Thursday, February 20, 2014

[batavia-news] Atut Perintahkan Wawan Siapkan Suap Untuk Akil

 

 
 
 

Atut Perintahkan Wawan Siapkan Suap Untuk Akil
Jumat, 21 Februari 2014 | 6:07

[JAKARTA] Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar disebut menerima uang sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan perkara sengketa pilkada Lebak, Banten.

Terkait perkara tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah dan adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka.

Dalam surat dakwaan Akil terungkap peran Atut dan Wawan terkait pengurusan sengketa pilkada Lebak di MK tersebut.

Jaksa Pulung Rinandoro memaparkan semua berawal dari pengajuan permohonan keberatan atas putusan KPUD yang memenangkan pasangan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh Amir Hamzah dan Kasmin.

Kemudian, Amir meminta bantuan kepada Susi Tur Andayani untuk memuluskan permohonan gugatan hasil pilkada Lebak di MK.

Terkait permohonan tersebut, ungkap Pulung, Akil mengirim pesan kepada Wawan untuk mengajak bertemu.

Atas ajakan tersebut, pada tanggal 25 September 2013, Wawan menemui Akil di rumah dinas Ketua MK
RI Jl. Widya Chandra III No. 7 Jakarta Selatan.

Keesokan harinya, Susi mengikuti pertemuan di kantor Gubernur Provinsi Banten, yang dihadiri Atut, Amir dan Kasmin membicarakan perihal pengajuan gugatan tersebut.

Kemudian, Akil meminta Rp 3 miliar untuk memuluskan gugatan Amir Hamzah.

Mulai saat itulah peran Atut terkuak. Sebab, Atut mengutus Wawan untuk mengurus pembayaran ke Akil.

"Pada tanggal 30 September 2013 sekitar pukul 22.00 WIB, di Hotel Ritz Carlton Jakarta Selatan, Wawan hanya bersedia menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar," kata Pulung.

Selanjutnya, Susi menerima tas travel warna biru yang berisi uang kurang lebih sejumlah Rp 1 miliar melalui stafnya bernama Ahmad Farid Asyari.

Kemudian, uang dalam tas tersebut dibawa oleh Susi ketika menghadiri sidang pleno di MK RI yang dipimpin oleh Akil dengan agenda pembacaan putusan perkara Nomor: 111/PHPU.D-XI/2013, yang membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lebak Nomor : 41/Kpts/KPU.Kab/015.436415/IX/2013 tentang  Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Lebak Periode 2013-2018, dan memerintahkan KPU Kabupaten Lebak untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Lebak.

Tetapi, uang tersebut batal diberikan oleh Susi karena Akil masih menyidangkan perkara sengketa pilkada Jawa Timur. Sehingga, uang di bawa ke rumah orang tuanya di Jalan Tebet Barat Nomor 30 Jakarta Selatan.

Sampai akhirnya pada tanggal 2 Oktober 2013, Susi ditangkap di rumah Amir Hamzah di Jalan Kampung Kapugeran Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten. [N-8]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment