Friday, February 21, 2014

[batavia-news] Hati-hati! Nge-tweet Ajak Orang Lain Golput Juga Bisa Dipidana

 

res : Jika seseorang memilih untuk tidak ikut memilih, apakah itu bukan pilihan sesuai dengan kebebasan berpendapat yang adalah salah satu unsur demokrasi?
 
 
Jumat, 21/02/2014 22:25 WIB

Hati-hati! Nge-tweet Ajak Orang Lain Golput Juga Bisa Dipidana

M Iqbal - detikNews
Halaman 1 dari 2
Ajakan untuk tidak golput/Dok Detikcom
Jakarta - Ancaman bagi siapa saja yang menghambat partisipasi pemilih seseorang untuk datang ke TPS saat Pemilu berlaku luas. Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron, menyebut ajakan golput di sosial media juga bisa diancam pidana.

"Jika ada laporan masyarakat atau temuan pasti ditangani," kata Daniel Zuchron usai diskusi di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (21/2/2014).

Menurut Daniel, masalah itu bisa diproses atas temuan Bawaslu, atau melalui laporan masyarakat. Misal, jika ada masyarakat yang melaporkan <i>tweet</i> atau status facebook yang dianggap menghalangi atau mengajak orang lain untuk tidak memilih.

"Kalau orangnya ada, data forensiknya ada, bisa ditindaklanjuti," ujarnya.

Namun Daniel mengatakan, soal 'kejahatan' pemilu melalui sosial media ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh Bawaslu, karena perangkat Bawaslu belum sampai menyentuh wilayah sosial media.

"Pengawasan sosial media (twitter, facebook, dan lainnya) kita belum terjangkau, karena butuh treatment khusus. Jadi soal sosial media Bawalsu akan kerjasama dengan kepolisan, kan ada UU ITE," imbuhnya.

Ancaman bagi orang yang sengaja membuat pemilih tak mencoblos atau menghalangi pemilih, diatur dalam Undang-undang 8 Tahun 2012. Ada beberapa pasal terkait hal itu dengan beragam situasi. Berikut beberapa pasal dimaksud:
 
Pasal 292:
Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000

Pasal 281:
Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

Pasal 308:
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan 2ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000

Pasal 301 ayat 3:
Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment