARINI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Semarang, surat mana kemudian aslinya dikembalikan kepada NIKEN PUSPTARINI selaku Notaris, untuk diberikan kepada yang berhak pada tanggal 07 September 2009.
Bahwa pada tahun 2012, pegaiat sejarah Rukardi dkk telah mendapati dokumen "Laporan Hasil Pertemuan dengan Wali Kota" (2008) tersebut. Kaget dengan substansinya yang berisi rancangan pembangunan gedung baru yang itu jelas berisiko terjadinya penghilangan gedung asli GRI Sarekat Islalm yang terletak di Kampung Gendong, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Semarang Timur, temuan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Balai Pelestarian Peninggalan Sejarah (BP3) Jateng –sekarang bernama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng—melalui surat tertanggal 10 Agustus 2012. Isi surat melaporkan bahwa bangunan GRI Sarekat Islam Semarang yang diduga sebagai bangunan peninggalan sejarah (cagar budaya) yang kondisinya mengalami kerusakan-kerusakan parah dan mangkrak sejak atapnya ambrol pada tahun 2008, dan memohon supaya BP3 meninjau ke lokasi sebab khawatir akan terjadi pembongkaran dalam waktu dekat. Pada 4 September 2012 tim dari BP3 Jateng telah melakukan peninjauan ke lokasi GRI Sarekat Islam di Kampung Gendong.
Bahwa sekitar satu bulan sejak pelaporan Rukardi dkk ke BP3 Jateng tersebut, Lurah Sarirejo Kecamatan Semarang Timur telah memfasilitasi pertemuan antara Rukardi dkk dengan pengurus Yabami/YKTM Masuki Yusak. Pertemuan buntu, Masduki Yusak tidak bisa menerima pendapat Rukardi dkk yang berpandangan bahwa pelestarian GRI Sarekat Islam harus mendasarkan pada ketentuan UU Cagar Budaya. Malah dalam kesempatan itu Masduki Yusak memamerkan "kepintarannya" dengan membeberkan pengalamannya yang sudah ke luar negeri di berbagai negara, di Arab tidak ada bangunan peninggalan sejarah yang perlu dipertahankan, pernah menjabat sebagai wakil bupati Kendal dan jabatan-jabatan lainnya lagi, dan sebagainya.
Bahwa pada 8 Mei 2013 pemerhati sejarah, Rukardi, Yunantyo Adi, dan Adhitia Armitrianto, telah mengadakan audiensi dengan Plt Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, untuk menyampaikan permohonan perlindungan mengenai GRI Sarekat Islam Semarang di Kampung Gendong tersebut, dari pihak-pihak yang mungkin ingin menghilangkan bentuk aslinya, sebab bangunan tersebut merupakan bangunan bersejarah. Plt Wali Kota saat itu didampingi Kepala Dinas Tata Kota dan Permukiman Eko Cahyono yang menyampaikan akan membantu penelusuran status tanahnya dan menyatakan Pemkot akan menyurati BPCB Jateng.
Bahwa pada 30 Mei 2013 pegiat sejarah Rukardi, Yunantyo Adi, Tjahjono Rahardjo, dan M Syukron, menjumpai ketua Yabami yang baru, Prof Rifki Muslim, yang sebelumnya merupakan ketua YTKM, di ruang kerjanya di RS Kariadi Semarang –beliau juga merupakan dokter spesialis bedah di RS Kariadi. Rukardi dkk telah menyampaikan agar bangunan asli GRI Sarekat Islam jangan sampai dibongkar untuk diganti dengan gedung baru, dan supaya pelestariannya tidak bertentangan dengan UU Cagar Budaya 11/2010. Prof Rifki selanjutnya menceritakan bahwa pada malam sebelumnya, 29 Mei 2013, telah mendapat telepon dari Fadli Zon, pengajar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia yang juga wakil Ketua Umum Partai Gerindra, yang intinya menyampaikan hal yang sama dengan Rukardi dkk. Namun Rifki Muslim tidak berani mengambil keputusan, supaya dirinya tidak disalahkan, sebab ia baru sebulan di kepengurusan Yabami, sedang yang menurutnya paling paham perihal sejarah GRI Sarekat Islam hingga kemudian dikelola oleh Yabami adalah Masduki Yusak, mantan wakil bupati Kendal yang merupakan penngurus Yabami sejak lama, dan sejumlah nama lagi. Rifki Muslim selanjutnya menyatakan kesediannya untuk dialog antara Fadli Zon dan para pegiat sejarah, untuk itu ia menunggu kabar perihal luangnya waktu Fadli Zon ke Semarang untuk berdiskusi bersama. Sebelum rombongan Rukardi dkk meninggalkan tempat, Yunantyo Adi kepada Prof Rifki memberikan salinan buku sejarah berjudul Semarang karya Acting Djawatan Penerangan Kota Besar Semarang Soekirno dkk (1956) dan menunjukan halaman 47 yang memuat nilai sejarahnya, buku tersebut diterima Prof Rifki. Prof Rifki pun sempat mengatakan dirinya baru tahu perihal nilai sejarahnya tersebut dan mengatakan pula pendahulunya di Yabami pun perlu tahu itu.
Bahwa sehari setelah Rukardi dkk bertemu dengan Prof Rifki di RS Kariadi, yakni tanggal 31 Mei 2013, pengurus YKTM/Yabami –kadang-kadang mereka menggunakan nama YKTM, kadang bernama Yabami— antara lain Prof Rifki Muslim bersama Masduki Yusak mengadakan audiensi dengan Plt Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di ruang kerja plt wali kota. Selepas audiensi Masduki Yusak kepada wartawan mengaku bahwa pihaknya telah mendapat persetujuan dari walli kota untuk membongkar gedung lama GRI dan membangun gedung baru, serta tinggal mengajukan IMB (izin mendirikan bangunan). Yunantyo Adi dari Komunitas Pegiat Sejarah telah mengkonfirmasi pernyataan Masduki tersebut ke Plt Wali Kota Hendrar Prihadi dan memprotes jika pernyataan Masduki itu benar. Menurut keterangan Plt Wali Kota, pertemuan dengan Yabami itu baru sebatas audiensi, sedang Pemkot sendiri sama sekali belum menerima permohonan izin dari Yabami serta belum menerima pengajuan konsep tertulis apa pun kaitannya rencana pembangunan oleh Yabami.
Bahwa pada 1 Agustus 2013 para aktivis Komunitas Pegiat Sejarah (KPS) Semarang menyurati Plt Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi guna meminta perlindungan agar Pemkot Semarang melindungi dan mengamankan gedung GRI Sarekat Islam dari ancaman akan terjadinya pembangunan gedung baru yang berisiko hilangnya gedung asli GRI Sarekat Islam, sebab tersiar kabar kalau Ketua YKTM Prof Rifki Muslim yang belakangan juga jadi Ketua Yabami dan kawan-kawannya akan mengadakan acara pemasangan baliho yang menandai dimulainya pembangunan gedung baru.
Bahwa pada 2 Agustus 2013 Prof Rifki Muslim menjawab pertanyaan kepada pers yang intinya membenarkan bahwa akan ada pembangunan gedung baru dua lantai menggantikan gedung lama GRI Sarekat Islam yang sudah rusak. Sebagaimana dimuat Kompas edisi 3 Agustus 2013 di rubrik Nusantara, Rifki Muslim mengatakan akan mengadakan event pemasangan baliho sebagai penanda dimulainya pembangunan gedung baru itu. Kompas juga memuat pernyataannya: "Gedung (GRI Sarekat Islam, Red) itu tidak perlu dirobohkan nantinya akan roboh sendiri."
Bahwa Kasi Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya pada Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng, Gutomo, telah menyatakan bahwa terhadap situs GRI Sarekat Islam pihaknya sedang melakukan pengkajian cagar budayanya dari berbagai aspek termasuk arsitektur dan sejarah yang menyertainya dan selama proses kajian ini tidak boleh ada kajian dan perobohan apa pun. (Kompas, 3 Agustus 2013; Tribun Jateng, 5 Agustus 3013).
Bahwa Ketua Dewan Pertimbangan Kota Semarang Prof Eko Budiharjo agar siapa pun jangan terburu-buru ingin membongkar bangunan GRI Sarekat Islam, sebab perlakuan bangunan tersebut harus menunggu kajian dan studi mendalam yang dilakukan BPCB Jateng. Terhadap bangunan tua bernilai sejarah yang kondisinya rusak parah, dapat dipugar dengan mempertahankan bangunan asli yang masih ada, yang itu semua bergantung pada hasil rekomendasi BPCB. (Kompas, 6 Agustus 2013).
Bahwa pada 2 Agustus 2013, jejaring Komunitas Pegiat Sejarah Semarang yang ada di Solo, yakni Sdr Lammax Blegur, menjumpai Plt Kepala BPCB Jateng Sri Ediningsih dan Kasi Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya BPCB Jateng Gutomo di kantor BPCB Jateng Gutomo guna menyerahkan data-data baru terkait bahan sejarah gedung GRI Sarekat Islam Semarang. Dalam kesempatan itu Sdr Blegur memperoleh informasi bahwa Wakil Menteri Kebudayaan Wiendu Nuryanti telah menelepon Kepala BPCB Jateng Sri Ediningsih, menanyakan kabar mengenai peletakan batu pertama yang akan dilakukan Yabami/KTYM. Pada tanggal itu juga pimpinan BPCB Jateng memerintahkan dua pegawai BPCB Jateng, Sdri Iwuk dan Bp Winda, untuk langsung menuju ke Kampung Gendong Semarang guna mencari informasi ke penduduk mengenai dugaan adanya peletakan batu pertama berupa pemasangan baliho yang akan menandai dimulainya pembangunan gedung baru yang berisiko dapat menghilangkan situs asli GRI Sarekat Islam.
Bahwa pada 3 Agustus 2013 harian Kompas menurunkan tulisan "Bangunan Bersejarah, Peninggalan Sarekat Islam Terancam Dirobohkan", isinya memuat wawancara dengan ketua Yabami/YTKM Rifki Muslim, Rifki Muslim mengakui akan membangun gedung baru dua lantai menggantikan bangunan asli GRI Sarekat Islam, dan pada tanggal 4 Agustus 2013 akan diadakan pemasangan baliho yang menandai dimulainya rencana pembangunan gedung baru tersebut. Atas berita itu Plt Wali Kota Semarang meminta Satpol PP dan Camat Semarang Timur untuk memeriksa kondisi bangunan GRI Sarekat Islam sebab Yabami/YTKM sendiri sama sekali tidak memiliki izin-izin terkait pembangunan. Membaca berita di Kompas tersebut, pengajar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia Fadzli Zon menelepon Rifki Muslim beberapa kali tetapi tidak diangkat. Pendiri Fadli Zon Library tersebut lantas menelepon Plt Wali Kota Hendrar Prihadi dan memberi masukan agar jangan pernah memberi izin siapa pun yang mengajukan IMB pembangunan gedung baru yang menggantikan gedung asli GRI Sarekat Islam. Kepala Plt Wali Kota, melalui sambungan telepon, Fadli Zon juga menerangkan nilai-nilai sejarah penting yang ada pada GRI Sarekat Islam, sehingga bagaimana pun gedung itu harus dipertahankan keasliannya dan dimasukkan sebagai cagar budaya.
Bahwa pada 4 Agustus 2013 Plt Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi tidak bersedia hadir dalam acara pemasangan baliho penanda pembangunan gedung baru yang diselenggarakan YKTM/Yabami tersebut, sebab Yabami/YKTM tidak memiliki izin apa pun, termasuk IMB. Namun pada tanggal ini, menurut keterangan warga setempat, pengurus Yabami/YKTM tetap mengadakan pertemuan dengan warga di sekitar GRI Sarekat Islam dan dalam pertemuan yang berlangsung hingga malam, Yabami/YKTM menjanjikan akan membangun gedung baru dua lantai yang akan sudah terbangun pada Lebaran tahun depan (2014).
Bahwa atas perkembanngan tindakan YKTM/Yabami tersebut, pada 5 Agustus 2013, Komunitas Pegiat Sejarah (KPS) Semarang dengan dasar Pasal 23 UU Cagar Budaya 11/2010 mengadu ke Polrestabes Semarang dan Polsek Gayamsari Kota Semarang, sebagai upaya preventif demi meminta perlindungan atas situs GRI Sarekat Islam tersebut. (Tribun Jateng, 6 Agustus 2013; Barometer, 6 Agustus 2013). Tindakan preventif Komunitas Pegiat Sejarah tersebut didasari Pasal 23 ayat (1) UU Cagar Budaya yang juga memberi wewenang kepada Polri dalam hal penemuan dan pelaporan benda-bangunan-situs yang diduga cagar budaya.

2. Analisis Hukum (Legal Analysis)
1) Bahwa Gedung GRI Sarekat Islam dapat dikatakan termasuk "bangunan cagar budaya" sebab gedung adalah bangunan yang perlu dilestarikan mengingat gedung ini dalam kondisi memprihatikan, sementara gedung ini memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, agama, dan/atau kebudayaan tetapi harus dilakukan proses penetapan. Nilai sejarah, karena gedung ini adalah bekas gedung yang di dirikan dan digunakan oleh Sarekat Islam, salah satu partai yang menjadi cikal bakal pergerakan kemerdekaan. Salah satu orang yang pernah berperan besar mengembangkan gedung ini adalah Tan Malaka yang telah diakui sebagai pahlawan nasional. Pada tahun 1930, gedung GRI Semarang ini dibuka oleh PNI Pendidikan, Partindo, Persatuan Bangsa Indonesia, disingkat PBI untuk rapat-rapat umum. Antara tahun 1930-1938 pernah dikunjung Bung Karno (PNI, Partindo), Bung Hatta (PNI Pendidikan), Sutan Syahrir (PNI Pendidikan), AK Gani (wakil Perdana Menteri, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian), Moh Yamin (pelopor Sumpah Pemuda), Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kehakiman), Amir Syarifudin (Menteri Pertahanan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Perdana Menteri ketika Revolusi Nasional Indonesia), dokter Sutomo (pendiri Boedi Oetomo), dll. Saat terjadi Pertempuran Lima Hari di Semarang, situs GRI Sarekat Islam ini menjadi Pos Palang Merah. Gedung ini juga pernah dimanfaatkan pendidikan, yaitu Pada tahun 1921, Datuk Ibrahim Tan Malaka yang merupakan pahlawan nasional melakukan perjalanan ke Semarang dan bertemu Semaun, keduanya lantas mendirikan Sekolah SI Semarang (Sarekat Islam School) yang sekarang adalah gedung GRI Sarekat Islam atau Yayasan Kesejahteraan Tunanetra Muslimin (YKTM). Pada saat itu, gedung ini berfungsi sebagai tempat pendidikan untuk rakyat pribumi Kota Semarang memanfaatkan Gedung Rakyat Indonesia atau sekarang bernama Balai Muslimin. Kegiatan pendidikan yang dijalankan Datuk Ibrahim Tan Malaka hingga tahun 1926. Pada tahun 1930, Gedung GRI Semarang ini dibuka oleh PNI Pendidikan, Partindo, Persatuan Bangsa Indonesia, disingkat PBI untuk rapat-rapat umum. Antara tahun 1930-1938 pernah dikunjung Bung Karno, Bung Hatta, Sutan Syahrir, AK Gani, Moh Yamin, Amir Syarifudin, dokter Sutomo, dll. Saat terjadi Pertempuran Lima Hari di Semarang, situs GRI Semarang ini menjadi Pos Palang Merah. Untuk itu, Gedung GRI Semarang dapat dinyatakan telah memenuhi unsur-unsur yang diatur di dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 11 Tahun 2010, yaitu "Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan."

2) Bahwa gedung GRI Sarekat Islam, sekali lagi, merupakan bangunan yang terbuat dari benda buatan manusia yang memenuhi unsur akan adanya kebutuhan ruangan dan beratap, hal ini dapat dibuktikan dengan foto terlampir. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No 11 Tahun 2010, yaitu "Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap."

3) Bahwa Menurut Pasal 1 angka 4 UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yaitu "Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia." Gedung GRI Sarekat Islalm memenuhi kriteria sebagai cagar budaya dikarenakan gedung ini mempunyai susunan yang terbuat dari benda buatan manusia berbentuk bangunan yang ditujukan untuk memenuhi ruang kegiatan yang terletak di darat, serta adanya saran dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.

4) Bahwa gedung GRI Sarekat Islam memenuhi unsur-unsur yang dikategorikan bangunan cagar budaya sesuai dengan Pasal 5 UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar budaya, yaitu Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria:
a. berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;
b. mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
c. memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan
d. memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Gedung GRI Sarekat Islam dibangun pada tahun 1919 hingga tahun 1920 artinya telah berdiri selama 93 tahun jika dihitung dari tahun 1920. Gaya arsitekturnya berusia lebih dari 50 (lima puluh) puluh tahun. Gedung sebernarnya memilki arti khusus karena gedung ini merupakan gedung Sarekat Islam yang berperan memajukan pendidikan di sekitar gedung tersebut dan telah dikunjungi oleh tokoh-tokoh sebagaimana telah disebutkan diatas. Satu hal perlu ditegaskan bahwa gedung ini memiliki peranan besar dalam lintas sejarah Kota Semarang sebagai tempat Pos Palang Merah pada saat pertempuran lima hari di Semarang.
Menurut Pasal 7 UU No 11 Tahun 2010, Bangunan Cagar Budaya dapat:
a. berunsur tunggal atau banyak; dan/atau
b. berdiri bebas atau menyatu dengan formasi alam.
Situs-bangunan GRI Semarang memenuhi unsur pasal ini yaitu berunsur tunggal berbentuk bangunan gedung.

5) Bahwa melalui proses penetapan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 1 angka 1 UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yaitu Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Perolehan proses penetapan bangunan cagar budaya harus melalui pengkajian yang dilakukan oleh Tim Ahli yang diatur di dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang No 11 Tahun 2010, yaitu "Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya." Status penetapan GRI Sarekat Islam sebagai bangunan cagar budaya masih dalam proses pengkajian, hal itu mengacu keterangan Kasi Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan BPCB Jateng, Gutomo, di Kompas edisi tanggal 3 Agustus 2013 pada rubrik Nusantara dan di Tribun Jateng tanggal 5 Agustus 2013 pada rubrik Simpanglima Lines.

6) Bahwa gedung GRI Sarekat Islam dapat dikategorikan sebagai bangunan cagar budaya meskipun dahulu gedung tersebut pernah juga digunakan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) yang merupakan partai mengajarkan suatu paham yang sekarang telah dilarang oleh UU No 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Tentang Keamanan Negara. Pelestarian suatu situs/atau bangunan cagar budaya bukan berdasarkan konteks sejarah kelam yang dialami dari suatu negara, melainkan justru sebagai suatu pembalajaran bahwa sesuatu yang telah terjadi di masa lampau dapat dijadikan acuan untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik. Salah satunya wujud dari pelestarian suatu situs/bangunan cagar budaya. Bangunan GRI Sarekat Islam sebagai sumber daya budaya yang memiliki sifat rapuh disebabkan usianya yang semakin tua serta tanpa adanya pemeliharaan dan perawatan, oleh karena itu diperlukan suatu tindakan untuk segera melestarikannya mencakup tujuan untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya untuk kepentingan akademis, ideologis, dan ekonomis. Kepentingan akademis yaitu kepentingan untuk pendidikan dalam bidang sejarah. Kepentingan ideologis yaitu kepentingan yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Kepentingan ekonomis yaitu kepentingan pemanfaatan bangunan cagar budaya untuk mendukung program pengembangan pariwisata di Kota Semarang.

7) Bahwa pelestarian gedung GRI Sarekat Islam memenuhi beberapa asas-asas yang telah ditentukan di dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yaitu:
- Asas Pancasila, bahwa meskipun dulu digunakan oleh Pergerakan Komunis di Indonesia, bukan berarti sekarang gedung GRI Sarekat Islam dimanfaatkan untuk mengajarkan paham komunis, melainkan dipergunakan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila;
- Asas Bhineka Tunggal Ika, pelestarian gedung GRI Semarang bukan untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa melainkan untuk memperat keberagaman penduduk, agama, suku dan golongan, khususnya bagi masyarakat di sekitar gedung GRI Sarekat Islam, guna menuju kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang damai dan sejahtera;
- Asas keadilan, pelestarian gedung GRI Sarekat Islam untuk mencerminkan rasa keadilan dan kesetaraan secara proporsional bagi setiap warga negara, bukan ditujukan kepada pihak-pihak tertentu;
- Asas ketertiban dan kepastian hukum, bahwa pelestarian gedung GRI Sarekat Islam membawa ketertiban, khususnya masyarakat di sekitar gedung GRI Semarang melalui jaminan kepastian hukum. Oleh sebab itu diperlukan segera penetapan menjadi bangunan cagar budaya;
- Asas kemanfaatan, bahwa pelestarian gedung GRI Sarekat islam sebagai cagar budaya diharapkan dapat memberikan manfaat untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar gedung GRI, dalam aspek agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.

8) Bahwa status kepemilikan bangunan gedung GRI Sarekat Islam saat ini bukanlah milik dari pada ketiga Pihak PENGHADAP yang bertindak atas nama Yayasan Kesejahteraan Tunanetra Muslimin (YKTM) Semarang sebagaimana tertuang dalam "Laporan Hasil Pertemuan dengan Wali Kota" (2008), disebabkan tidak adanya penyerahan secara hukum formil dari pihak manapun. Adapun penyerahan status kepemilikan bangunan gedung GRI Semarang, sebagaimana pengakuan YKTM sendiri, adalah sebagai berikut:

- Gedung GRI Semarang itu milik SOBSI/PKI, karena kegiatan sehari-harinya diisi oleh ormas-ormas onderbouw-nya PKI;
- Setelah coup-PKI tahun 1965 gagal total, dan isi gedung memuat dokumen aliran komunis diobrak-abrik oleh aksi front Pembela Pancasila yang seluruh anggota terdiri-dari anggota ormas-ormas Islam memasuki gedung tersebut, terdapat ditengah-tengah lantai tulisan SI dengan menggunakan keramik warna hitam;
- Pihak PENGHADAP mengetahui bahwa gedung kuno itu didirikan pada tahun 1911 oleh Sarekat Islam (SI), Dalam sejarah pada tahun 1920, Sarekat Islam pecah menjadi 2 (dua), yaitu Sarekat Islam Putih dan Sarekat Islam Merah. Ternyata gedung tersebut dikuasi oleh Sarekat Islam Merah (SI Merah) dan berubah menjadi PKI (Partai Komunis Indonesia);
- Dengan bukti tulisan yang terdapat di lantai berbunyi S.I, Komandan KODIM-073 Semarang, tidak menanyakan sejarahnya dan pemilikan status tanah, karena dalam situasi perang melawan komunisme, maka bersimpatis dan senang bila ormas-ormas terutama bernafaskan Islam berpartisipasi membangun kekuatan untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari rongrongan kaum komunis yang anti agama, Maka mereka bertiga yang mewakili ormas-ormas Islam untuk bersatu menyelamatkan aset-aset yang dikuasi komunis, Khusus gedung yang dibangun oleh S.I pada tahun 1911 tersebut.
- Pihak PENGHADAP mengusulkan membentuk Front Pembela Pancasila. Namun Komandan KODIM-0733 tidak menyetujui kata Front, karena seakan-akan mengajak perang, Maka namanya mereka mengganti dengan Kesatuan Aksi Pembela Pancasila Semarang dan gedungnya kami beri nama "Balai Muslimin Semarang". Gedung yang hampir roboh sekarang ini dan sangat berbahaya diisi untuk kegiatan pengajian dan sholat Jum'atan serta Taman Kanak-kanak (TK) Tunanetra yang diselenggarakan oleh YKTM.
- Alhasil setelah menghadap Komadan KODIM-0733 Semarang, pemanfaatan dan penggunaannya dikelola oleh ketiga ormas muslim tersebut diatas. Hanya sayangnya SK dari Komandan-0733 Semarang dalam perkembangan waktu dari tahun 1996.
- Hasil Laporan pertemuan dengan wali kota ini ditandangtangani oleh pelaku sejarah yaitu wakil dari NU bernama Masduki Yusak, wakil dari SI bernama Baharuddin, wakil dari Muhammdiyah. DPC NU Semarang bernama Drs KH Ahmad Hadlor Ihsan Ro'is Syuriyah, DPC Muhammdiyah Semarang Utara tanpa nama, Para PENGHADAP Walikota Semarang, PENGHADAP I bernama Dr H Masduki Yusak SH MPd, PENGHADAP II bernama Prof DR dr H Rifki Musliman SpBSpUK, PENGHADAP III bernama Drs H Radjab Senen. Selanjutnya laporan ini dalam bentuk fotokopi disesuaikan dengan aslinya disahkan oleh NIKEN PUSPITARINI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Semarang, surat mana kemudian aslinya dikembalikan kepada NIKEN PUSPTARINI selaku Notaris, untuk diberikan kepada yang berhak pada tanggal 07 September 2009.
- Hasil Laporan Pertemuan dengan Wali Kota ini ditandangtangani oleh pelaku sejarah yaitu wakil dari NU bernama Masduki Yusak, wakil dari SI bernama Baharuddin, wakil dari Muhammdiyah. DPC NU Semarang bernama Drs KH Ahmad Hadlor Ihsan Ro'is Syuriyah, DPC Muhammdiyah Semarang Utara tanpa nama, Para PENGHADAP Walikota Semarang, PENGHADAP I bernama Dr H Masduki Yusak SHMPd, PENGHADAP II bernama Prof Dr dr H Rifki Musliman SpBSpUK, PENGHADAP III bernama Drs H Radjab Senen. Selanjutnya laporan ini dalam bentuk fotocopy disesuaikan dengan aslinya disahkan oleh NIKEN PUSPITARINI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Semarang, surat mana kemudian aslinya dikembalikan kepada NIKEN PUSPTARINI selaku Notaris, untuk diberikan kepada yang berhak pada tanggal 07 September 2009.
- Hasil Laporan pertemuan dengan Walikota ini ditandangtangani oleh pelaku sejarah yaitu wakil dari NU bernama Masduki Yusak, wakil dari SI bernama Baharuddin, wakil dari Muhammdiyah. DPC NU Semarang bernama Drs KH Ahmad Hadlor Ihsan Ro'is Syuriyah, DPC Muhammdiyah Semarang Utara tanpa nama, Para PENGHADAP Walikota Semarang, PENGHADAP I bernama DR. H. Masduki Yusak SHMPd, PENGHADAP II bernama Prof Dr dr H Rifki Musliman SpBSpUK, PENGHADAP III bernama Drs H Radjab Senen. Selanjutnya laporan ini dalam bentuk fotokopi disesuaikan dengan aslinya disahkan oleh NIKEN PUSPITARINI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Semarang, surat mana kemudian aslinya dikembalikan kepada NIKEN PUSPTARINI selaku Notaris, untuk diberikan kepada yang berhak pada tanggal 07 September 2009.
- Selanjutnya para PENGHADAP yang melakukan pertemuan dengan Bapak Walikota Mahfud Ali sebagai subyek hukum yang memiliki kepentingan untuk mendapatkan hak penguasaan atas bangunan GRI Sarekat Islam berdasarkan akta notaris yang dibuat oleh notaris NIKEN PUSPITARINI. Akta notaris ini adalah Hasil Laporan pertemuan dengan Walikota ini ditandangtangani oleh pelaku sejarah yaitu wakil dari NU bernama Masduki Yusak, wakil dari SI bernama Baharuddin, wakil dari Muhammdiyah. DPC NU Semarang bernama Drs KH Ahmad Hadlor Ihsan Ro'is Syuriyah, DPC Muhammdiyah Semarang Utara tanpa nama, Para PENGHADAP Walikota Semarang, PENGHADAP I bernama Dr H Masduki Yusak SHMPd, PENGHADAP II bernama Prof Dr dr H Rifki Musliman SpBSpUK, PENGHADAP III bernama Drs H Radjab Senen. Selanjutnya laporan ini dalam bentuk fotocopy disesuaikan dengan aslinya disahkan oleh NIKEN PUSPITARINI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Semarang, surat mana kemudian aslinya dikembalikan kepada NIKEN PUSPTARINI selaku Notaris, untuk diberikan kepada yang berhak pada tanggal 07 September 2009.

9) Bahwa menurut Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2007 tentang Pendaftaran Tanah, objek pendaftaran tanah meliputi: hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, tanah wakaf, dan hak milik atas satuan rumah susun. Berdasarkan catatan sejarah, status hak atas bangunan gedung GRI Semarang adalah tanah wakaf yang diberikan oleh Wakif yaitu Sdr Tasripin kepada para pengurus Sarekat Islam (SI) pada waktu itu yaitu Sdr Samaun selaku nadzir. Namun demikian tidak terdapat bukti autentik berupa Akta Ikrar Wakaf yang dibuat oleh Pembuat Akta Ikrar Wakaf, dan Pihak yang mendaftarkan tanah yang diwakafkan di Kantor Pertanahan kabupaten/kota, atau setidak-tidaknya adanya bukti autentik Ikrar Wakaf yang dilakukan di hadapan Notaris sebagai bukti data yuridis.

10) Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2007 tentang Pendaftaran Tanah yang mengatur tentang Pembuktian Lama tidak pernah dilakukan oleh para PENGHADAP atau para pihak yang mengatasnamakan Yayasan Kesejahteraan Tunanetra Muslimin (YKTM) untuk melakukan perbuatan hukum dalam hal tidak ada atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian yang berupa pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah meskipun yang bersangkutan telah menguasai gedung GRI Sarekat Islam selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh akan tetapi permohonan pendaftaran dan/atau pendahulu-pendahulunya tidak pernah melakukan tindakan hukum untuk menjadikan hak milik.

11) Bahwa apabila ketentuan di atas tidak dapat dipenuhi oleh para PENGHADAP dan/atau para pihak yang mengatasnamakan Yayasan Kesejahteraan Tunanetra Muslimin (YKTM) dapat melakukan permohonan penetapan wakaf selaku nadzir kepada Pengadilan Agama Kota Semarang sebagaiman diatur oleh Pasal 49 Undang-Undang No 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, akan tetapi hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh para PENGHADAP dan/atau Para Pihak yang mengatasnamakan Yayasan Kesejahteraan Tunanetra Muslimin (YKTM).

12) Bahwa apabila tidak diketahui status kepemilikan atas harta benda wakat, dalam hal ini bangunan gedung GRI Sarekat Islam, maka status kepemilikannya menjadi tanggung jawab Badan Wakaf Indonesia, sebagaimana diatur di dalam Pasal 49 huruf b UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

13) Bahwa bangungan gedung GRI peninggalan Sarekat Islam dapat dikategorikan bangunan cagar budaya meskipun saat ini statusnya dalam pengkajian oleh Tim Ahli, maka berlaku asas hukum yaitu lex specialis derogat lex generalis (aturun khusus mengesampingkan aturan umum). Oleh karena itu status kepemilikan atas bangunan gedung GRI Sarekat Islam belum jelas atau bukan dimiliki oleh pihak manapun, berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar budaya, berbunyi "Cagar Budaya yang tidak diketahui kepemilikannya dikuasi oleh Negara."

14) Bahwa apabila ketiga pihak PENGHADAP tetap bersikeras untuk mengakui status hukum gedung GRI Semarang sebagai pemilik akan tetapi tidak mampu membuktikan maka tindakan ketiga pihak PENGHADAP dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum sebagaiman diatur di dalam Pasal 101 Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar budaya yang menyatakan bahwa "Setiap orang yang tanpa izin mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)", Jo Pasal 104 Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar budaya yang menyatakan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya Pelestarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Jo Pasal 105 Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar budaya yang menyatakan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah)."

3. Kesimpulan (Conclusion)
Berdasarkan analisis hukum di atas dapat disumpulkan bahwa: ——————————–
1. Bahwa bangunan GRI Sarekat Islam Semarang adalah termasuk bangunan peninggalan sejarah yang mesti tetap dipertahankan.
2. Bahwa Bahwa status kepemilikan gedung GRI Semarang saat ini bukanlah milik dari pada para pihak PENGHADAP yang bertindak atas nama Yayasan Kesejahteraan Tunanetra Muslimin (YKTM) Semarang disebabkan tidak adanya penyerahan secara hukum formil dari pihak manapun. Walaupun terdapat pernyataan bahwa gedung GRIS merupakan tanah wakaf, akan tetapi sampai saat ini belum ada bukti bahwa para PENGHADAP sebagai Nadzir atau setidak-tidaknya para PENGHADAP ditunjuk sebagai ahli waris yang ditunjuk oleh Wakif selaku pemberi Wakaf.
3. Bahwa menurut Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2007 tentang Pendaftaran Tanah, objek pendaftaran tanah meliputi: hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, tanah wakaf, dan hak milik atas satuan rumah susun. Berdasarkan catatan sejarah, status hak atas bangunan gedung GRI Semarang adalah tanah wakaf yang diberikan oleh Wakif yaitu Sdr Tasripin kepada para pengurus Sarekat Islam (SI) pada waktu itu yaitu Sdr Samaun selaku Nadzir. Namun demikian tidak terdapat bukti autentik berupa Akta Ikrar Wakaf yang dibuat oleh Pembuat Akta Ikrar Wakaf, dan Pihak yang mendaftarkan tanah yang diwakafkan di Kantor Pertanahan Kabupaten/kota, atau setidak-tidaknya adanya bukti autentik Ikrar Wakaf yang dilakukan di hadapan Notaris sebagai bukti data yuridis.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2007 tentang Pendaftaran Tanah yang mengatur tentang Pembuktian Lama tidak pernah dilakukan oleh para PENGHADAP atau para pihak yang mengatasnamakan Yayasan Kesejahteraan Tunanetra Muslimin (YKTM). Dengan demikian status kepemilikan atas gedung GRI Semarang tidak jelas siapa yang berhak memilikinya.
5. Bahwa apabila tidak diketahui status kepemilikan atas harta benda wakaf, dalam hal ini gedung GRI Semarang, maka status kepemilikannya menjadi tanggung jawab Badan Wakaf Indonesia, sebagaimana diatur di dalam Pasal 49 huruf b UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Namun demikian gedung GRI dapat dikategorikan bangunan cagar budaya meskipun saat ini statusnya dalam pengkajian oleh Tim Ahli, maka berlaku asas hukum yaitu lex specialis derogat lex generalis (aturun khusus mengesampingkan aturan umum) atau berlakunya Undang-Undang No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya untuk mengesampingkan keduduakan UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Oleh karena itu status kepemilikan atas bangunan gedung GRIS belum jelas atau bukan dimiliki oleh pihak manapun, berdasarkan Pasal 15 UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar budaya, berbunyi: "Cagar Budaya yang tidak diketahui kepemilikannya dikuasi oleh Negara."

—————-

Ditulis oleh Danang Hardianto SH dan Yunantyo Adi, September 2013.
The Raise of Indonesian Communism, Ruth McVey, peneliti Cornell University, Ithaca, New York, diterbitkan Cornell University Press, 1965.
Buku sejarah berjudul "Semarang", disusun Acting Djawatan Penerangan Kota Besar Semarang Soekirno dkk, 1956, halaman 47. Sedang perubahan nama dari GRI menjadi Balai Muslimin mengacu pada "Laporan Hasil Pertemuan dengan Wali Kota" (2008) yang disusun oleh Yayasan Kesejahteraan Tunanetra Muslimin (YKTM).
Sarekat Islam Pelopor Bangkitnya Nasionalisme Indonesia (1905-1942) karya Safrizal Rambe (2008).
Nasionalisme Buruh dalam Sejarah Indonesia, Dr Dewi Yuliati, pengajar Jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Undip Semarang.
Laporan Susriyono kepada Kepala Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala (SPSP) Jateng Drs I Gusti Ngurah Anom, 21 Desember 1983.
Soekirno, 1956.
Presiden Soekarno memberikan gelar pahlawan nasional kepada Tan Malaka berdasarkan Keputusan Presiden No 53 Tahun 1963.
Biografi Tan Malaka "Pergulatan Menuju Republik" Jilid I, Harry A Poeze (1976).
Soekirno, 1956.
Soekirno (1956) dan esai Tan Malaka berjudul "Sarekat Islam Semarang dan Onderwijs" (1921). Onderwijs = pengajaran.
Tan Malaka, Sarekat Islam Semarang dan Onderwijs, 1921.
Otobiografi Tan Malaka, Dari Penjara ke Penjara Jilid I, 1947.
Foto tersebut tertuang dalam buku biografi Tan Malaka berjudul Pergulatan Menuju Republik Jilid I, Harry A Poeze, 1976. Bila dibandingkan dengan kondisi bangunan sekarang, susunan tiang-tiangnya masih sama.
Sarekat Rakyat merupakan onderbouw Partai Komunis Indonesia. Dalam kongres ISDV di GRI Semarang pada 23 Mei 1920, nama ISDV diubah namanya menjadi PKI, dan ketua PKI pertama adalah Ketua SI Semarang Semaoen.
Soekirno, 1956.
Dewi Yuliati, Nasionalisme Buruh dalam Sejarah Indonesia.
Nasionalisme Buruh dalam Sejarah Indonesia, Dewi Yuliati.
Riwayat Semarang, Liem Thian Joe, 1931.
Pergulatan Menuju Republik Jilid I, Harry A Poeze, 1976.
Nasionalisme Buruh dalam Sejarah Indonesia, Dewi Yuliati.
Nasionalisme Buruh dalam Sejarah Indonesia, Dewi Yuliati.
Soekirno, 1956.
Soekirno, 1956.
Laporan Susriyono kepada kepala Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Jateng, 1983.
Soekirno, 1956.
Soekirno dkk, 1956.
Situs web Badan Arpusda Jateng.
Soekirno dkk, 1956.
Soekirno dkk, 1956.
Keterangan ini mengacu "Laporan Hasil Pertemuan dengan Wali Kota" (2008).
Keterangan Agus Harsoyo tanggal 15 Agustus 2013, bertepatan dengan tim BPCB meninjau situs GRI Sarekat Islam.
Keterangan Supardi saat bertemu di Kelurahan Sarirejo, 24 April 2013.
Laporan pegawai SPSP Jateng Susriono kepada Kepala SPSP Jateng Drs I Gusti Ngurah Anom, 1983.
Keterangan Abdul Rosyid dalam "Jejak Kaum pergerakan di Kampung Gendong", Suara Merdeka, 23 Mei 2008.
Keterangan Agus Harsoyo, 16 Agustus 2013.
Data ini mengacu "Laporan Hasil Pertemuan dengan Wali Kota", 2008.
Dijelaskn dalam "Laporan Hasil Pertemuan dengan Wali Kota", 2008.
Keterangan ini diakui YTKM dalam "Laporan Hasil Pertemuan dengan Wali Kota" (2008) yang mereka susun-susun sendiri dan mereka notariskan.
Mengacu "Laporan Hasil Pertemuan dengan Wali Kota", 2008.
Seluruh keterangan ini dan selanjutnya mengacu "Laporan Hasil Pertemuan dengan Wali Kota" (2008).
Mengutip "Laporan Hasil Pertemuan dengan Wali Kota", 2008.
Dalam seluruh dokumen "Laporan Hasil Pertemuan dengan Wali Kota" (2008) ini YKTM keliru menyebut KODIM 073 Semarang, harusnya Kodim 0733 Semarang.
Saat itu kecamatannya ikut Semarang Utara, sekarang Kelurahan Sarirejo Kecamatan Semarang Timur.
Mengutip "Laporan Hasil Pertemuan dengan Wali Kota", 2008.
Terjadi kesalahan dalam menyebut tahun. Ini wajar terjadi lantaran YKTM sendiri kurang memahami sejarah gedung itu. Penulisan tahun 1911 sepertinya mengacu sejarah berdirinya Sarekat Dagang Islam.
"BP3 Pantau Gedung-Gedung Kuno, Bangunan Bersejarah Terancam Dirobohkan", Suara Merdeka, 6 September 2012.
"Kepemilikan Bekas Gedung SI Ditelusuri", Suara Merdeka, 13 Mei 2013.
Gedung SI Diusulkan Jadi Cagar Budaya, Radar Semarang 4 Agustus 2013. Camat Semarang Timur Bambang Suranggono mengaku kepada harian Radar Semarang bahwa Yabami sama sekali tidak memiliki izin pembangunan.
Ketidaksediaan Plt Wali Kota Hendrar Prihadi dengan alasan tersebut disampaikan yang bersangkun kepada Yunantyo Adi (Komunitas Pegiat Sejarah Semarang).
Keterangan tersebut diperoleh Rukardi (Komunitas Pegiat Sejarah Semarang) dari RT 7 RW 6 Kelurahan Sarirejo, di kediaman ketua RT, saat menemani budayawan Adin cs menjumpai ketua RT kaitannya event kebudayaan yang direncanakan akan diselenggarakan di Kampung Gendong.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment