Komnas HAM: SBY Boleh Terima Penghargaan asal...
Metrotvnews.com, Jakarta: Penghargaan World Statesman 2013 dari Appeal of Conscience Foundation, Amerika Serikat, layak diterima jika Presiden SBY bisa menyelesaikan dulu sejumlah masalah kekerasan terhadap kaum minoritas keagamaan dan keyakinan di Tanah Air.
Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Imdadun Rahmat menyatakan itu. Setidaknya, ada dua syarat yang mesti dipenuhi dulu oleh Presiden.
Pertama, Pesiden menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Tindak Pidana terhadap Penganut, Anggota, dan atau Pengurus Kelompok Masyarakat yang tergolong minoritas. Ini dipandang sangat diperlukan bagi perlindungan kaum marginal.
"Itu diperlukan mengingat keadaan yang saat ini terjadi di Indonesia sudah bisa digolongkan ke dalam kondisi adanya kepentingan yang memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945," tutur Imdadun, Kamis (22/5).
Kepentingan yang memaksa itu terkait dengan makin rentannya kelompok minoritas berdasarkan agama, keyakinan, kepercayaan, atau dasar lain yang mendapatkan tindak kekerasan, penganiayaan, pelarangan ibadah, dari kelompok yang mengatasnamakan agama tertentu. Hukum pun tak berdaya memproses kezaliman itu.
Bahkan, ia melanjutkan, malah pihak minoritas itu yang diproses secara hukum. Misalnya, Tajul Muluk, pimpinan kaum Syiah Sampang, yang sudah dikenakan penahanan.
Namun, Roies Alhukama dibebaskan PN Surabaya meski jelas-jelas menyuruh melakukan penyerangan terhadap jemaah Syiah Sampang pada tahun lalu. "Lagi-lagi malah korban yang dikorbankan oleh penegak hukum atau disebut kriminalisasi korban," cetusnya.
Selain itu, adanya kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban pemenuhan terhadap kebutuhan rumah ibadah. Menurutnya, banyak rumah ibadah yang disegel, dirusak, dirobohkan, dan diperlakukan secara sewenang-wenang oleh kelompok yang mengatasnamakan agama tertentu.
Itu seperti terjadi di HKBP Filadelfia, GKI Yasmin, HKBP Setu, dan Masjid Ahmadiyah di Jati Bening, Bekasi. "Pemda juga sering menjadi pelaku dengan dalih otonomi daerah," ungkap dia.
Padahal, UUD 45, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan instrumen HAM lain menjamin kemerdekaan tiap penduduk sesuai agama dan kepercayaannya. Yang terjadi malah pembatasan pelayanan atas hak sipil lantaran menganut agama atau kepercayaan di luar yang diakui negara itu.
"Negara tidak dapat, tidak boleh, dan seharusnya tidak akan pernah mencampuri dan menentukan kebenaran dan kesesatan suatu agama dan kepercayaan," tegasnya.
Lantaran itulah, ia melanjutkan, syarat lain yang perlu dipenuhi SBY sebelum menerima penghargaan itu yakni pembenahan hukum dan penegakannya agar menjamin hak setiap warga negara tanpa melihat asal-usul keyakinan.
"Itu agar SBY fokus pada kerja nyata secara cepat dan tegas sesuai hukum dan konstitusi untuk menjamin kebebasan beragama, berkeyakinan, berkepercayaan, dan beribadah di Indonesia," tandas Imdadun. (Kim)
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
No comments:
Post a Comment