Saturday, February 22, 2014

[batavia-news] Ada Jenderal Di Balik Keputusan Labora Sitorus

 

 
 

Ada Jenderal Di Balik Keputusan Labora Sitorus?
Jumat, 21 Februari 2014 | 7:34

[JAYAPURA] Ajaib! Itulah kalimat yang diucapkan Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki mendengar putusan dua tahun bui untuk Bripka Labora Sitorus.  

Padahal sang polisi itu didakwa terlibat kasus pencucian uang, pemilikan BBM ilegal, dan transaksi keuangan bernilai triliunan rupiah.  

Ada apa dengan keputusan hakim Pengadilan Negeri Kota, Papua Barat  yang sangat ringan itu?   

Inilah pertanyaan yang hendak dijawab Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dengan membentuk tim investigasi.

Menurut informasi yang dihimpun, kasus Labora Sitorus ini sempat  dihentikan perkaranya atau SP3.

Diduga ada seorang jenderal yang mengintervensi. Siapa jenderal itu?  

"Iya, informasinya ada (jenderal yang intervensi, Red), namun  teman-teman dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sudah melakukan apa?  Tapi saya dengar itu,"  katanya.

Suparman lebih jauh mengatakan, tujuan tim  investagsi yang dibentuk KY adalah untuk mengetahui ada sesuatu di belakang keputusan kasus tersebut.  

"Sesuatu itu di belakang putusan itu, apakah ada suap. Atau ada sesuatu di balik itu. Itu yang akan kita investigasi, " ujarnya.  

Sementara itu, seorang hakim Tipikor di  PN Kelas  1 A Jayapura  kepada SP menegaskan, keputusan Labora  hanya 2 tahun penjara adalah terjun bebas.  

"Putusan yang terjun bebas," tegasnya. [154]   

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment