Thursday, February 20, 2014

[batavia-news] Politisi Jadi Hakim Konstitusi

 

res  Di NKRI siapa yang menentukan sesorang politisi boleh menjadi hakim konstitusi, dialah/merekalah yang harus mempertanggungjawabkan pengangkatan si hakim
 
Pada umumnya  rezim  tukang copet  mengangkat (menempatkan) oknom sejenis mereka pada tempat strategis demi kepentingan pribadi kaum berkuasa. 
 
 

Politisi Jadi Hakim Konstitusi

Jum'at, 21 Febuari 2014
HUKUM di negara ini senantiasa bertarung dengan etika. Sebuah tindakan, perilaku, atau kebijakan yang dari sisi hukum dimungkinkan, sering kali dipersoalkan dari sisi kepantasan. Itulah yang terjadi dalam proses rekruitmen hakim konstitusi.

Peluang bagi para politikus untuk mendaftarkan diri menjadi hakim konstitusi memang terbuka dengan dibatalkannya Undang-Undang Nomor 4/2014 tentang Penetapan Perppu No 1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No 24/2003 tentang MK. Undang-undang yang disebut Undang-Undang Penyelamatan MK itu tadinya melarang politisi menjadi hakim konstitusi kecuali bila mereka telah berhenti dari aktivitas sebagai politisi selama 7 tahun.

Peluang itu pun dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para politikus di Senayan. Saat Komisi III DPR RI membentuk tim pakar untuk membantu melakukan uji kelayakan dan uji kepatutan terhadap calon hakim konstitusi, hari-hari belakangan ini, sejumlah nama anggota DPR disebut-sebut akan ikut meramaikan bursa pemilihan tersebut. Politisi Senayan asal PPP Dimyati Natakusumah bahkan telah secara resmi mendaftarkan diri.

Benar bahwa kini tidak ada lagi larangan bagi politisi menjadi hakim MK. MK bahkan dalam putusan pemba-talan Undang-Undang Penyelamatan MK dengan gamblang menekankan stigmatisasi buruk terhadap para hakim konstitusi yang berasal dari parpol tidak adil dan mencederai hak-hak konstitusional warga negara yang terkena stigmatisasi tersebut. Padahal, hak menjadi hakim konstitusi diatur dalam UUD 1945.

Namun, penolakan terhadap minat dan niat para politisi untuk mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi terus menguat dan datang dari berbagai kalangan, termasuk kalangan anggota DPR sendiri.

Banyak yang menyangsikan politisi dapat menanggalkan kepentingan politik saat menjadi hakim MK. Mereka dikhawatirkan tetap akan berpihak dan membawa kepentingan politik tertentu kelak setelah menjadi hakim MK.

Kekhawatiran itu tidak terlepas dari tertangkap tangannya mantan Hakim Konstitusi Akil Mochtar. Akil yang sebelumnya dikenal sebagai politikus Partai Golkar itu terbukti menerima suap terkait putusan MK dalam sengketa pemilu kada. Dalam sidang perdana kemarin, Akil didakwa menikmati duit suap hingga Rp57 miliar dari 11 kasus sengketa pemilu kada yang ditanganinya.

Kasus Akil memang tidak bisa menjadi dasar untuk menggeneraliasi bahwa semua hakim MK yang berlatar belakang politikus pasti brengsek.

Di sisi lain, juga tidak ada jaminan bahwa semua hakim konstitusi yang berasal dari jalur karier dan akademisi akan terbebas dari kepentingan pragmatis.

Namun, bila politisi menjadi hakim konstitusi konflik kepentingan sangat mungkin terjadi. Konflik kepentingan akan membuka ruang bagi perilaku curang dan korup.

Penolakan terhadap politisi yang hendak menjadi hakim konstitusi sesungguhnya mengandung nilai-nilai etis sebagai sebuah ikhtiar untuk menutup rapat-rapat kemungkinan terjadinya konflik kepentingan, kecurangan, dan korupsi.

Karena itu, kita mendorong tim pakar penyeleksi para calon hakim konstitusi mengedepankan pertimbangan etis ketimbang hukum. Tim harus meloloskan negarawan untuk menjadi calon hakim konstitusi. Mereka pasti paham bahwa negarawan ialah mereka yang telah menanggalkan kepentingan politik dan mengutamakan kepentingan bangsa.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment