Thursday, April 10, 2014

[media-jabar] Rilis Walhi Jabar : Kejanggalan Proses Penyidikan oleh POLDA Jabar

 

Kejanggalan Proses Penyidikan oleh POLDA Jabar


Polda jabar mengaku sudah mengungkap 23 kasus penambangan ilegal yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Barat melalui Operasi Tambang Lodaya 2013 yang digelar pada 11-20 Oktober."Jumlah kasus yang terungkap dari operasi ini adalah sebanyak 23 kasus," 23 kasus itu berada di 23 lokasi penambangan ilegal yang ada di 10 kabupaten/kota. Daerah terbanyak ada di Kabupaten Karawang sebanyak tujuh lokasi.


Sedangkan di posisi kedua kabupaten subang dengan empat lokasi penambangan illegal. Daerah lainnya masing-masing Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Majalengka masing-masing dengan dua lokasi.Lokasi lain adalah Kabupaten Garut, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Bandung Barat, masing-masing dengan satu lokasi penambangan ilegal. Total 20 orang dari delapan perusahaan diamankan polisi. 


Lalu bagaimana dengan kasus pertambangan berkedok reklamasi dan rehabilitasi yang di lakukan oleh Perhutani dan 12 perusahaan yang berada di wilayah bogor dan sekitarnya yang jelas – jelas tidak mengantongi izin menteri kehutanan. Walhi jawa barat telah melaporkan sejak 23 januari 2013 namun setelah melalui proses penyidikan selama 1 tahun lebih berakhir dengan dihentikannya penyidikan. Penghentian penyidikan ini berdasarkan hasil gelar perkara internal yang di lakukan pada tanggal 29 agustus 2013 dit Reskrimsus Polda Jabar. Sementara surat penghentian penyidikan baru kami terima pada tanggal 20 maret 2014.

Kami menilai bahwa selama proses hukum ditingkat penyidikan, banyak terjadi kenjanggalan dan rekayasa yang dilakukan oleh penyidik. Penyidik dalam meminta keterangan ahli telah mengarahkan pertanyaan – pertanyaan yang meringankan dan bahkan menghindarkan Perhutani hingga lepas dari jerat hokum. Selama proses penyidikan tim penyidik hanya memberikan informasi proses tetapi kurang transparan dalam memberikan keterangan hasil penyidikan terkait dengan substansi perkara. Hingga di keluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) penyidik tidak memberikan alasan argumentasi hokum mengapa kasus ini di hentikan, hanya menyebutkan “tidak di temukan unsure tindak pidana”


Kejanggalan proses penyidikan POLDA Jabar:

  1. Bahwa Tim penyidik telah mengesampingkan bukti dan fakta lapangan terjadinya pertambangan didalam kawasan hutan dan hanya menggunakan keterangan saksi ahli dalam mengeluarkan rekomendasi.
  2. Tim penyidik tidak memberikan kontruksi hukum yang jelas dari hasil gelar perkara internal 29 agustus 2013 yang merekomendasikan penghentian penyidikan karena tidak ditemukan unsure pidana pada kasus ini.
  3. Bahwa kami mengajukan diri untuk dihadirkan dalam gelar perkara diPOLDA tidak pernah dikabulkan dengan alasan proses gelar perkara bukan untuk saling berdebat.
  4. Bahwa Berdasarkan keterangan tim penyidik,pada saat meminta keterangan pak endi dari bagian izin pinjam pakai kawasan kementerian kehutanan sudah memperlihatkan bukti –bukti berupa foto/video dan dokumen surat perjanjian kerjasama operasional, tetapi setelah kami konfirmasi pak endi  mengatakan hanya memberikan pendapatnya secara normative dan tidak diperlihatkan bukti –bukti seperti yang disampaikan oleh penyidik, bahkan beliau menanyakan kasus apa yang sedang disidik kepada kami.
  5. Bahwa Berdasarkan keterangan tim penyidik ke-3 saksi ahli yang dimintai keterangan menyatakan hal yang sama yaitu “tidak ditemui unsure pidana pada kasus ini” tetapi ketika kami konfirmasi kepada saksi ahli bapak basuki wasis beliau mengatakan karena kasus ini merupakan delik formil sementara beliau adalah ahli kerusakan lingkungan yang menangani delik materill maka beliau tidak mengeluarkan pendapatnya karena bukan merupakan keahliannya.
  6. Dalam proses penyidikan, tim penyidik hanya meminta “ahli bersaksi” bukan meminta keterangan “saksi ahli” sehingga dalam menyampaikan pendapat ahli tidak memberikan argumentasi hokum sesuai dengan bukti dan fakta.

Terkait dengan hal tersebut Kami Walhi Jawa Barat akan mengambil langkah hukum dan berencana akan mempra-peradilankan proses penyidikan atas kasus tersebut diatas.


Bandung, 10 April 2014

Walhi Jawa Barat

 

Wahyu Widianto

Manajer Advokasi dan Kampanye

Kontak 081320423076

 



--
"Selamatkan Rakyat dan Pulihkan Lingkungan Hidup Jawa Barat"
 ***********************************************************************************************
 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
 Jalan Piit Nomor 5 Bandung 40133
 Telp/Fax. +62 22 250 7740
 E-mail : jabar@walhi.or.id, walhijabar@gmail.com, walhi@walhijabar.org
 Tweeter :@walhijabar
 Website : www.walhijabar.org
 Donasi Publik Bank Mandiri No Rekening 131-00-0992585-2 atas nama Walhi Jawa Barat
 ***********************************************************************************************

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment