Suryadharma Ali Terseret Korupsi Al Quran
[JAKARTA] Tidak hanya menyeret Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar, terdakwa kasus korupsi penggandaan Al Quran di Kementerian Agama (Kemag), Ahmad Jauhari secara tidak langsung juga menyatakan kasus tersebut akan menyeret Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali.
"Saya tidak tahu ya (Suryadharma Ali terlibat atau tidak). Mungkin nanti itu (terungkap) ketika sudah pak Abdul Karim dan pak Mashuri (ketua ULP) berbicara. Mungkin itu kesananya (Suryadharma)," kata Ahmad Jauhari usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/4).
Namun, Jauhari tidak merinci peran ataupun keterkaitan Suryadharma Ali dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 27 miliar.
Seperti diketahui, Ahmad Jauhari divonis dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebab, dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek penggandaan Al Quran pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarkat (Bimas) Islam Tahun Anggaran (TA) 2011 dan TA 2012. Sehingga, merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.056.731.135.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ahmad Jauhari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Anas Mustaqim saat membacakan vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/4).
Terhadap Ahmad Jauhari juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 100 juta dan USD 15.000. Tetapi, dalam tingkat pendidikan, karena uang tersebut sudah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka uang yang dikembalikan tersebut dirampas untuk negara.
Dalam penjabarannya, hakim anggota Hendra Yospin mengatakan bahwa Ahmad Jauhari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan Abdul Karim (Sesditjen Bimas Islam), Mashuri (Ketua Tim ULP), Nasaruddin Umar (Wakil Menteri Agama), Zulkarnaen Djabbar (anggota DPR), Fahd El Fouz, Ali Djufrie dan Abdul Kadir Alaydrus telah menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pelaksana penggandaan Al Quran TA 2011. [N-8/L-8]
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
No comments:
Post a Comment