Tuesday, May 21, 2013

[batavia-news] Pusing kembalikan Pemberian Fathanah

 

Ref: Kalau pemberian tidak dikembalikan apakah Vitalia dihukum?
 
 

Pusing kembalikan Pemberian Fathanah

Saturday, 18 May 2013 08:40
Written by Bowo

A1

 

Vitalia Shesya sedang pusing. Penyebabnya, dia harus mengembalikan seluruh pemberian Ahmad Fathanah selain mobil Honda Jazz putih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabarnya, uang tersebut mencapai Rp 100 jutaan. Entah guyon atau serius, uang sebanyak itu sulit untuk dikembalikan dalam waktu singkat.

 Kesulitan itu disampaikan Vitalia dan dua kuasa hukumnya Hazmin A Muda dan Rakhmat Jaya saat kembali dipanggil penyidik KPK kemarin. Model tersebut memasuki gedung KPK sekitar pukul 09.00 dan keluar pukul 12.45. ''Di sini cuma dimintai keterangan untuk pengembalian uang saja,'' ujar Vita.

 Namun, perempuan yang fotonya beberapa kali menjadi cover majalah pria dewasa itu mengaku belum ada yang dikembalik an saat ini. Dia hanya berjanji bakal segera mengembalian semua pemberian itu. Saat ditanya kapan mengembalikan, Vitalia mengaku sudah minta waktu kepada KPK.

 Saat ditanya lebih lanjut, Vita memilih untuk irit bicara. Dia enggan membuka angka pasti berapa guyuran rupiah dari Fathanah. Perempuan yang datang dengan paha terbuka itu hanya membenarkan uang dari Fathanah salah satunya untuk biaya operasi. "Benar, saya sakit," jelasnya.

 Sebelum memasuki mobil yang menjemputnya, Vitalia menggeleng saat ditanya apakah pernah mendapat aset tanah. Untuk berlian, dia hanya mengaku sekali diberi oleh pria asal Makassar tersebut. Setelah itu, dia memasuki sedan Jaguar hitam dan melambaikan tangan ke kamera yang menyorotnya.

 Salah satu kuasa hukum Vitalia, Hazmin A Muda, membenarkan kalau kantong kliennya saat ini kering. Jadi, dia minta kelonggaran agar bisa mengembalikan uang yang disebut berasal dari korupsi Fathanah. "kalau memang itu hasil korupsi, kami janjikan akan dikembalikan," jelasnya.

 Beruntung, dia mengklaim kalau KPK memaklumi dan mengizinkan. Di satu sisi, dia tidak bisa menjelaskan dengan rinci apa saja yang harus dikembalikan model seksi itu. Dia beralasan tidak ikut mendampingi Vitalia saat bertatap muka dengan para penyidik di gedung KPK.

 Dit empat sama, kuasa hukum Vitalia lainnya, Rakhmat Jaya mengatakan kalau perkenalan kliennya dengan Fathanah terjadi di Hotel Kempinski (eks Hotel Indonesia, Jakarta). Pertemuan di hotel mewah itu diawali dengan makan malam. Sejak saat itu hubungan mereka terus berlanjut.

 Lantas, layaknya Don Juan, Fathanah mulai menarik perhatian Vitalia yang janda muda itu dengan berbagai fasilitas. Selain rupiah, Vitalia juga diberi beberapa barang seperti mobil dan berlian. "Karakter Fathanah, dia suka berikan barang mewah. Arloji Chopard, berlian, itu mahal semua," katanya.

 Meski demikian, dia juga mengaku tak tahu pasti berapa uang yang diberikan Fathanah pada kliennya. Sepengetahuannya, fulus dari orang dekat Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) diberikan beragam. Mulai Rp 3 juta, Rp 5 juta, Rp 10 juta dan terbesarnya Rp 25 juta. "

"Ada uang yang digunakan untuk operasi usus buntu," tuturnya. Uang sebanyak itu terus diberikan karena mereka berdua Vitalia makin dekat. Bahkan, suami Sefti Sanustika itu kerap membawa dua anaknya saat bertemu Fathanah. "Kalian tahu hubungan yang sangat dekat seperti apa. Terjemahkan sendiri," tambahnya.

Apesnya, tidak kecurigaan dan keberanian Vita untuk menolak pemberian Fathanah membuat dirinya kesulitan sendiri. Dia tidak mempunyai banyak uang untuk mengembalikan semua itu. Kata Rakhmat Jaya, uang sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari. Termasuk berlian senilai Rp 90 juta yang hanya dilepas Rp 30 juta.

"Kalau saya bilang mau mengembalikan, saya harus jual diri lagi," kata Rakhmat menirukan ucapan Vitalia. Jual diri itu tentu saja bukan dalam makna melacurkan diri. Melainkan, mencari berbagai pekerjaan lagi termasuk mencari job untuk foto model. 

Apalagi, Vita juga tidak bisa meminta bantuan orang tuanya karena kondisi ekonomi mereka juga biasa saja. Itulah kenapa, Vitalia meminta kelonggaran waktu untuk mengembalikan uang pemberian Fathanah.

Terpisah, Jubir KPK Johan Budi S.P menjelaskan mengenai barang-barang Vitalia yang disita. Dia menyebut kalau semua itu masih bisa dikembalikan, dengan catatan pengadilan memutuskan seperti itu. Sedangkan mengenai uang yang harus dikembalikan dengan cara cicilan, Johan masih belum bisa menjawab. "Disita, bukan dirampas. Status dia juga masih saksi," tuturnya. (sar/dim)

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment