Thursday, May 23, 2013

[media-jabar] [Epistema Institute] Petak Danum Itah: Merekam Jejak Inventarisasi Tanah Adat dan Hak‐Hak Adat di atas Tanah”

 

Petak Danum Itah: Merekam Jejak "Inventarisasi Tanah Adat dan Hak‐Hak Adat di atas Tanah" di Kelurahan Kalawa, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah

 

 

Petak Danum Itah berasal dari bahasa Dayak yang artinya 'tanah air kita'.

Keterancaman akan tanah dan air masyarakat Dayak bukan lagi sekedar wacana, namun sudah kian masif terjadi seiring gempuran investasi perkebunan besar swasta di Kalimantan Tengah.

 

Data Badan Pertanahan Negara (BPN) Daerah Kalimantan Tengah menunjukkan bahwa selama 2011 tercatat 275 kasus sengketa tanah di wilayah tersebut.  Jumlah itu berdasar pada berkas laporan masyarakat yang disampaikan langsung ke BPN.

 

Dari total jumlah tersebut, BPN hanya mampu menyelesaikan 68 kasus. Sedangkan sisanya sebanyak 207 kasus masih belum diketahui nasibnya.

 

Di level Kebijakan, Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah menjawabnya dengan mengeluarkan Peraturan Daerah No. 16 tahun 2008 Jo No.1 tahun 2010 tentang Kelembagaan Adat Dayak dan Peraturan Gubernur No.13 tahun 2009 Jo No. 4 Tahun 2012 tentang Tanah Adat dan Hak‐Hak Adat di Atas Tanah.

 

Namun apakah solusi yang diambil oleh Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah dengan menerbitkan Perda dan Pergub yang berkaitan dengan kelembagaan adat dan tanah adat dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat adat yang ada di Kalimantan Tengah?

 

Seperti apa proses dan subtansi legalisasi tanah adat di Kalimantan Tengah? Bagaimanakah Perda dan Pergub tersebut dijalankan untuk mengatasi masalah pertanahan di Kalimantan Tengah?

 

Dan bagaimanakah problematika penerapan legalisasi tanah adat melalui Perda dan Pergub tersebut khususnya di Kelurahan Kalawa, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah?

 

Penelitian Aryo Nugroho Waluyo ini memaparkan tentang bagaimana implementasi Perda dan Pergub yang berkaitan dengan lembaga adat serta tanah adat dan Hak‐hak adat diatas tanah di daerah Kelurahan Kalawa, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah. Kelurahan Kalawa dijadikan sebagai lokasi penelitian karena pada daerah ini merupakakan salah satu daerah dimana Perda dan Pergub tersebut dilaksanakan dengan mengeluarkan Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA).

 

Simak paparannya di http://epistema.or.id/petak-danum-itah/

 

 

 

Luluk Uliyah

Knowledge and Media Manager

Epistema Institute

Jl. Jati Mulya IV No.23, Jakarta 12540

HP. 0815 9480246

www.epistema.or.id

fb: Epistema Inst | t: @yayasanepistema

"Belajar dan Berbagi untuk Keadilan Eko-Sosial"

 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment